Menkum Resmikan 6.110 Posbankum di Sumut, Perluas Akses Keadilan hingga Desa

- Jurnalis

Sabtu, 13 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Hukum Republik Indonesia, , meresmikan 6.110 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa dan Kelurahan se-Sumatera Utara di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Sabtu (13/6).

Menteri Hukum Republik Indonesia, , meresmikan 6.110 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa dan Kelurahan se-Sumatera Utara di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Sabtu (13/6).

MEDAN — Menteri Hukum Republik Indonesia, , meresmikan 6.110 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa dan Kelurahan se-Sumatera Utara di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Sabtu (13/6).

Peresmian tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas akses keadilan dan perlindungan hukum bagi masyarakat hingga tingkat desa dan kelurahan.

Dalam sambutannya, Supratman mengatakan Posbankum merupakan instrumen penting untuk memastikan layanan hukum dapat dijangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk di wilayah terpencil.

Posbankum adalah langkah strategis untuk memanusiakan warga negara dengan memberikan akses keadilan melalui layanan penyelesaian sengketa nonlitigasi,” kata Supratman.

Ia menilai penguatan Posbankum di Sumatera Utara memiliki landasan sosial yang kuat melalui falsafah Dalihan Na Tolu yang menjunjung kebersamaan, gotong royong, dan tanggung jawab sosial.
Menurutnya, nilai tersebut sejalan dengan upaya memperluas akses keadilan dan memperkuat perlindungan hukum masyarakat hingga tingkat desa dan kelurahan.

Supratman juga mengapresiasi komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama pemerintah kabupaten dan kota dalam mendukung pembentukan Posbankum di seluruh wilayah.

Ia secara khusus memberikan apresiasi kepada Gubernur Sumatera Utara, , atas inisiasi program Perlindungan Rakyat melalui Restorative Justice (PRESTICE).
Menurut Supratman, Posbankum dan PRESTICE memiliki semangat yang sama, yakni mengedepankan penyelesaian sengketa secara damai dan berkeadilan.

Sinergi Posbankum dan PRESTICE merupakan langkah nyata untuk menghadirkan akses keadilan yang lebih dekat, cepat, dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Pembentukan Posbankum disebut menjadi bagian dari implementasi Asta Cita Presiden untuk memperkuat reformasi hukum dan memperluas akses keadilan.
Saat ini, sebanyak 83.980 Posbankum Desa dan Kelurahan telah terbentuk di seluruh Indonesia.

Sementara itu, Bobby Nasution mengatakan keberadaan Posbankum akan mempermudah masyarakat memperoleh layanan hukum sekaligus mendorong penyelesaian sengketa secara damai di tingkat desa dan kelurahan.

Dengan Posbankum, masyarakat tidak perlu menempuh perjalanan yang jauh untuk mendapatkan layanan hukum. Kami berharap berbagai persoalan dapat diselesaikan secara damai melalui Posbankum,” kata Bobby.

Di sisi lain, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, , melaporkan bahwa pembentukan 6.110 Posbankum merupakan hasil sinergi antara Kementerian Hukum, pemerintah daerah, dan berbagai pemangku kepentingan.

Ia menyebut sebanyak 2.027 paralegal telah mengikuti pelatihan guna memperkuat layanan hukum dan pendampingan masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.
Pemerintah berharap keberadaan Posbankum dapat mempermudah masyarakat memperoleh layanan hukum yang cepat, terjangkau, dan berkualitas, sekaligus memperkuat budaya penyelesaian sengketa secara damai serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

Berita Terkait

Harry Ardianto Arsani Tantang KPK Datang ke Babel: “Sampai Mati Tak Akan Nemu, Saya Tidak Pernah Main Timah”
Kortastipidkor Polri Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembiayaan PT PPA, Dugaan Kerugian Negara Capai Rp38,8 Miliar
Pigai Bantah Narasi soal Koperasi Merah Putih, Minta Publik Waspadai Hoaks di Medsos
Polri Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Dugaan Mega Korupsi kepada Kejaksaan Agung RI
Yusril: Pelimpahan Kasus Eks Jampidsus ke Kejaksaan Bisa Percepat Proses Hukum, Publik Diminta Awasi
Dugaan Praktik Pungli Pelayanan Kepelabuhanan di KUPP Batang Perlu Diusut Tuntas
Menteri Imipas Lantik Rudi Setiawan Jadi Irjen, Perkuat Pengawasan dan Tata Kelola Bersih
Dugaan Aliran Dana Ilegal di KSOP Tegal Kembali Disorot, Muncul Klaim Saksi Baru di Tengah Klarifikasi Resmi
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:06 WIB

Harry Ardianto Arsani Tantang KPK Datang ke Babel: “Sampai Mati Tak Akan Nemu, Saya Tidak Pernah Main Timah”

Senin, 20 Juli 2026 - 22:24 WIB

Kortastipidkor Polri Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembiayaan PT PPA, Dugaan Kerugian Negara Capai Rp38,8 Miliar

Minggu, 19 Juli 2026 - 12:18 WIB

Pigai Bantah Narasi soal Koperasi Merah Putih, Minta Publik Waspadai Hoaks di Medsos

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:29 WIB

Polri Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Dugaan Mega Korupsi kepada Kejaksaan Agung RI

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:21 WIB

Yusril: Pelimpahan Kasus Eks Jampidsus ke Kejaksaan Bisa Percepat Proses Hukum, Publik Diminta Awasi

Berita Terbaru