BEKASI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi kembali mengungkap kasus dugaan peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Bekasi. Dalam operasi yang dilakukan di Kecamatan Cibarusah, petugas berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran obat keras tersebut.
Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial BM dan AG. Mereka ditangkap di wilayah Desa Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, pada Senin (15/6/2026), setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran obat-obatan terlarang.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi warga yang resah dengan dugaan maraknya peredaran obat daftar G di lingkungan mereka. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dicurigai.
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran obat daftar G tanpa izin edar,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi.
Dari hasil penindakan, polisi menemukan dan menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran obat keras tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain 540 butir Tramadol, 692 butir Eximer, dua unit telepon genggam, beberapa bungkus plastik klip yang diduga digunakan untuk pengemasan, satu dompet warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp615.000 yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan.
Temuan tersebut menguatkan dugaan bahwa kedua terduga pelaku tidak hanya menyimpan, tetapi juga mengedarkan obat-obatan keras secara ilegal kepada masyarakat tanpa izin yang sah.
Dalam pemeriksaan awal, BM dan AG mengaku memperoleh pasokan obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial AGM. Identitas tersebut kini menjadi fokus pengembangan penyidikan oleh Satresnarkoba Polres Metro Bekasi.
Polisi menyebut AGM diduga memiliki peran penting sebagai pemasok dalam jaringan peredaran obat keras ilegal tersebut. Hingga saat ini, yang bersangkutan belum berhasil diamankan dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami juga melakukan pengejaran terhadap pemasok obat tersebut,” kata Kasat Reserse Narkoba.
Penyidik kini terus menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk jalur distribusi, sumber perolehan obat-obatan, serta pihak lain yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran tersebut.
Peredaran obat daftar G secara ilegal menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena berpotensi menimbulkan dampak kesehatan dan sosial yang signifikan. Obat-obatan seperti Tramadol dan Eximer sejatinya merupakan obat yang penggunaannya harus berada di bawah pengawasan tenaga medis. Namun dalam praktiknya, obat-obatan tersebut kerap disalahgunakan oleh kalangan tertentu karena dapat menimbulkan efek ketergantungan dan gangguan kesehatan apabila dikonsumsi tidak sesuai aturan.
Fenomena penyalahgunaan obat keras tanpa resep dokter juga dinilai dapat menjadi pintu masuk bagi berbagai bentuk penyimpangan lain, termasuk tindak kriminalitas dan penyalahgunaan zat adiktif di kalangan remaja.
Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Metro Bekasi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah melengkapi berkas perkara dan melakukan pendalaman terhadap seluruh barang bukti yang telah disita.
Atas perbuatannya, kedua tersangka diduga melanggar ketentuan mengenai peredaran sediaan farmasi tanpa izin sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan yang berlaku di Indonesia.
Polres Metro Bekasi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika maupun obat-obatan berbahaya yang beredar secara ilegal di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan.
Menurut polisi, partisipasi masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mengungkap berbagai tindak pidana, termasuk peredaran obat-obatan ilegal yang dapat mengancam keselamatan generasi muda.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Metro Bekasi berharap dapat menekan peredaran obat keras ilegal di Kabupaten Bekasi sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku yang mencoba mengambil keuntungan melalui praktik yang membahayakan kesehatan masyarakat.
Reporter: Fahmy Nurdin
Editor: Fahmy Nurdin




































