Gunakan Identitas Palsu, Buronan Interpol Dicegat Imigrasi Ngurah Rai

- Jurnalis

Sabtu, 13 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Imigrasi Ngurah Rai menggagalkan upaya keberangkatan seorang warga negara Australia yang masuk dalam daftar buronan Interpol di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Kantor Imigrasi Ngurah Rai menggagalkan upaya keberangkatan seorang warga negara Australia yang masuk dalam daftar buronan Interpol di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

BANDUNG — Kantor Imigrasi Ngurah Rai menggagalkan upaya keberangkatan seorang warga negara Australia yang masuk dalam daftar buronan Interpol di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Pria tersebut diduga terlibat tindak pidana lintas negara dan berusaha melarikan diri menggunakan paspor Brasil palsu serta identitas milik orang lain.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (13/6) sekitar pukul 22.00 WITA saat petugas imigrasi melakukan pemeriksaan terhadap penumpang pesawat private CAPA JET dengan nomor penerbangan N917CJ rute Denpasar menuju Maputo, Mozambik, di Terminal Selatan Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Pesawat tersebut membawa tiga awak pesawat dan empat penumpang warga negara asing masing-masing berinisial ARR warga Portugal, GAM warga Brasil, GS warga Italia, dan FMJ warga Brasil.

Kecurigaan petugas muncul saat memeriksa seorang penumpang berpaspor Brasil atas nama GAM. Dari hasil pemeriksaan awal, pria tersebut tidak memiliki data perlintasan masuk maupun izin tinggal yang sah di Indonesia.

Petugas kemudian memutuskan menunda keberangkatan GAM untuk pemeriksaan lebih lanjut. Namun sebelum proses berlangsung, seluruh penumpang disebut masuk kembali ke dalam pesawat tanpa izin dan pesawat bersiap lepas landas tanpa mengindahkan arahan petugas imigrasi.

Petugas imigrasi lalu berkoordinasi dengan otoritas bandara untuk menghentikan penerbangan dan meminta pesawat kembali dari runway menuju Terminal VIP.
Setelah pesawat berhasil dihentikan, petugas melakukan pemeriksaan lanjutan dan menemukan GAM bersembunyi di dalam toilet pesawat. Sementara tiga penumpang lainnya berada di kabin.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut mengungkap paspor Brasil yang digunakan GAM merupakan dokumen palsu. Identitas asli pria berusia 55 tahun itu diketahui berinisial AP, warga negara Australia kelahiran Whyalla, Australia.

Sistem keimigrasian juga mendeteksi AP masuk dalam daftar HIT Interpol dengan tingkat kecocokan 100 persen sebagai suspect.

Berdasarkan permintaan informasi dari National Central Bureau (NCB) Canberra, AP diduga merupakan buronan aparat penegak hukum internasional terkait kasus tindak pidana lintas negara.

Hingga kini, AP masih menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak berwenang untuk proses hukum lebih lanjut.

Berita Terkait

Harry Ardianto Arsani Tantang KPK Datang ke Babel: “Sampai Mati Tak Akan Nemu, Saya Tidak Pernah Main Timah”
Kortastipidkor Polri Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembiayaan PT PPA, Dugaan Kerugian Negara Capai Rp38,8 Miliar
Pigai Bantah Narasi soal Koperasi Merah Putih, Minta Publik Waspadai Hoaks di Medsos
Polri Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Dugaan Mega Korupsi kepada Kejaksaan Agung RI
Yusril: Pelimpahan Kasus Eks Jampidsus ke Kejaksaan Bisa Percepat Proses Hukum, Publik Diminta Awasi
Dugaan Praktik Pungli Pelayanan Kepelabuhanan di KUPP Batang Perlu Diusut Tuntas
Menteri Imipas Lantik Rudi Setiawan Jadi Irjen, Perkuat Pengawasan dan Tata Kelola Bersih
Dugaan Aliran Dana Ilegal di KSOP Tegal Kembali Disorot, Muncul Klaim Saksi Baru di Tengah Klarifikasi Resmi
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:06 WIB

Harry Ardianto Arsani Tantang KPK Datang ke Babel: “Sampai Mati Tak Akan Nemu, Saya Tidak Pernah Main Timah”

Senin, 20 Juli 2026 - 22:24 WIB

Kortastipidkor Polri Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembiayaan PT PPA, Dugaan Kerugian Negara Capai Rp38,8 Miliar

Minggu, 19 Juli 2026 - 12:18 WIB

Pigai Bantah Narasi soal Koperasi Merah Putih, Minta Publik Waspadai Hoaks di Medsos

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:29 WIB

Polri Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Dugaan Mega Korupsi kepada Kejaksaan Agung RI

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:21 WIB

Yusril: Pelimpahan Kasus Eks Jampidsus ke Kejaksaan Bisa Percepat Proses Hukum, Publik Diminta Awasi

Berita Terbaru