Kupang — Kementerian Hukum meresmikan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa dan Kelurahan se-Nusa Tenggara Timur di Kupang, Kamis (20/2). Peresmian ini dirangkaikan dengan kick off Pelatihan Paralegal Serentak di Provinsi NTT.
Peresmian tersebut menandai tercapainya 100 persen pembentukan Posbankum di seluruh desa dan kelurahan di NTT. Total terdapat 3.442 Posbankum yang menjangkau 22 kabupaten/kota, termasuk wilayah kepulauan seperti Flores, Sumba, Timor, hingga Alor.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengapresiasi sinergi pemerintah daerah, mulai dari gubernur hingga bupati dan wali kota, dalam menghadirkan layanan hukum yang mudah diakses hingga ke pelosok. Menurutnya, Posbankum menjadi wujud nyata kehadiran negara bagi masyarakat.
Posbankum hadir sebagai wajah keadilan yang dekat dan membumi. Keadilan tidak boleh hanya dinikmati oleh mereka yang mampu atau memahami hukum, tetapi juga harus dirasakan oleh masyarakat miskin dan kelompok rentan,” kata Supratman.
Ia menegaskan, Posbankum merupakan instrumen strategis untuk memastikan setiap warga memperoleh perlindungan dan pendampingan hukum sejak tingkat desa dan kelurahan. Penyelesaian sengketa secara damai di luar pengadilan dinilai mampu mendorong keadilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, sekaligus menjaga harmoni sosial.
Program ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam memperluas akses keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Menurut Supratman, hukum yang berkeadilan bukan hanya menjamin kepastian, tetapi juga memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Secara nasional, hingga kini telah terbentuk 83.409 Posbankum Desa dan Kelurahan atau 99,37 persen dari total desa dan kelurahan di Indonesia. Sebanyak 37 provinsi telah mencapai cakupan pembentukan 100 persen. Selain layanan bantuan hukum dan penyelesaian sengketa non-litigasi, Posbankum juga memperkuat kesadaran hukum melalui kolaborasi lintas sektor dan pendekatan keadilan restoratif.
Wakil Menteri Desa Ahmad Riza Patria menyatakan Posbankum diharapkan menjadi ruang aman bagi masyarakat desa untuk mencari solusi hukum melalui musyawarah, mediasi, dan konsiliasi. “Kami ingin Posbankum benar-benar dirasakan manfaatnya dan berjalan selaras dengan program desa lainnya,” ujarnya.
Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka
Lena menyebut kehadiran Posbankum sebagai terobosan penting untuk memperluas akses keadilan di daerah. Lewat Posbankum, masalah bisa diselesaikan secara sederhana dan sesuai karakter masyarakat, tanpa konflik,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT Silvester Sili Laba melaporkan Posbankum di NTT dibagi ke dalam delapan zona layanan guna mempermudah pembinaan dan pengawasan. Kick off Pelatihan Paralegal diikuti 3.442 peserta—masing-masing satu orang per Posbankum.
Ini bukan sekadar pelatihan, tetapi investasi sumber daya manusia hukum berbasis desa. Paralegal akan menjadi garda terdepan dalam informasi hukum, mediasi awal, pendampingan, hingga rujukan bila diperlukan,” ujar Silvester.
Dengan hadirnya Posbankum di seluruh desa dan kelurahan NTT, pemerintah berharap masyarakat semakin mudah memperoleh pendampingan dan solusi atas persoalan hukum, sehingga keadilan benar-benar terasa dekat dan bermanfaat dalam kehidupan sehari-hari.




































