UU Polri Baru dan Wacana Jabatan Sipil, Dr. Mansur: Menata Arah Reformasi Kepolisian di Era Digital

- Jurnalis

Sabtu, 13 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Dr. Mansur, M., S.H., M.M., Dosen Pascasarjana Universitas Yapis Papua, Jayapura. (Dok-Istimewa)

Foto: Dr. Mansur, M., S.H., M.M., Dosen Pascasarjana Universitas Yapis Papua, Jayapura. (Dok-Istimewa)

JAYAPURA – Pengesahan Undang-Undang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia oleh DPR RI bersama pemerintah pada 9 Juni 2026 menjadi salah satu tonggak penting dalam perjalanan reformasi kelembagaan Polri.

Regulasi baru tersebut diharapkan mampu memperkuat kapasitas institusi kepolisian dalam menghadapi dinamika keamanan yang semakin kompleks, sekaligus menjawab tuntutan publik terhadap peningkatan profesionalisme, transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Di tengah perhatian publik terhadap substansi undang-undang tersebut, muncul kembali diskursus mengenai kemungkinan pengisian sejumlah jabatan tertentu di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) oleh tenaga profesional sipil.

Wacana ini mencuat setelah Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Natalis Pigai, menyampaikan pandangannya mengenai peluang keterlibatan unsur sipil pada posisi-posisi strategis yang tidak secara langsung berkaitan dengan fungsi operasional kepolisian.

Gagasan tersebut memunculkan beragam respons dari berbagai kalangan, mulai dari akademisi, praktisi hukum, pemerhati keamanan, hingga masyarakat luas. Sebagian menilai langkah tersebut sebagai bagian dari modernisasi organisasi yang sejalan dengan praktik di sejumlah negara maju. Namun, tidak sedikit pula yang mengingatkan bahwa keterlibatan unsur sipil harus dilakukan secara hati-hati agar tidak mengganggu efektivitas fungsi utama Polri sebagai institusi penegak hukum dan penjaga keamanan nasional.

Sejak dipisahkan dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada era reformasi 1998, Polri menempati posisi strategis dalam sistem ketatanegaraan Indonesia sebagai institusi sipil yang berada langsung di bawah Presiden. Berdasarkan mandat konstitusional, Polri bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Meski berstatus sebagai institusi sipil, Polri memiliki karakteristik organisasi yang berbeda dengan aparatur sipil negara pada umumnya. Anggota kepolisian menjalani sistem pendidikan, pelatihan, pembinaan profesi, serta pengembangan karier yang dirancang khusus untuk menghadapi berbagai tantangan keamanan dan penegakan hukum.

Selain itu, negara memberikan kewenangan khusus kepada anggota kepolisian, termasuk penggunaan kekuatan dan senjata sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Karakteristik tersebut menjadikan profesi kepolisian memiliki tanggung jawab dan kompetensi yang tidak dapat disamakan dengan profesi birokrasi pemerintahan lainnya.

Karena itu, setiap gagasan mengenai perubahan struktur organisasi Polri, termasuk kemungkinan keterlibatan unsur sipil dalam jabatan tertentu, perlu dikaji secara komprehensif dengan mempertimbangkan aspek hukum, kelembagaan, efektivitas organisasi, serta kepentingan publik.

Secara konseptual, keterlibatan tenaga profesional sipil dalam organisasi kepolisian bukanlah hal baru dalam praktik internasional. Berbagai negara modern telah memanfaatkan keahlian sipil untuk mendukung kinerja institusi kepolisian, terutama pada bidang-bidang yang memerlukan kompetensi teknis dan spesialisasi tertentu.

Bidang teknologi informasi, keamanan siber, analisis data, penelitian dan pengembangan, manajemen organisasi, pengelolaan keuangan, hubungan masyarakat, hingga administrasi modern merupakan beberapa sektor yang dinilai memungkinkan untuk melibatkan tenaga profesional dari luar institusi kepolisian.

Menurut Dr. Mansur, M., S.H., M.M., Dosen Pascasarjana Universitas Yapis Papua, keterlibatan unsur sipil dalam bidang-bidang tertentu dapat menjadi bagian dari proses modernisasi kelembagaan yang bertujuan memperkuat kapasitas organisasi dalam menghadapi tantangan zaman.

