JAKARTA – Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional sebagai landasan untuk membangun ekosistem kewirausahaan yang lebih terintegrasi, kolaboratif, dan berkelanjutan.
Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian UMKM, Riza Damanik, mengatakan regulasi tersebut menjadi pedoman bersama bagi kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, perguruan tinggi, dunia usaha, komunitas, hingga masyarakat dalam mengembangkan kewirausahaan nasional.
“Perpres Nomor 38 Tahun 2026 menjadi pedoman bersama dalam membangun ekosistem kewirausahaan nasional,” kata Riza dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (1/8).
Menurut Riza, selama ini berbagai program pengembangan kewirausahaan telah dijalankan oleh berbagai pihak. Namun, pelaksanaannya masih berjalan sendiri-sendiri sehingga diperlukan kebijakan nasional yang mampu menyinergikan seluruh pemangku kepentingan.
Ia menjelaskan, pemerintah kini tidak hanya berfokus pada peningkatan jumlah wirausaha, tetapi juga membangun wirausaha yang inovatif, tangguh, mampu berkembang, serta menjadi bagian dari rantai nilai industri nasional.
Perpres tersebut juga menetapkan Peta Jalan Kewirausahaan Nasional hingga 2045 yang terbagi dalam empat tahap, yakni Penguatan Kewirausahaan (2025–2029), Akselerasi Kewirausahaan (2030–2034), Ekspansi Global Kewirausahaan (2035–2039), dan Kewirausahaan Indonesia Emas (2040–2045).
Melalui peta jalan tersebut, pemerintah menargetkan rasio kewirausahaan nasional meningkat menjadi 3,6 persen pada 2029 dan mencapai 8 persen pada 2045.
“Target tersebut bukan sekadar angka, tetapi menghadirkan wirausaha yang inovatif, inklusif, berdaya saing, mampu menciptakan lapangan kerja, serta memberikan nilai tambah bagi perekonomian Indonesia,” ujar Riza.
Selain itu, pemerintah mengubah pendekatan pengembangan kewirausahaan dari yang sebelumnya berfokus pada pelatihan menjadi pembangunan ekosistem yang mendampingi pelaku usaha sejak tahap perintisan hingga menjadi usaha yang mapan.
Ekosistem tersebut mencakup kemudahan akses informasi, perizinan, inkubasi bisnis, inovasi, digitalisasi, pembiayaan, standardisasi, hingga akses pasar. Menurut Riza, seluruh aspek tersebut membutuhkan kolaborasi lintas sektor dan tidak dapat dijalankan oleh pemerintah sendiri.
Perpres Nomor 38 Tahun 2026 juga memberikan perhatian pada enam kelompok prioritas, yakni wirausaha sosial, wirausaha teknologi, wirausaha perempuan, wirausaha pemuda, wirausaha desa, dan wirausaha ekonomi kreatif.
Riza menilai penguatan kewirausahaan merupakan investasi jangka panjang untuk meningkatkan daya saing nasional. Menurutnya, semakin kuat ekosistem yang dibangun, semakin besar peluang lahirnya wirausaha berkualitas yang mampu menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif menuju Indonesia Emas 2045.




































