Imigrasi Tutup Layanan Saat Libur Nyepi dan Idulfitri 1447 H, Masyarakat Diminta Urus Dokumen Lebih Awal

- Jurnalis

Kamis, 12 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan penyesuaian jadwal operasional layanan keimigrasian di seluruh Indonesia selama libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah.

Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan penyesuaian jadwal operasional layanan keimigrasian di seluruh Indonesia selama libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah.

Jakarta — Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan penyesuaian jadwal operasional layanan keimigrasian di seluruh Indonesia selama libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman mengatakan kantor imigrasi akan tutup sementara mulai 18 hingga 24 April 2026. Layanan keimigrasian akan kembali beroperasi secara normal setelah masa libur berakhir.

Yuldi mengimbau masyarakat agar segera menyelesaikan pengurusan dokumen keimigrasian seperti paspor maupun izin tinggal sebelum periode libur dimulai.
“Pastikan urusan keimigrasian Anda selesai sebelum 17 Maret 2026. Mengingat portal e-Visa juga akan ditutup sementara, kami menyarankan masyarakat dan warga negara asing untuk segera menyelesaikan pengurusan dokumen keimigrasian,” ujar Yuldi dalam keterangan resmi.

Ia menjelaskan langkah tersebut dilakukan untuk menghindari penumpukan permohonan setelah masa libur Lebaran sekaligus meminimalkan risiko administratif, termasuk potensi overstay bagi warga negara asing.

Meski layanan administrasi di kantor imigrasi diliburkan, Yuldi memastikan fungsi pengawasan dan pemeriksaan keimigrasian di gerbang internasional tetap berjalan normal.

Pemeriksaan kedatangan dan keberangkatan di bandara maupun pelabuhan internasional tetap beroperasi 24 jam, termasuk layanan Visa on Arrival bagi wisatawan asing.

Bagi masyarakat yang memiliki kebutuhan mendesak, Ditjen Imigrasi menyediakan layanan Percepatan Paspor Sehari Jadi yang tersedia di seluruh kantor imigrasi.
Selain itu, pemohon yang paspornya telah selesai diproses diimbau untuk segera melakukan pengambilan dokumen paling lambat 17 Maret 2026.

Ditjen Imigrasi juga memberikan kemudahan bagi masyarakat yang telah memiliki jadwal pengurusan paspor namun masih berada di kampung halaman setelah Lebaran. Pemohon dapat melakukan penjadwalan ulang (reschedule) melalui aplikasi M-Paspor.

Sementara itu, untuk kondisi darurat seperti kebutuhan pembuatan paspor untuk pengobatan medis di luar negeri yang tidak dapat ditunda, masyarakat dapat menghubungi hotline kantor imigrasi terdekat guna mendapatkan pelayanan khusus.

Yuldi juga mengingatkan masyarakat agar terus memantau informasi terbaru terkait layanan keimigrasian melalui situs resmi Ditjen Imigrasi maupun media sosial resmi instansi tersebut.

Jangan lupa untuk selalu memantau informasi terbaru melalui situs resmi imigrasi serta media sosial agar tetap mendapatkan informasi selama masa libur panjang ini,” kata Yuldi.

Berita Terkait

Tiang Tower Roboh di Kembangan, Warga Terluka—Izin dan Pengawasan Disorot
Tipu Ahmad Sahroni Pakai Nama KPK, Perempuan Ini Ditangkap Polda Metro Jaya
Peneliti Politik Saiful Mujani Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Dugaan Penghasutan Gulingkan Prabowo Subianto
Protes Vonis Cepat Nikita Mirzani, Pakar Hukum: Setiap Perkara Punya Dinamika Sendiri
LSM Harimau Desak Transparansi Sidang Perdagangan Satwa Dilindungi di Jakarta Timur
Lapas Cibinong Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis dan Bansos untuk 5.000 Warga di HBP Ke-62
Bayang-Bayang Etik dan Integritas: Jejak Kontroversial Auditor Eks Napi KDRT Memicu Sorotan Publik
Buronan The Doctor Ditangkap di Penang, Jejak Jaringan Narkotika Lintas Negara Mulai Terkuak
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 15:50 WIB

Tipu Ahmad Sahroni Pakai Nama KPK, Perempuan Ini Ditangkap Polda Metro Jaya

Jumat, 10 April 2026 - 10:40 WIB

Peneliti Politik Saiful Mujani Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Dugaan Penghasutan Gulingkan Prabowo Subianto

Rabu, 8 April 2026 - 17:31 WIB

Protes Vonis Cepat Nikita Mirzani, Pakar Hukum: Setiap Perkara Punya Dinamika Sendiri

Rabu, 8 April 2026 - 16:13 WIB

LSM Harimau Desak Transparansi Sidang Perdagangan Satwa Dilindungi di Jakarta Timur

Rabu, 8 April 2026 - 15:27 WIB

Lapas Cibinong Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis dan Bansos untuk 5.000 Warga di HBP Ke-62

Berita Terbaru