BNN dan Bea Cukai Bongkar Laboratorium Gelap Vape Narkotika di Apartemen Jakarta Selatan

- Jurnalis

Minggu, 18 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Hasil Pengungkapan BNN RI dan Bea Cukai Bongkar Laboratorium Gelap Vape Narkotika di Apartemen Jakarta Selatan. (Dok-BNN RI)

Foto: Hasil Pengungkapan BNN RI dan Bea Cukai Bongkar Laboratorium Gelap Vape Narkotika di Apartemen Jakarta Selatan. (Dok-BNN RI)

JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Sinergi kedua institusi ini berhasil membongkar keberadaan clandestine laboratory atau laboratorium gelap narkotika jaringan internasional yang memproduksi cairan rokok elektrik (vape) mengandung narkotika golongan II jenis etomidate, di kawasan Jakarta Selatan, dirangkum okjakarta.com, Minggu (18/1/2026).

Pengungkapan dilakukan di sebuah unit apartemen di Sudirman Tower Condominium, menyusul rangkaian penyelidikan intensif berdasarkan informasi masyarakat.

Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan dua warga negara asing (WNA) berinisial TK dan MK, yang diduga berperan sebagai peracik dan pengemas cairan narkotika ke dalam cartridge vape.

Pengungkapan kasus ini bermula pada Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 16.20 WIB, ketika Tim Gabungan BNN menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada dugaan produksi narkotika.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan pengembangan oleh tim lintas direktorat BNN, yakni Direktorat Interdiksi, Direktorat Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2), Direktorat Intelijen, serta Direktorat Penindakan dan Pengejaran (Dit. Dakjar), dengan dukungan Bea dan Cukai.

Sekitar pukul 14.30 WIB, hasil pengawasan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta mendapati seorang WNA yang membawa satu koper dan sebuah tas ransel berisi sekitar 3.000 cartridge vape kosong.

Pergerakan yang bersangkutan kemudian diikuti hingga menuju sebuah apartemen di Jakarta Selatan, yang belakangan diketahui menjadi lokasi laboratorium gelap tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka TK mengaku datang ke Indonesia atas perintah seseorang berinisial AD, yang diduga berperan sebagai pengendali jaringan.

TK dibekali uang operasional sebesar Rp6.390.000 untuk menjalankan tugasnya. Bersama MK, TK diketahui meracik cairan etomidate untuk kemudian dimasukkan ke dalam cartridge vape, yang selanjutnya diduga akan diedarkan secara ilegal.

Saat penggeledahan di lokasi kejadian, petugas menemukan satu botol kaca berukuran besar berlabel Baron Philippe de Rothschild Mouton berisi cairan bening yang diduga kuat mengandung etomidate.

Botol berkapasitas enam liter tersebut diketahui berisi cairan narkotika sebanyak 4.919,5 mililiter, yang disimpan di bawah lemari wastafel unit apartemen.

Selain barang bukti narkotika, Tim Gabungan juga menyita berbagai peralatan yang digunakan dalam proses produksi, di antaranya 3.000 cartridge tank rokok elektrik, 3.000 penutup cartridge, satu botol tetes plastik berwarna hitam, satu corong plastik, serta sejumlah uang tunai yang diduga digunakan untuk operasional kegiatan ilegal tersebut.

Uang tunai milik TK terdiri dari Rp6.390.000 dan 371 Ringgit Malaysia, sementara dari MK diamankan uang tunai sebesar Rp3.542.000.

Petugas juga menyita satu koper, tiga unit telepon genggam, dua tiket penerbangan internasional, serta satu lembar bukti sewa unit apartemen yang dilakukan melalui aplikasi daring.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal VII angka 55 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, serta pasal-pasal subsider sesuai ketentuan KUHP terbaru.

Ancaman hukuman yang menanti para pelaku tidak ringan, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.

Melalui pengungkapan ini, BNN menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kerja sama lintas sektor dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika, khususnya jaringan internasional yang memanfaatkan modus baru seperti cairan vape untuk mengelabui pengawasan.

BNN juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dengan melaporkan setiap informasi terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika melalui Call Center BNN 184 atau kepada aparat penegak hukum terdekat.

Partisipasi publik dinilai menjadi kunci penting dalam upaya pencegahan dan penindakan narkotika secara berkelanjutan.

Reporter: Matyadi

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

PT MBM Ajukan Hak Jawab, Ungkap Kronologi Sengketa SHM 5/Lemo
Ruang Kerja Disulap Jadi Karaoke, Sekdis Dishub Sukabumi Tersangka Pelecehan 3 Siswi PKL
DePA-RI Desak Efek Jera Koruptor: Jangan Hanya Dipenjara, Aset Negara Wajib Kembali
BPK Temukan 74 Aset Bapenda Tangsel Tak Bisa Ditunjukkan, Nilainya Tembus Rp 2 Miliar
Usai OTT BPN di Bogor, Charlie Chandra Minta KPK Periksa Proses SHM 5/Lemo
Dua Advokat Dikabarkan Terluka, Kuasa Hukum PT HD Arjuna Desak Polisi Usut Dugaan Kekerasan
Dikejar hingga Jawa Tengah, Tersangka Dugaan Pencabulan Anak di Bekasi Ditangkap Polisi
Polsek Metro Menteng Ungkap Dugaan Peredaran Sabu 112,13 Gram, Satu Pria Diamankan
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 19:22 WIB

PT MBM Ajukan Hak Jawab, Ungkap Kronologi Sengketa SHM 5/Lemo

Minggu, 20 September 2026 - 15:54 WIB

Ruang Kerja Disulap Jadi Karaoke, Sekdis Dishub Sukabumi Tersangka Pelecehan 3 Siswi PKL

Sabtu, 19 September 2026 - 21:25 WIB

DePA-RI Desak Efek Jera Koruptor: Jangan Hanya Dipenjara, Aset Negara Wajib Kembali

Sabtu, 19 September 2026 - 06:19 WIB

BPK Temukan 74 Aset Bapenda Tangsel Tak Bisa Ditunjukkan, Nilainya Tembus Rp 2 Miliar

Jumat, 18 September 2026 - 09:57 WIB

Usai OTT BPN di Bogor, Charlie Chandra Minta KPK Periksa Proses SHM 5/Lemo

Berita Terbaru

Foto: Kapolsek Tambora AKP Wahyu Hidayat saat memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus pencurian sepeda motor di kawasan Jalan Pekapuran, Tambora, Jakarta Barat.

TNI & POLRI

Kecanduan Sabu, Pria di Tambora Nekat Curi Motor Tetangga

Selasa, 22 Sep 2026 - 19:23 WIB

Foto:Sebanyak 100 mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi di wilayah Jakarta Pusat mengikuti Dialog Penguatan Ideologi dan Karakter Kebangsaan di Ruang Serbaguna Utama, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Selasa (22/9/2026).

Wali Kota Jakarta Pusat

100 Mahasiswa Jakpus Ikuti Dialog Penguatan Ideologi dan Karakter Kebangsaan

Selasa, 22 Sep 2026 - 16:36 WIB