GERSIK – Pemerintah mendukung rencana perluasan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik di tengah tingginya minat investasi yang terus mengalir ke kawasan industri tersebut.
Dukungan itu ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk rencana perluasan KEK Gresik yang digelar di Kantor BUPP KEK Gresik (JIIPE), Gresik, Selasa (16/6).
Rapat dipimpin Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Sekretaris Dewan Nasional KEK, Susiwijono Moegiarso, dan dihadiri perwakilan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Administrator KEK Gresik, serta PT Berkah Kawasan Manyar Sejahtera (BKMS).
Pemerintah menilai perluasan kawasan diperlukan untuk mengakomodasi tingginya minat investor sekaligus memperkuat ekosistem industri dan pelabuhan yang terintegrasi di kawasan tersebut.
Pemerintah mendukung penuh perluasan KEK Gresik, agar peluang dan potensi investasi yang ada dapat segera direalisasikan dan dikonversi menjadi aktivitas ekonomi dan lapangan kerja,” kata Susiwijono.
Menurut dia, tingginya kebutuhan pengembangan kawasan mencerminkan masih kuatnya kepercayaan investor terhadap Indonesia, khususnya di tengah ketidakpastian global akibat dinamika geopolitik dan konflik di berbagai kawasan dunia.
Sejak ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2021, KEK Gresik berkembang menjadi salah satu pusat pertumbuhan ekonomi baru di Jawa Timur.
Hingga triwulan I 2026, KEK Gresik mencatat investasi kumulatif sebesar Rp113,4 triliun. Dari jumlah tersebut, investasi setelah penetapan status KEK mencapai Rp108,2 triliun atau meningkat lebih dari 1.900 persen dibandingkan sebelum penetapan kawasan.
Dari sisi ketenagakerjaan, kawasan ini telah menyerap 45.860 tenaga kerja, dengan lebih dari 44 ribu lapangan kerja tercipta setelah KEK resmi beroperasi.
Pemerintah menilai perluasan kawasan menjadi langkah strategis untuk menjaga momentum investasi sekaligus mendukung pengembangan industri hijau dan peningkatan daya saing kawasan dalam jangka panjang.
Direktur Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN, Prasetyo Wiranto, menjelaskan pembahasan rapat turut mencakup kesesuaian tata ruang dan alternatif mekanisme pemenuhan PKKPR sesuai regulasi yang berlaku.
Hasil pembahasan tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga guna mempercepat proses perluasan kawasan.
Pemerintah juga memastikan akan terus memperkuat peran sebagai fasilitator investasi melalui sinkronisasi kebijakan, koordinasi lintas kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pengelola kawasan agar proses perencanaan, tata ruang, hingga perizinan berjalan selaras.




