“Perkembangan teknologi digital yang sangat cepat, misalnya, menuntut kemampuan analisis data, kecerdasan buatan (artificial intelligence), forensik digital, serta keamanan siber yang sering kali berkembang lebih pesat di lingkungan akademik maupun industri teknologi dibandingkan institusi pemerintahan,” jelas Dr. Mansur, Sabtu (13/6/2026).

Namun demikian, sejumlah pakar keamanan mengingatkan bahwa jabatan yang berkaitan langsung dengan fungsi inti kepolisian harus tetap diisi oleh personel yang memiliki latar belakang pendidikan dan pengalaman kepolisian yang memadai.

Posisi yang berkaitan dengan penyelidikan, penyidikan, intelijen keamanan, operasi kepolisian, pengendalian massa, penanganan konflik, hingga pengambilan keputusan taktis di lapangan membutuhkan kompetensi khusus yang diperoleh melalui proses pembinaan profesi kepolisian secara berjenjang dan berkelanjutan.

Karena itu, apabila pemerintah membuka ruang bagi unsur sipil dalam struktur organisasi Polri, diperlukan batasan yang tegas mengenai ruang lingkup tugas, mekanisme rekrutmen, kewenangan, tanggung jawab, serta sistem pengawasan yang jelas agar tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi maupun gangguan terhadap rantai komando organisasi.

Perdebatan mengenai jabatan sipil tidak dapat dilepaskan dari perubahan lanskap keamanan global yang semakin kompleks. Perkembangan teknologi informasi telah mengubah pola kejahatan secara signifikan dalam satu dekade terakhir.

Kejahatan siber, pencurian data pribadi, penipuan digital, pencucian uang berbasis teknologi, perdagangan manusia lintas negara, jaringan narkotika internasional, hingga ancaman terorisme kini berkembang dengan metode yang jauh lebih canggih dan sulit dideteksi.

Kondisi tersebut menuntut Polri untuk terus beradaptasi melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia, modernisasi teknologi, penguatan sistem informasi, serta pengembangan kemampuan analisis intelijen berbasis data.

Profesi kepolisian masa kini tidak lagi hanya membutuhkan kemampuan penegakan hukum konvensional, tetapi juga pemahaman multidisipliner yang mencakup teknologi informasi, psikologi sosial, komunikasi publik, manajemen konflik, analisis risiko keamanan, hingga pemanfaatan kecerdasan buatan dalam proses investigasi.

Dalam konteks tersebut, keterlibatan tenaga profesional sipil dapat menjadi salah satu alternatif untuk memperkuat kapasitas institusi. Namun, integrasi tersebut harus dilakukan secara terukur dan terencana agar tetap menjaga profesionalisme serta identitas utama Polri sebagai institusi penegak hukum.

Terlepas dari perdebatan mengenai struktur organisasi, masyarakat pada dasarnya lebih menaruh perhatian terhadap hasil nyata yang dirasakan dalam kehidupan sehari-hari.

Ukuran keberhasilan reformasi Polri tidak semata-mata ditentukan oleh siapa yang menduduki suatu jabatan, melainkan sejauh mana institusi tersebut mampu memberikan rasa aman, mempercepat pelayanan publik, meningkatkan kualitas penegakan hukum, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap aparat negara.

Dalam beberapa tahun terakhir, tuntutan publik terhadap transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme aparat penegak hukum terus meningkat. Masyarakat menginginkan pelayanan yang cepat, responsif, mudah diakses, serta bebas dari penyalahgunaan kewenangan.

Karena itu, reformasi kelembagaan perlu diarahkan pada peningkatan kapasitas organisasi secara menyeluruh, mulai dari kualitas sumber daya manusia, sistem pengawasan internal, pemanfaatan teknologi, hingga penguatan budaya integritas dalam tubuh institusi.

Dalam negara demokrasi modern, independensi kepolisian juga menjadi faktor yang sangat penting. Profesionalisme aparat harus dijaga agar tetap bebas dari pengaruh politik praktis dan mampu menjalankan tugas berdasarkan hukum serta kepentingan masyarakat luas.

