Kejari Jakbar Setor Rp530 Miliar Uang Rampasan Kasus Judi Online ke Kas Negara

- Jurnalis

Selasa, 17 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyetorkan uang rampasan negara dan denda perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kasus perjudian online senilai Rp530,4 miliar ke kas negara.

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyetorkan uang rampasan negara dan denda perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kasus perjudian online senilai Rp530,4 miliar ke kas negara.

Jakarta — Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyetorkan uang rampasan negara dan denda perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kasus perjudian online senilai Rp530,4 miliar ke kas negara.

Penyetoran tersebut dilakukan dalam seremoni di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 773/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Brt tertanggal 11 Februari 2026 atas nama terpidana Oei Hengky Wiryo.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat selaku jaksa eksekutor menyerahkan secara simbolis uang rampasan tersebut kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI sebagai bagian dari pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Terpidana Oei Hengky Wiryo (69) diketahui terlibat dalam praktik pencucian uang yang bersumber dari aktivitas perjudian online melalui sejumlah situs. Dalam perkara ini, ia berperan sebagai Komisaris Utama PT A2Z Solusindo Teknologi yang terafiliasi dengan berbagai platform judi daring.

Berdasarkan fakta persidangan, sejak 2018 hingga Februari 2025, sejumlah situs judi online yang terhubung dengan perusahaan tersebut beroperasi dan menghimpun dana dari para pemain. Dana hasil perjudian itu kemudian disamarkan melalui sejumlah perusahaan cangkang dan dialirkan ke berbagai rekening untuk menyembunyikan asal-usulnya.

Majelis hakim menyatakan perbuatan terpidana melanggar Undang-Undang TPPU. Oei Hengky Wiryo dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Selain itu, seluruh barang bukti berupa uang senilai Rp530,4 miliar dirampas untuk negara sebagai bagian dari upaya pemulihan aset hasil tindak pidana.

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyatakan penyetoran ini merupakan bentuk komitmen dalam mengoptimalkan pengembalian kerugian negara serta memastikan pelaksanaan putusan pengadilan berjalan secara transparan dan akuntabel.

Lembaga tersebut juga menegaskan akan terus memperkuat sinergi antarinstansi guna menindak tegas kejahatan pencucian uang, khususnya yang bersumber dari praktik perjudian online.

Berita Terkait

Dua Advokat Dikabarkan Terluka, Kuasa Hukum PT HD Arjuna Desak Polisi Usut Dugaan Kekerasan
Dikejar hingga Jawa Tengah, Tersangka Dugaan Pencabulan Anak di Bekasi Ditangkap Polisi
Polsek Metro Menteng Ungkap Dugaan Peredaran Sabu 112,13 Gram, Satu Pria Diamankan
Sengketa Hak Asuh Anak Ruben Onsu-Sarwendah Memanas, Deolipa Yumara Soroti 5 Faktor Pertimbangan Hakim
Lapas-Rutan Jakarta Buka Kunjungan Anak, Warga Binaan Bisa Bertemu Anak Tiap Sabtu
Menteri Imipas Temui 46 PMI di Malaysia, Upayakan Pemulangan Maksimal 10 Hari
Imigrasi Deportasi 5 WN Tiongkok, Ditengarai Hendak ke Australia Secara Ilegal
YPS Bantah Klaim Pengambilalihan Aset, Putusan PN Bandung Disebut Belum Berkekuatan Hukum Tetap
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 23:13 WIB

Dua Advokat Dikabarkan Terluka, Kuasa Hukum PT HD Arjuna Desak Polisi Usut Dugaan Kekerasan

Selasa, 15 September 2026 - 22:41 WIB

Dikejar hingga Jawa Tengah, Tersangka Dugaan Pencabulan Anak di Bekasi Ditangkap Polisi

Senin, 14 September 2026 - 23:43 WIB

Polsek Metro Menteng Ungkap Dugaan Peredaran Sabu 112,13 Gram, Satu Pria Diamankan

Kamis, 10 September 2026 - 16:57 WIB

Sengketa Hak Asuh Anak Ruben Onsu-Sarwendah Memanas, Deolipa Yumara Soroti 5 Faktor Pertimbangan Hakim

Rabu, 9 September 2026 - 01:10 WIB

Lapas-Rutan Jakarta Buka Kunjungan Anak, Warga Binaan Bisa Bertemu Anak Tiap Sabtu

Berita Terbaru

Foto: Pramono didampingi Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Arifin. Ketua Umum PMI Pusat Jusuf Kalla turut hadir dalam agenda peresmian gedung yang akan menjadi pusat kegiatan operasional PMI DKI Jakarta.

Wali Kota Jakarta Pusat

Gedung Baru PMI DKI Jakarta Diresmikan, Dibangun dengan APBD Rp233 Miliar

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:15 WIB

Foto: Ketua Pokja PWI Wali Kota Jakarta Pusat Helmi AR menyoroti polemik pernyataan Kepala BGN Sudaryono terkait kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG)

News Metropolitan

Tuding Guru, Orang Tua dan Wartawan soal MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

Kamis, 17 Sep 2026 - 21:56 WIB