JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah lanjutan dalam penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 dengan merencanakan pengalihan status penahanan tersangka Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rumah menjadi tahanan di rumah tahanan (rutan) KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa proses pengalihan tersebut dilakukan pada Senin (23/3/2026) sebagai bagian dari kebutuhan penyidikan yang masih berjalan.
“Pada hari ini, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK,” ujar Budi dalam keterangannya, Senin.
Namun demikian, sebelum resmi ditempatkan di Rutan Merah Putih KPK, Yaqut terlebih dahulu menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara TK I R. Said Sukanto. Pemeriksaan tersebut menjadi prosedur standar untuk memastikan kondisi fisik tersangka dalam keadaan layak menjalani penahanan di rutan.
“Kami masih menunggu hasil pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter. Saat ini prosesnya masih berlangsung,” kata Budi.
KPK menegaskan bahwa pengalihan jenis penahanan ini tidak akan menghambat jalannya proses penyidikan. Lembaga antirasuah itu memastikan seluruh tahapan hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami pastikan penyidikan perkara akan terus berprogres sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan, hingga nantinya berkas perkara dapat segera dilimpahkan ke tahap penuntutan,” tegasnya.
Di sisi lain, pihak kuasa hukum Yaqut turut memberikan tanggapan atas perubahan status penahanan tersebut. Kuasa hukum, Dodi S Abdulkadir, menyatakan bahwa keputusan penahanan sepenuhnya merupakan kewenangan KPK berdasarkan pertimbangan penyidik.
“KPK tentu memiliki pertimbangan tersendiri dalam menentukan status tahanan rumah bagi Pak Yaqut. Yang jelas, beliau selama ini bersikap kooperatif dan mendukung proses penegakan hukum,” ujar Dodi.
Dodi juga memastikan bahwa seluruh prosedur hukum terkait pengalihan status penahanan telah dipenuhi sesuai ketentuan. Tim penasihat hukum, kata dia, menjamin kliennya akan mematuhi seluruh kewajiban yang ditetapkan oleh penyidik.
“Seluruh prosedur pengalihan sudah dipenuhi. Kami juga menjamin bahwa Pak Yaqut akan menjalankan setiap kewajiban yang ditentukan,” tambahnya.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi perhatian luas publik mengingat sensitivitas pengelolaan ibadah haji yang menyangkut kepentingan jutaan umat.
Langkah KPK mengalihkan status penahanan dinilai sebagai bagian dari upaya menjaga efektivitas proses hukum sekaligus memastikan akuntabilitas penanganan perkara.
Di tengah sorotan tersebut, KPK dituntut untuk menjaga transparansi dan profesionalitas dalam setiap tahapan penyidikan. Sementara itu, pihak tersangka memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum yang adil sesuai prinsip praduga tak bersalah.
Dengan proses yang masih berjalan, publik kini menantikan hasil pemeriksaan kesehatan serta perkembangan lanjutan dari penyidikan kasus ini, yang akan menjadi penentu arah penanganan perkara ke tahap berikutnya.
Reporter: Fahmy Nurdin
Editor: Fahmy Nurdin




