Di luar dinamika reformasi organisasi, tantangan utama yang masih dihadapi Polri adalah pemberantasan narkotika dan berbagai bentuk kejahatan sosial lainnya yang terus berkembang.

Peredaran narkoba hingga kini masih menjadi ancaman serius bagi masa depan generasi muda Indonesia. Jaringan narkotika internasional terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan memanfaatkan berbagai celah untuk memperluas jaringan distribusi mereka.

Fenomena tersebut kerap memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas strategi pemberantasan narkoba yang selama ini dijalankan.

Para pengamat menilai bahwa upaya pemberantasan narkotika tidak dapat hanya mengandalkan pendekatan represif melalui penegakan hukum. Diperlukan strategi yang lebih komprehensif melalui pendidikan, pencegahan, rehabilitasi, penguatan ketahanan keluarga, pemberdayaan masyarakat, serta kerja sama lintas lembaga dan lintas negara.

Selain narkotika, Polri juga menghadapi berbagai persoalan lain seperti perjudian ilegal, perdagangan orang, kekerasan seksual, kejahatan digital, korupsi, tindak pidana lintas negara, hingga berbagai bentuk kriminalitas baru yang muncul seiring perkembangan teknologi dan perubahan sosial.

Pengesahan Undang-Undang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia diharapkan menjadi fondasi baru bagi penguatan institusi kepolisian dalam menghadapi tantangan abad ke-21.

Wacana pengisian jabatan tertentu oleh unsur sipil perlu ditempatkan dalam kerangka reformasi yang lebih luas, yakni membangun Polri yang semakin modern, profesional, adaptif, transparan, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Pada akhirnya, masyarakat tidak hanya membutuhkan institusi kepolisian yang kuat secara kewenangan, tetapi juga kuat dalam integritas, profesionalisme, akuntabilitas, dan komitmen terhadap keadilan.

Apapun model reformasi yang akan diterapkan, tujuan utamanya harus tetap sama: menghadirkan kepolisian yang mampu memberikan rasa aman, menjamin tegaknya supremasi hukum, melindungi hak-hak warga negara, serta menjaga kepercayaan publik sebagai salah satu pilar utama demokrasi Indonesia.

Reporter: Fahmy Nurdin

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Diduga Beraksi Berkelompok, Komplotan Pencopet di PRJ Kemayoran Diburu Polisi
Polri Bagikan Makanan Ringan kepada Massa Aksi Mahasiswa BEM UBK, Kedepankan Pendekatan Humanis dalam Pengamanan
BARA JP Instruksikan Kader Tetap Tenang dan Fokus Dukung Stabilitas Nasional
Demo Mahasiswa di Bundaran HI Tanpa Surat Resmi, Polisi Tetap Kedepankan Pengamanan Humanis
Herry Dahana: Persatuan Nasional Jadi Kunci Hadapi Tantangan Global dan Sukseskan Kepemimpinan Prabowo
Demo #IndonesiaMenujuBangkrut: Mahasiswa Kritik APBN, Harga BBM hingga Program Strategis Pemerintah
Bawa Tiga Botol Cairan Berbahaya Bersumbu Saat Demo DPR, ANH Resmi Jadi Tersangka
Dosen Pascasarjana UNIYAP Papua: Kenaikan Pertamax Harus Diimbangi Transparansi dan Penguatan Ekonomi
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 18:35 WIB

Diduga Beraksi Berkelompok, Komplotan Pencopet di PRJ Kemayoran Diburu Polisi

Senin, 15 Juni 2026 - 18:14 WIB

Polri Bagikan Makanan Ringan kepada Massa Aksi Mahasiswa BEM UBK, Kedepankan Pendekatan Humanis dalam Pengamanan

Senin, 15 Juni 2026 - 17:57 WIB

BARA JP Instruksikan Kader Tetap Tenang dan Fokus Dukung Stabilitas Nasional

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:29 WIB

Demo Mahasiswa di Bundaran HI Tanpa Surat Resmi, Polisi Tetap Kedepankan Pengamanan Humanis

Minggu, 14 Juni 2026 - 14:28 WIB

Herry Dahana: Persatuan Nasional Jadi Kunci Hadapi Tantangan Global dan Sukseskan Kepemimpinan Prabowo

Berita Terbaru