Jakarta — Ombudsman Republik Indonesia (RI) mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Raja Ampat yang mulai melaksanakan Rekomendasi Ombudsman RI terkait dugaan maladministrasi berupa pengabaian kewajiban atas belum dilaksanakannya putusan Pengadilan Negeri Sorong yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Apresiasi tersebut disampaikan dalam konferensi pers pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman RI yang digelar secara daring, Selasa (5/2/2026), dari Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, Inspektorat Provinsi Papua Barat, Pengadilan Negeri Sorong, serta jajaran Ombudsman RI.
Ombudsman RI sebelumnya menerbitkan Rekomendasi Nomor 03/RM.03.01/IV/2025 pada April 2025 yang meminta Pemerintah Kabupaten Raja Ampat melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Sorong Nomor 55/Pdt.G/2021/PN Son tertanggal 20 September 2021.
Dalam putusan tersebut, Pemerintah Kabupaten Raja Ampat diwajibkan membayarkan ganti rugi materiil kepada pelapor selaku pemenang perkara perdata sebesar Rp3,56 miliar akibat wanprestasi dalam pelaksanaan kontrak pekerjaan konstruksi.
Berdasarkan hasil monitoring Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring Ombudsman RI, rekomendasi tersebut dinyatakan telah dilaksanakan sebagian. Pemerintah Kabupaten Raja Ampat diketahui telah melakukan pembayaran secara bertahap, dengan realisasi pembayaran sebesar Rp1 miliar pada 30 Desember 2025 yang telah diterima oleh pelapor. Sisa kewajiban pembayaran disebut akan dianggarkan pada tahun berikutnya.
Ombudsman RI mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Raja Ampat yang telah menunjukkan komitmen dalam melaksanakan Rekomendasi. Kami mendorong agar sisa kewajiban pembayaran dapat dituntaskan secara bertahap sesuai kesepakatan tanpa kendala,” ujar Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih.
Najih menegaskan, kepatuhan terhadap Rekomendasi Ombudsman RI dan putusan pengadilan merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), memberikan kepastian hukum, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Ia juga menyebutkan bahwa Rekomendasi Ombudsman RI merupakan instrumen penyelesaian laporan masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.
Sementara itu, Kepala Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring Ombudsman RI Dominikus Dalu mengatakan bahwa sejak rekomendasi tersebut diterbitkan, Ombudsman RI secara aktif melakukan monitoring hingga diperoleh perkembangan positif pada akhir 2025.
Melalui koordinasi yang baik dengan seluruh pihak, kami memperoleh informasi positif berupa pelaksanaan putusan pengadilan melalui pembayaran sebagian kewajiban kepada pelapor. Meski belum tuntas, proses ini akan dilanjutkan pada tahap berikutnya,” ujar Dominikus.
Ombudsman RI pun meminta agar penuntasan pelaksanaan rekomendasi tersebut tetap menjadi komitmen Pemerintah Kabupaten Raja Ampat hingga seluruh kewajiban diselesaikan.




































