JAKARTA – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung mengusut dugaan penyimpangan dalam sejumlah proyek strategis di Kabupaten Halmahera Timur, termasuk proyek pengembangan smelter feronikel dan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang berkaitan dengan operasional industri pertambangan.

Desakan tersebut disampaikan melalui aksi unjuk rasa yang digelar di depan Gedung KPK dan Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/6/2026). Massa aksi yang dipimpin Koordinator Lapangan Sartono Halek juga menyoroti tata kelola Perusahaan Daerah (Perusda) Perdana Cipta Mandiri (PCM) yang dinilai perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum.
Dalam orasinya, Sartono mengatakan sektor pertambangan di Halmahera Timur tidak hanya menyangkut aktivitas produksi, tetapi juga berkaitan dengan akuntabilitas penggunaan anggaran, keberlanjutan lingkungan, dan manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat.
GPM Maluku Utara menduga terdapat persoalan dalam pelaksanaan proyek Pengembangan Pabrik Feronikel Halmahera Timur (P3FH) yang dikerjakan sejak 2016. Mereka menyoroti sejumlah kendala yang disebut terjadi dalam proyek tersebut, mulai dari aspek penyediaan tenaga listrik hingga pergantian komponen yang diduga berimplikasi pada munculnya piutang dalam jumlah besar.
Tak hanya itu, massa aksi juga mempertanyakan lambatnya realisasi proyek PLTU yang menjadi penopang operasional smelter. Padahal, menurut mereka, skema penyediaan tenaga listrik telah diatur melalui Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL). Namun, pelaksanaannya dinilai belum sesuai target yang telah ditetapkan.
Sorotan lain diarahkan kepada dugaan aktivitas yang berdampak pada kawasan hutan lindung di Halmahera Timur. GPM menilai persoalan tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Selain proyek smelter dan PLTU, GPM Maluku Utara turut menyoroti kondisi keuangan Perusda Perdana Cipta Mandiri (PCM). Organisasi tersebut menilai lonjakan piutang usaha dan utang perusahaan dalam periode 2023 hingga 2024 perlu diaudit secara menyeluruh karena dikhawatirkan mencerminkan lemahnya tata kelola badan usaha milik daerah tersebut.
“Kami melihat adanya sejumlah persoalan yang harus dijelaskan secara transparan. Karena itu, kami meminta KPK dan Kejaksaan Agung turun tangan melakukan penyelidikan serta audit menyeluruh terhadap proyek-proyek strategis dan tata kelola Perusda PCM,” kata Sartono dalam orasinya.
Dalam aksi tersebut, GPM Maluku Utara menyampaikan enam tuntutan, di antaranya meminta KPK memeriksa Bupati dan Sekretaris Daerah Halmahera Timur terkait dugaan pembiaran terhadap persoalan di Perusda PCM, mengusut lonjakan piutang dan utang perusahaan yang dinilai tidak wajar, serta mendalami dugaan praktik manipulasi laporan keuangan atau window dressing.
Mereka juga mendesak aparat penegak hukum memeriksa pihak-pihak yang terkait dengan dugaan korupsi proyek smelter dan PLTU, serta mengusut dugaan penyerobotan kawasan hutan lindung yang disebut melibatkan pihak perusahaan.
Sartono menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan menggelar aksi lanjutan apabila belum terdapat langkah konkret dari aparat penegak hukum.
“Kami akan terus melakukan tekanan melalui jalur konstitusional hingga ada kejelasan dan proses hukum berjalan secara transparan,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Perusda Perdana Cipta Mandiri (PCM), Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur maupun pihak-pihak yang disebut dalam tuntutan massa aksi terkait berbagai dugaan yang disampaikan tersebut.
Reporter: Yoga Stevian




































