JAKARTA – Badan Pemulihan Aset (BPA) berhasil melelang sejumlah barang rampasan negara dan barang sita eksekusi milik terpidana kasus korupsi Benny Tjokrosaputro dengan total nilai penjualan mencapai Rp129,15 miliar. Lelang tersebut menjadi bagian dari upaya negara mengoptimalkan pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.
Proses lelang dilaksanakan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV serta KPKNL Bogor pada Rabu (29/7). Penjualan dilakukan secara terbuka melalui sistem e-Auction (open bidding) dengan mekanisme penawaran tertulis secara elektronik.
Dari hasil lelang, sebanyak 16 unit Apartemen South Hills Kuningan berhasil terjual dengan total nilai Rp38,33 miliar. Nilai tersebut tercatat lebih tinggi sekitar Rp620 juta dibandingkan harga limit yang telah ditetapkan.
Lelang apartemen tersebut dilaksanakan berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap, mulai dari Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst., Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PT.DKI, hingga Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021.
Selain apartemen, BPA juga berhasil melelang 24 bidang tanah dengan total hasil penjualan mencapai Rp90,82 miliar. Angka tersebut melampaui nilai limit sebesar Rp31,04 miliar, menunjukkan tingginya minat peserta terhadap aset yang dilelang.
Lelang 24 bidang tanah tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021.
Secara keseluruhan, hasil penjualan kedua jenis aset itu mencapai Rp129.150.777.411 atau sekitar Rp129,15 miliar. Capaian tersebut menjadi salah satu bentuk optimalisasi pemulihan aset hasil tindak pidana sekaligus mendukung pengembalian kerugian negara.
Meski demikian, proses penyelesaian aset masih berlanjut. BPA menyatakan 74 unit Apartemen South Hills Kuningan dan 16 bidang tanah yang belum terjual akan kembali ditawarkan melalui lelang berikutnya.
Seluruh proses lelang dilakukan melalui portal resmi e-Auction dengan sistem penawaran terbuka tanpa kehadiran peserta, sehingga memberikan kesempatan yang sama bagi masyarakat untuk mengikuti proses lelang sesuai ketentuan yang berlaku.




































