JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) terkait mekanisme penerimaan setoran dan penelitian Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
SEB tersebut juga mengatur integrasi data pertanahan dan data perpajakan dalam rangka mendukung proses pendaftaran tanah.
Penandatanganan berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP), Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Tito mengatakan SEB tersebut menjadi landasan untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan Kementerian ATR/BPN, khususnya dalam mempercepat pelayanan BPHTB bagi masyarakat.
Menurutnya, koordinasi antara pemerintah daerah dengan jajaran ATR/BPN di tingkat daerah diperlukan agar proses pembayaran BPHTB dapat berjalan lebih mudah dan cepat.
“Yang inti paling utama itu adalah ada koordinasi antara Pemda dengan Badan Pertanahan Nasional, ATR/BPN yang ada di seluruh provinsi, kawasan, kota dalam rangka mempermudah masyarakat untuk membayar BPHTB,” ujar Tito.
Tito mengatakan masih terdapat sejumlah kendala teknis dalam pelayanan pertanahan, terutama terkait integrasi data yang belum optimal. Selain itu, kapasitas sumber daya manusia (SDM) yang belum merata turut memengaruhi kecepatan pelayanan.
Ia menyebut lambatnya proses penerbitan BPHTB dapat berdampak terhadap proses penerbitan sertifikat tanah serta menimbulkan keluhan dari masyarakat.
“Lambatnya proses penerbitan BPHTB berpengaruh juga komplain masyarakat karena nanti akan lama juga pengurusan sertifikatnya,” katanya.
Karena itu, Tito meminta kepala daerah, khususnya bupati dan wali kota, menginstruksikan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk memperkuat koordinasi dengan jajaran BPN di daerah.
Menurutnya, SEB tersebut menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah dan ATR/BPN untuk menjalankan pembagian tugas serta mekanisme pelayanan secara lebih jelas.
“Karena kalau enggak ada payung ini rekan-rekan mungkin akan kesulitan, atau enggan untuk bergerak. Sekarang ada payung dasar hukum ini tentang teknis apa yang harus dikerjakan Pemda dan dikerjakan BPN di tingkat kabupaten/kota, nah silakan di lapangannya, intinya lakukan koordinasi,” ujar Tito.
Ia berharap integrasi data dan percepatan pelayanan BPHTB tidak hanya memberikan kepastian layanan kepada masyarakat, tetapi juga berdampak terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam kesempatan yang sama, pemerintah juga menyosialisasikan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 6 Tahun 2026.
Tito meminta pemerintah daerah menyambut dan memanfaatkan program perumahan rakyat yang telah disiapkan pemerintah pusat, termasuk Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau program bedah rumah.
Menurutnya, Kementerian PKP telah memberikan kemudahan bagi pemerintah daerah untuk mengajukan masyarakat yang menjadi calon penerima program tersebut.
Tito mengingatkan pemerintah daerah agar aktif mengusulkan program BSPS sesuai kebutuhan masyarakat di wilayah masing-masing.
“Nah tapi kalau nanti setelah kita lihat bulan depan ada daerah-daerah yang nggak ngajukan, ya kami tinggal. Jangan marah nanti kalau nanti masyarakatnya mempertanyakan kenapa daerah kami sedikit yang dibedah rumah, ya karena enggak diusulkan,” tandasnya.
Penandatanganan SEB tersebut turut dihadiri Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk, Direktur Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Kementerian PKP Roberia, Plt. Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Popy Rufaidah, serta sejumlah pejabat terkait.




































