Dua Eks Pegawai Kementerian Pertanian Ditahan Polda Metro Jaya, Diduga Korupsi Perjalanan Dinas Rp5,94 Miliar

- Jurnalis

Kamis, 12 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto. (Dok-Istimewa)

Foto: Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto. (Dok-Istimewa)

JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan dan menahan dua mantan pegawai di lingkungan Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan) terkait dugaan tindak pidana korupsi anggaran perjalanan dinas dengan nilai kerugian negara mencapai Rp5,94 miliar. Kedua tersangka berinisial IM dan DS ditangkap pada Senin, 9 Maret 2026, di wilayah Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menjelaskan bahwa setelah dilakukan penangkapan, keduanya langsung dibawa ke Jakarta dan kini telah resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka sudah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya terhadap dua orang tersangka, yakni saudari IM dan saudara DSK,” ujar Budi dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (12/3/2026).

Menurut Budi, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan resmi yang disampaikan oleh pihak Kementerian Pertanian Republik Indonesia kepada kepolisian. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Penyidik kemudian menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bukti, termasuk memeriksa dokumen administrasi perjalanan dinas serta memintai keterangan sejumlah pihak yang terkait dengan pengelolaan anggaran.

“Ada pengaduan mengenai penyelewengan perjalanan dinas kementerian ke Polda Metro Jaya yang kerugiannya mencapai miliaran rupiah,” kata Budi.

Untuk memastikan besaran kerugian negara, aparat penegak hukum juga menggandeng auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dari hasil audit yang dilakukan perwakilan BPKP di DKI Jakarta, ditemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp5,94 miliar.

Temuan tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan hingga akhirnya menetapkan dua orang tersangka.

“Berdasarkan hasil audit BPKP DKI ditemukan kerugian negara sebesar Rp5,94 miliar. Dari situ dilakukan proses penyidikan dan kemudian ditetapkan dua orang tersangka,” jelas Budi.

Selain melakukan penahanan terhadap kedua tersangka, penyidik juga telah mengajukan dan memperoleh penetapan penyitaan dari pengadilan terhadap sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Langkah penyitaan dilakukan untuk mengamankan aset yang diduga terkait dengan aliran dana hasil dugaan tindak pidana korupsi. Penyidik juga masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam praktik penyelewengan anggaran tersebut.

“Penetapan tersangka telah diikuti dengan keluarnya penetapan penyitaan dari pengadilan,” ujar Budi.

Meski belum merinci secara lengkap modus operandi yang digunakan para tersangka, penyidik menduga praktik korupsi dilakukan melalui manipulasi atau penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas dalam kegiatan tertentu di lingkungan kementerian.

Dokumen perjalanan dinas, laporan pertanggungjawaban kegiatan, serta aliran dana terkait penggunaan anggaran menjadi fokus penyelidikan untuk mengungkap secara detail pola penyimpangan yang terjadi.

Kasus ini menjadi bagian dari upaya aparat penegak hukum dalam memperkuat pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara, khususnya yang berkaitan dengan belanja perjalanan dinas yang selama ini kerap menjadi sorotan dalam berbagai kasus korupsi.

Polda Metro Jaya menegaskan akan menangani perkara tersebut secara transparan dan profesional serta membuka kemungkinan pengembangan penyidikan apabila ditemukan keterlibatan pihak lain.

Proses hukum terhadap kedua tersangka saat ini masih terus berjalan, sementara penyidik terus mengumpulkan alat bukti tambahan guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Reporter: Fahmy Nurdin

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Tiang Tower Roboh di Kembangan, Warga Terluka—Izin dan Pengawasan Disorot
WFH ASN Tekan Kemacetan Jakarta, Dirlantas: Volume Kendaraan Turun Signifikan
Tipu Ahmad Sahroni Pakai Nama KPK, Perempuan Ini Ditangkap Polda Metro Jaya
Mahasiswa Apresiasi Kinerja Ditlantas Polda Metro Jaya Amankan Mudik Lebaran 2026
Peneliti Politik Saiful Mujani Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Dugaan Penghasutan Gulingkan Prabowo Subianto
Polda Metro Jaya Bongkar 1.833 Kasus Narkoba dalam Tiga Bulan, 2.485 Tersangka Ditangkap
Protes Vonis Cepat Nikita Mirzani, Pakar Hukum: Setiap Perkara Punya Dinamika Sendiri
LSM Harimau Desak Transparansi Sidang Perdagangan Satwa Dilindungi di Jakarta Timur
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 12:03 WIB

Tiang Tower Roboh di Kembangan, Warga Terluka—Izin dan Pengawasan Disorot

Sabtu, 11 April 2026 - 18:09 WIB

WFH ASN Tekan Kemacetan Jakarta, Dirlantas: Volume Kendaraan Turun Signifikan

Sabtu, 11 April 2026 - 15:50 WIB

Tipu Ahmad Sahroni Pakai Nama KPK, Perempuan Ini Ditangkap Polda Metro Jaya

Sabtu, 11 April 2026 - 11:44 WIB

Mahasiswa Apresiasi Kinerja Ditlantas Polda Metro Jaya Amankan Mudik Lebaran 2026

Jumat, 10 April 2026 - 10:40 WIB

Peneliti Politik Saiful Mujani Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Dugaan Penghasutan Gulingkan Prabowo Subianto

Berita Terbaru

Foto Kondisi rumah kontrakan warga di Jalan KH Hasyim, Pondok Cabe No.55, RT 06/RW 01, Kembangan Utara, Jakarta Barat, yang mengalami kerusakan parah akibat robohnya tiang proyek menara telekomunikasi

Hukum & Kriminal

Tiang Tower Roboh di Kembangan, Warga Terluka—Izin dan Pengawasan Disorot

Minggu, 12 Apr 2026 - 12:03 WIB