Imigrasi Tutup Layanan Saat Libur Nyepi dan Idulfitri 1447 H, Masyarakat Diminta Urus Dokumen Lebih Awal

- Jurnalis

Kamis, 12 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan penyesuaian jadwal operasional layanan keimigrasian di seluruh Indonesia selama libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah.

Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan penyesuaian jadwal operasional layanan keimigrasian di seluruh Indonesia selama libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah.

Jakarta — Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan penyesuaian jadwal operasional layanan keimigrasian di seluruh Indonesia selama libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman mengatakan kantor imigrasi akan tutup sementara mulai 18 hingga 24 April 2026. Layanan keimigrasian akan kembali beroperasi secara normal setelah masa libur berakhir.

Yuldi mengimbau masyarakat agar segera menyelesaikan pengurusan dokumen keimigrasian seperti paspor maupun izin tinggal sebelum periode libur dimulai.
“Pastikan urusan keimigrasian Anda selesai sebelum 17 Maret 2026. Mengingat portal e-Visa juga akan ditutup sementara, kami menyarankan masyarakat dan warga negara asing untuk segera menyelesaikan pengurusan dokumen keimigrasian,” ujar Yuldi dalam keterangan resmi.

Ia menjelaskan langkah tersebut dilakukan untuk menghindari penumpukan permohonan setelah masa libur Lebaran sekaligus meminimalkan risiko administratif, termasuk potensi overstay bagi warga negara asing.

Meski layanan administrasi di kantor imigrasi diliburkan, Yuldi memastikan fungsi pengawasan dan pemeriksaan keimigrasian di gerbang internasional tetap berjalan normal.

Pemeriksaan kedatangan dan keberangkatan di bandara maupun pelabuhan internasional tetap beroperasi 24 jam, termasuk layanan Visa on Arrival bagi wisatawan asing.

Bagi masyarakat yang memiliki kebutuhan mendesak, Ditjen Imigrasi menyediakan layanan Percepatan Paspor Sehari Jadi yang tersedia di seluruh kantor imigrasi.
Selain itu, pemohon yang paspornya telah selesai diproses diimbau untuk segera melakukan pengambilan dokumen paling lambat 17 Maret 2026.

Ditjen Imigrasi juga memberikan kemudahan bagi masyarakat yang telah memiliki jadwal pengurusan paspor namun masih berada di kampung halaman setelah Lebaran. Pemohon dapat melakukan penjadwalan ulang (reschedule) melalui aplikasi M-Paspor.

Sementara itu, untuk kondisi darurat seperti kebutuhan pembuatan paspor untuk pengobatan medis di luar negeri yang tidak dapat ditunda, masyarakat dapat menghubungi hotline kantor imigrasi terdekat guna mendapatkan pelayanan khusus.

Yuldi juga mengingatkan masyarakat agar terus memantau informasi terbaru terkait layanan keimigrasian melalui situs resmi Ditjen Imigrasi maupun media sosial resmi instansi tersebut.

Jangan lupa untuk selalu memantau informasi terbaru melalui situs resmi imigrasi serta media sosial agar tetap mendapatkan informasi selama masa libur panjang ini,” kata Yuldi.

Berita Terkait

RPA Ilegal Tetap Beroperasi Usai Disidak, Penerapan Aturan Pemkot Jaksel Dipertanyakan
Sengketa ABK Berakhir Damai, ANP Law Office Jembatani Kesepakatan Keluarga dan Perusahaan
Terjebak Verifikasi Aplikasi yang Mengatasnamakan ASABRI, Rp273 Juta Pensiunan TNI Raib
Penipu Catut Nama Citi M Hotel, Customer Diminta Cek Kanal Reservasi Resmi
Bukan Sekadar Besukan, Kunjungan Anak di Lapas Cipinang Jadi Ruang Pulihkan Kerinduan
Berjuang Menuntut Pesangon, Buruh Perempuan Ditangkap dan Ditahan di Polsek Kalideres
Suwito Laporkan Dugaan Transaksi Tak Sah, Rp273 Juta Berpindah ke Rekening MNC Bank
Dugaan Ancaman terhadap Pelapor Kasus Pencurian, Didi Lawyer Minta Polres Sampang Beri Perlindungan
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 23:30 WIB

RPA Ilegal Tetap Beroperasi Usai Disidak, Penerapan Aturan Pemkot Jaksel Dipertanyakan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:32 WIB

Sengketa ABK Berakhir Damai, ANP Law Office Jembatani Kesepakatan Keluarga dan Perusahaan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:45 WIB

Terjebak Verifikasi Aplikasi yang Mengatasnamakan ASABRI, Rp273 Juta Pensiunan TNI Raib

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 23:25 WIB

Penipu Catut Nama Citi M Hotel, Customer Diminta Cek Kanal Reservasi Resmi

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 19:25 WIB

Bukan Sekadar Besukan, Kunjungan Anak di Lapas Cipinang Jadi Ruang Pulihkan Kerinduan

Berita Terbaru