JAKARTA – Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) resmi memecat secara tidak hormat salah satu anggotanya, Nur Khalal, menyusul dugaan pelanggaran berat yang dinilai mencederai integritas organisasi. Keputusan tersebut diambil melalui rapat darurat pimpinan pusat dan diumumkan langsung oleh Ketua Umum LP-KPK, Amirul S. Piola.
Dalam keterangan resminya, Amirul menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk komitmen lembaga dalam menjaga marwah dan kredibilitas organisasi di tengah sorotan publik.
“LP-KPK tidak akan memberi ruang bagi praktik yang menyimpang dari kode etik, apalagi jika merugikan masyarakat dan mencoreng nama lembaga. Siapa pun yang melanggar akan ditindak tegas,” ujar Amirul, Kamis (12/2/2026).
Berdasarkan hasil evaluasi internal, pimpinan pusat mencatat sejumlah dugaan pelanggaran yang menjadi dasar pemecatan, antara lain dugaan intimidasi dan pemerasan dengan mengatasnamakan LP-KPK untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, beredarnya foto dan video yang memperlihatkan Nur Khalal berada di tempat hiburan malam bersama sejumlah perempuan turut menjadi perhatian. Pimpinan menilai perilaku tersebut tidak mencerminkan etika dan moral seorang pengawas publik serta berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga.
LP-KPK juga menilai tindakan yang bersangkutan telah menimbulkan pencemaran nama baik organisasi dan berdampak pada reputasi kelembagaan.
Keputusan pemecatan diambil dalam rapat darurat yang dihadiri oleh jajaran pimpinan pusat, yakni Ketua Umum Amirul S. Piola, Sekretaris Jenderal Alex Samsir, Direktur Intelijen Pusat Nanda Almer Ronny Putra, serta Bendahara Umum Paisal Rajab.
Hasil rapat memutuskan secara bulat pencabutan mandat serta pemecatan tidak hormat terhadap Nur Khalal dari seluruh struktur, atribut, dan aktivitas yang berkaitan dengan LP-KPK.
Dengan keputusan tersebut, yang bersangkutan tidak lagi memiliki kewenangan atau hubungan organisatoris dengan LP-KPK dalam bentuk apa pun.
LP-KPK turut mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan pihak-pihak yang mengatasnamakan lembaga untuk melakukan intimidasi atau tindakan yang melanggar hukum.
“Segala tindakan yang dilakukan Nur Khalal setelah keputusan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi. Jika ada pihak yang mengaku dari LP-KPK dan melakukan intimidasi, segera laporkan kepada aparat penegak hukum atau melalui kanal resmi kami,” tegas Amirul.
Pimpinan LP-KPK menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya pembenahan internal guna memastikan lembaga tetap berjalan sesuai prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan integritas.
Di tengah meningkatnya tuntutan publik terhadap transparansi dan pengawasan kebijakan, LP-KPK menyatakan akan terus melakukan evaluasi internal secara berkala serta membuka ruang pengaduan masyarakat untuk menjaga kepercayaan publik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Nur Khalal terkait keputusan pemecatan tersebut. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai adanya proses hukum lebih lanjut apabila diperlukan.
Reporter: Matyadi
Editor: Fahmy Nurdin



































