Kejari Jakbar Setor Rp530 Miliar Uang Rampasan Kasus Judi Online ke Kas Negara

- Jurnalis

Selasa, 17 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyetorkan uang rampasan negara dan denda perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kasus perjudian online senilai Rp530,4 miliar ke kas negara.

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyetorkan uang rampasan negara dan denda perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kasus perjudian online senilai Rp530,4 miliar ke kas negara.

Jakarta — Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyetorkan uang rampasan negara dan denda perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kasus perjudian online senilai Rp530,4 miliar ke kas negara.

Penyetoran tersebut dilakukan dalam seremoni di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 773/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Brt tertanggal 11 Februari 2026 atas nama terpidana Oei Hengky Wiryo.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat selaku jaksa eksekutor menyerahkan secara simbolis uang rampasan tersebut kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI sebagai bagian dari pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Terpidana Oei Hengky Wiryo (69) diketahui terlibat dalam praktik pencucian uang yang bersumber dari aktivitas perjudian online melalui sejumlah situs. Dalam perkara ini, ia berperan sebagai Komisaris Utama PT A2Z Solusindo Teknologi yang terafiliasi dengan berbagai platform judi daring.

Berdasarkan fakta persidangan, sejak 2018 hingga Februari 2025, sejumlah situs judi online yang terhubung dengan perusahaan tersebut beroperasi dan menghimpun dana dari para pemain. Dana hasil perjudian itu kemudian disamarkan melalui sejumlah perusahaan cangkang dan dialirkan ke berbagai rekening untuk menyembunyikan asal-usulnya.

Majelis hakim menyatakan perbuatan terpidana melanggar Undang-Undang TPPU. Oei Hengky Wiryo dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Selain itu, seluruh barang bukti berupa uang senilai Rp530,4 miliar dirampas untuk negara sebagai bagian dari upaya pemulihan aset hasil tindak pidana.

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyatakan penyetoran ini merupakan bentuk komitmen dalam mengoptimalkan pengembalian kerugian negara serta memastikan pelaksanaan putusan pengadilan berjalan secara transparan dan akuntabel.

Lembaga tersebut juga menegaskan akan terus memperkuat sinergi antarinstansi guna menindak tegas kejahatan pencucian uang, khususnya yang bersumber dari praktik perjudian online.

Berita Terkait

Dituduh Mencuri Motor, Aminudin di Aniaya Oknum Ketua RT
2 Tahun Beroperasi: Haji Instan Ilegal Digulung Bareskrim Polri, 8 Calon Jamaah Gagal Berangkat
Dugaan Penyimpangan Lelang, Pengusaha Minta Proyek Dibatalkan
Polisi Ungkap Kasus Penyiraman Cairan Kimia di Bekasi, Satu Pelaku Ditangkap
Dari Penyekapan ke Sindikat: Hotel Ancol Diduga Markas Peracikan Vape Narkotika Etomidate
Ditahan 28 Hari, Diperas Rp300 Juta: Pengakuan Erika Bongkar Dugaan Kriminalisasi di Polres Belawan
Dr. Wilpan Pribadi Menangkan Gugatan Istri Sah dari Putra Pendiri Astra William Soeryadjaya
Hari KI Sedunia 2026, Menkum: Industri Olahraga Jadi Motor Ekonomi Berbasis Kekayaan Intelektual
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 23:14 WIB

2 Tahun Beroperasi: Haji Instan Ilegal Digulung Bareskrim Polri, 8 Calon Jamaah Gagal Berangkat

Selasa, 28 April 2026 - 19:22 WIB

Dugaan Penyimpangan Lelang, Pengusaha Minta Proyek Dibatalkan

Selasa, 28 April 2026 - 14:55 WIB

Polisi Ungkap Kasus Penyiraman Cairan Kimia di Bekasi, Satu Pelaku Ditangkap

Senin, 27 April 2026 - 19:55 WIB

Dari Penyekapan ke Sindikat: Hotel Ancol Diduga Markas Peracikan Vape Narkotika Etomidate

Senin, 27 April 2026 - 16:59 WIB

Ditahan 28 Hari, Diperas Rp300 Juta: Pengakuan Erika Bongkar Dugaan Kriminalisasi di Polres Belawan

Berita Terbaru