Hari Masyarakat Adat Sedunia, Tiga Pilar Sumedang Soroti Ancaman Degradasi Kedaulatan Adat

- Jurnalis

Selasa, 11 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Sejumlah tokoh dan masyarakat adat Sumedang mengikuti rangkaian kegiatan dalam rangka memperingati Hari Masyarakat Adat Sedunia di Tatar Sumedang, Sabtu (9/8/2026).

Foto: Sejumlah tokoh dan masyarakat adat Sumedang mengikuti rangkaian kegiatan dalam rangka memperingati Hari Masyarakat Adat Sedunia di Tatar Sumedang, Sabtu (9/8/2026).

Sumedang – Memperingati Hari Masyarakat Adat Sedunia, tiga pilar historis Tatar Sumedang Majelis Adat Sumedanglarang (MASL), Rukun Wargi Sumedang (RWS) dan Yayasan Pangeran Sumedang (YPS) merilis maklumat kebudayaan dan hukum untuk menjaga keberlanjutan peradaban Kasumedangan.

Bagi ketiga lembaga ini, peringatan Hari Masyarakat Adat Sedunia bukan sekadar seremonial. Ini adalah momentum korektif yang berpijak pada esensi:
“NGAJI DIRI, NGUJI ATURAN: NGAJAGA MARWAH PUSAKA, JEUNG JATI DIRI LEMAH CAI”.

“Kami menegaskan: adat bukanlah komoditas estetika atau pelengkap seremonial publik. Adat adalah fundamen tata ruang kehidupan, identitas, dan hak konstitusional yang tidak dapat direduksi oleh kepentingan pragmatis,” demikian pernyataan bersama. Sabtu, (9/8/2026).

1. REVIEW DAN RE-EVALUASI ATURAN

MASL, RWS, dan YPS memandang secara objektif bahwa Perda No. 1 Tahun 2020 tentang SPBS dan Perbup No. 7 Tahun 2026 tentang Lembaga Kebudayaan memerlukan rekonstruksi mendasar.

Alih-alih menjadi instrumen proteksi, sejumlah klausul di dalamnya justru berisiko mendegradasi institusi adat menjadi kepanjangan tangan birokrasi struktural. Pendekatan ini berpotensi mengabaikan Hak Ulayat, Kedaulatan Ekologi, dan Tatanan Nilai yang telah hidup berabad-abad di Tatar Sumedang.

“Negara harus mengingat kembali: adat adalah The Living Law hukum yang hidup dan mendahului lahirnya regulasi formal di Tatar Kasumedangan,” tegas pernyataan tersebut.

2. IKHTIAR KONSTITUSIONAL: MELURUSKAN KIBLAT REGULASI

Sebagai penjaga otensitas sejarah, MASL, RWS, dan YPS memilih menempuh jalan konstitusional untuk menguji, mengoreksi, dan meluruskan kedua regulasi tersebut.

Langkah ini ditegaskan bukan sebagai bentuk konfrontasi terhadap pemerintah. Ini adalah tanggung jawab moral untuk mengembalikan fungsi hukum pada khitohnya: hukum yang mengabdi dan melindungi masyarakatnya, bukan sebaliknya.

3. RESTORASI MARWAH

Dengan semangat “Melindungi Adat, Melindungi Alam, Memuliakan Sejarah”, ketiga lembaga ini menyatakan komitmen etis kepada leluhur dan warisan masa depan Lemah Cai.

MASL, RWS, dan YPS juga membuka ruang dialog strategis bagi Pemerintah Kabupaten Sumedang untuk mendesain ulang arah kebijakan daerah.

“Sudah saatnya Sumedang mewujudkan predikat Puser Budaya Sunda melalui kedaulatan kebijakan yang nyata, bukan sekadar narasi di atas kertas. Sumedang tidak boleh kehilangan jiwanya,” tutup pernyataan.

Majelis Adat Sumedanglarang
Susane Febriyati Suryakartalegawa, SH

Berita Terkait

Keroncong Sahadja Hadirkan Nuansa Musik Tradisional di La Piazza Kelapa Gading
Fadli Zon Dorong Sensus Ekonomi 2026 Perkuat Data Ekonomi Kebudayaan
Fadli Zon Dorong Vila Bung Hatta dan Riung Gunung Jadi Penggerak Ekonomi Budaya
Memutus Budaya KKN dengan Membangun Kepribadian dalam Kebudayaan
Menteri Kebudayaan: Keberagaman dan Budaya Jadi Akar Kekuatan Bangsa
Ketua Umum MASL Hadiri Upacara HUT RI ke-81 di Istana, Bawa Pesan Pelestarian Budaya Sunda
Hari Masyarakat Adat Sedunia, Andy Java: Lindungi Mereka untuk Selamatkan Masa Depan
Raden Rafiq Hakim Radinal Resmi Dikukuhkan Sebagai Wawali Kerajaan Galuh Ciamis
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:42 WIB

Keroncong Sahadja Hadirkan Nuansa Musik Tradisional di La Piazza Kelapa Gading

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:38 WIB

Fadli Zon Dorong Sensus Ekonomi 2026 Perkuat Data Ekonomi Kebudayaan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 18:36 WIB

Fadli Zon Dorong Vila Bung Hatta dan Riung Gunung Jadi Penggerak Ekonomi Budaya

Rabu, 19 Agustus 2026 - 22:12 WIB

Memutus Budaya KKN dengan Membangun Kepribadian dalam Kebudayaan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:42 WIB

Menteri Kebudayaan: Keberagaman dan Budaya Jadi Akar Kekuatan Bangsa

Berita Terbaru

Foto: Beragam hidangan tersaji dalam jamuan yang ditangani Nendia Primarasa. Sajian ditempatkan dalam wadah hidangan bernuansa elegan, lengkap dengan piring dan perlengkapan makan yang tertata rapi.

Bisnis Ekonomi

Nendia Primarasa Perkuat Kiprah sebagai Katering Pilihan Event Akbar

Jumat, 4 Sep 2026 - 19:43 WIB