Jakarta – Keputusan pemindahan Pendeta Marganda Tampubolon dari HKBP Balaraja menuai reaksi dari sejumlah pihak yang menyuarakan keberatan atas kebijakan tersebut.
Mereka menilai mutasi itu perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah jemaat.
Dalam pernyataan yang beredar di media sosial, sejumlah pihak menyebut pemindahan Pendeta Marganda diduga berkaitan dengan upayanya mengungkap persoalan yang mereka sebut sebagai dugaan praktik mafia tanah dengan pembelian tanah secara sepihak, tidak melalui rapat huria yang melibatkan oknum parhalado.
Pernyataan didukung oleh salah satu jemaat, RS yang saat itu sebagai Ketua Pembangunan HKBP Balaraja.
RS telah menyampaikan penolakan pembelian tanah karena dalam sengketa atau lahan itu sudah milik sertifikat orang lain, tetapi tetap dilakukan pembelian.
Namun, hingga saat ini tuduhan tersebut belum dapat diverifikasi maupun dibuktikan secara hukum.
Pernyataan itu juga menyoroti sikap jajaran pimpinan HKBP, mulai dari Pendeta Ressort, Praeses HKBP Distrik 21, hingga Ephorus HKBP, yang dinilai belum memberikan penjelasan terbuka terkait alasan pemindahan tersebut.
Sejumlah jemaat dan simpatisan pun menyerukan agar proses pengambilan keputusan dilakukan secara transparan serta meminta seluruh pihak mengedepankan keadilan, keterbukaan, dan penyelesaian persoalan sesuai mekanisme organisasi maupun ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak HKBP Balaraja yang memiliki jemaat sekitar 220 KK dan beribadah di Ruko Citra Resort Ciakar, Kec. Panongan, Kab. Tangerang, terkait alasan pemindahan Pendeta Marganda Tampubolon maupun tanggapan atas tuduhan yang beredar.
(Red)




































