Dua Eks Pegawai Kementerian Pertanian Ditahan Polda Metro Jaya, Diduga Korupsi Perjalanan Dinas Rp5,94 Miliar

- Jurnalis

Kamis, 12 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto. (Dok-Istimewa)

Foto: Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto. (Dok-Istimewa)

JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan dan menahan dua mantan pegawai di lingkungan Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan) terkait dugaan tindak pidana korupsi anggaran perjalanan dinas dengan nilai kerugian negara mencapai Rp5,94 miliar. Kedua tersangka berinisial IM dan DS ditangkap pada Senin, 9 Maret 2026, di wilayah Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menjelaskan bahwa setelah dilakukan penangkapan, keduanya langsung dibawa ke Jakarta dan kini telah resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka sudah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya terhadap dua orang tersangka, yakni saudari IM dan saudara DSK,” ujar Budi dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (12/3/2026).

Menurut Budi, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan resmi yang disampaikan oleh pihak Kementerian Pertanian Republik Indonesia kepada kepolisian. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Penyidik kemudian menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bukti, termasuk memeriksa dokumen administrasi perjalanan dinas serta memintai keterangan sejumlah pihak yang terkait dengan pengelolaan anggaran.

“Ada pengaduan mengenai penyelewengan perjalanan dinas kementerian ke Polda Metro Jaya yang kerugiannya mencapai miliaran rupiah,” kata Budi.

Untuk memastikan besaran kerugian negara, aparat penegak hukum juga menggandeng auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dari hasil audit yang dilakukan perwakilan BPKP di DKI Jakarta, ditemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp5,94 miliar.

Temuan tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan hingga akhirnya menetapkan dua orang tersangka.

“Berdasarkan hasil audit BPKP DKI ditemukan kerugian negara sebesar Rp5,94 miliar. Dari situ dilakukan proses penyidikan dan kemudian ditetapkan dua orang tersangka,” jelas Budi.

Selain melakukan penahanan terhadap kedua tersangka, penyidik juga telah mengajukan dan memperoleh penetapan penyitaan dari pengadilan terhadap sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Langkah penyitaan dilakukan untuk mengamankan aset yang diduga terkait dengan aliran dana hasil dugaan tindak pidana korupsi. Penyidik juga masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam praktik penyelewengan anggaran tersebut.

“Penetapan tersangka telah diikuti dengan keluarnya penetapan penyitaan dari pengadilan,” ujar Budi.

Meski belum merinci secara lengkap modus operandi yang digunakan para tersangka, penyidik menduga praktik korupsi dilakukan melalui manipulasi atau penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas dalam kegiatan tertentu di lingkungan kementerian.

Dokumen perjalanan dinas, laporan pertanggungjawaban kegiatan, serta aliran dana terkait penggunaan anggaran menjadi fokus penyelidikan untuk mengungkap secara detail pola penyimpangan yang terjadi.

Kasus ini menjadi bagian dari upaya aparat penegak hukum dalam memperkuat pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara, khususnya yang berkaitan dengan belanja perjalanan dinas yang selama ini kerap menjadi sorotan dalam berbagai kasus korupsi.

Polda Metro Jaya menegaskan akan menangani perkara tersebut secara transparan dan profesional serta membuka kemungkinan pengembangan penyidikan apabila ditemukan keterlibatan pihak lain.

Proses hukum terhadap kedua tersangka saat ini masih terus berjalan, sementara penyidik terus mengumpulkan alat bukti tambahan guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Reporter: Fahmy Nurdin

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Urugan Liar Tutup Resapan Air, Warga Perbatasan Jakarta–Banten Terancam Banjir
Imigrasi Serahkan WN China Terduga Pemburu Penyu Ilegal ke Polda Papua Barat Daya
Pengadaan Laptop hingga Printer Proyek HDDAP Kementan Disorot, Dugaan Mark Up dan Permainan Tender Mencuat
Bongkar Aktor di Balik PETI Hulu Bintauna, Raldy Doy Minta Instruksi Kapolda Dikawal
PETI Hulu Bintauna Disorot, Raldy Doy Desak Instruksi Kapolda Sulut Tak Berhenti di Atas Kertas
Dadang Hartanto Pimpin Polda Metro Jaya, Harapan Baru bagi Pelayanan dan Keamanan Masyarakat
Urugan di Petukangan Selatan Tetap Jalan, Tindak Lanjut Pemerintah Dipertanyakan
RPA Ilegal Tetap Beroperasi Usai Disidak, Penerapan Aturan Pemkot Jaksel Dipertanyakan
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:44 WIB

Urugan Liar Tutup Resapan Air, Warga Perbatasan Jakarta–Banten Terancam Banjir

Senin, 12 Oktober 2026 - 07:38 WIB

Imigrasi Serahkan WN China Terduga Pemburu Penyu Ilegal ke Polda Papua Barat Daya

Minggu, 11 Oktober 2026 - 15:29 WIB

Pengadaan Laptop hingga Printer Proyek HDDAP Kementan Disorot, Dugaan Mark Up dan Permainan Tender Mencuat

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:27 WIB

Bongkar Aktor di Balik PETI Hulu Bintauna, Raldy Doy Minta Instruksi Kapolda Dikawal

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:00 WIB

PETI Hulu Bintauna Disorot, Raldy Doy Desak Instruksi Kapolda Sulut Tak Berhenti di Atas Kertas

Berita Terbaru