Bawa Tiga Botol Cairan Berbahaya Bersumbu Saat Demo DPR, ANH Resmi Jadi Tersangka

- Jurnalis

Minggu, 14 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi Penangkapan Tersangka ANH oleh Polda Metro Jaya. (Dok-okj/AI)

Foto: Ilustrasi Penangkapan Tersangka ANH oleh Polda Metro Jaya. (Dok-okj/AI)

JAKARTA – Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan seorang pria berinisial ANH (24) sebagai tersangka setelah ditemukan membawa tiga botol berisi cairan berbahaya yang dilengkapi sumbu saat berlangsungnya aksi penyampaian pendapat di kawasan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melakukan serangkaian pemeriksaan dan pendalaman terhadap barang bukti yang ditemukan saat pengamanan aksi demonstrasi pada Jumat (12/6/2026).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menyampaikan bahwa ANH diamankan petugas sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Gatot Subroto, tepat di depan gerbang utama kompleks parlemen. Petugas yang melakukan pengamanan aksi disebut mencurigai gerak-gerik pria tersebut sebelum akhirnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan penyidik, status yang bersangkutan telah ditingkatkan menjadi tersangka. Petugas menemukan tiga botol berisi cairan berbahaya yang pada bagian ujungnya dipasang sumbu dan disimpan di dalam tas ransel milik tersangka,” ujar Budi dalam keterangan resmi, Sabtu (13/6/2026).

Menurut kepolisian, benda-benda tersebut dikategorikan sebagai alat pembakar yang berpotensi menimbulkan bahaya serius apabila digunakan di tengah kerumunan massa. Keberadaan barang tersebut dinilai dapat mengancam keselamatan peserta aksi maupun masyarakat umum yang berada di sekitar lokasi demonstrasi.

Selain memeriksa ANH, penyidik juga telah meminta keterangan seorang pria berinisial R yang diketahui melakukan perjalanan bersama tersangka menuju lokasi aksi. Saat ini, R berstatus sebagai saksi dan masih menjalani pemeriksaan guna mengungkap rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum penangkapan.

Penyidik menegaskan pemeriksaan terhadap saksi dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain dalam kepemilikan maupun rencana penggunaan barang berbahaya tersebut.

“Kami masih melakukan pendalaman secara komprehensif terkait motif, asal-usul barang bukti, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perencanaan maupun penyediaan benda tersebut,” kata Budi.

Hasil interogasi awal menunjukkan bahwa ANH datang ke kawasan DPR setelah melihat ajakan mengikuti demonstrasi yang beredar melalui berbagai platform media sosial beberapa hari sebelum aksi berlangsung. Namun demikian, kepolisian menyatakan masih mendalami hubungan antara kehadiran tersangka di lokasi aksi dengan barang bukti yang ditemukan.

Atas dugaan perbuatannya, ANH dijerat dengan ketentuan pidana terkait penyalahgunaan senjata atau bahan berbahaya sebagaimana diatur dalam Pasal 306 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa seluruh proses hukum akan dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan menjunjung asas profesionalitas, akuntabilitas, dan transparansi.

“Kami memastikan setiap tahapan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum. Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai latar belakang dan tujuan tersangka membawa benda tersebut,” ujar Budi.

Dalam kesempatan yang sama, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa institusi kepolisian tetap menghormati hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin oleh undang-undang.

Namun demikian, aparat menekankan bahwa kebebasan berekspresi tidak dapat dijadikan alasan untuk membawa benda-benda yang berpotensi membahayakan keselamatan publik atau memicu tindakan anarkis selama berlangsungnya aksi demonstrasi.

“Kami menjamin hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara damai. Akan tetapi, apabila ditemukan individu yang membawa benda berbahaya yang berpotensi mengganggu keamanan dan keselamatan umum, maka tindakan penegakan hukum akan dilakukan secara tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Menutup keterangannya, Polda Metro Jaya mengimbau seluruh elemen masyarakat, khususnya peserta aksi dan koordinator lapangan, untuk mengedepankan cara-cara damai dalam menyampaikan aspirasi serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi di media sosial.

Kepolisian juga mengingatkan bahwa pelaksanaan demonstrasi harus tetap berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Melalui pendekatan tersebut, aparat berharap stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di Ibu Kota dapat terus terjaga, sementara hak demokratis warga negara tetap dapat dilaksanakan secara bertanggung jawab.

Masyarakat yang mengetahui adanya potensi gangguan keamanan maupun tindakan yang membahayakan keselamatan publik juga diminta segera melaporkannya melalui layanan darurat Polri 110 agar dapat ditindaklanjuti secara cepat oleh petugas yang berwenang.

Reporter: Fahmy Nurdin

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Harry Ardianto Arsani Tantang KPK Datang ke Babel: “Sampai Mati Tak Akan Nemu, Saya Tidak Pernah Main Timah”
Kortastipidkor Polri Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembiayaan PT PPA, Dugaan Kerugian Negara Capai Rp38,8 Miliar
Pigai Bantah Narasi soal Koperasi Merah Putih, Minta Publik Waspadai Hoaks di Medsos
Antisipasi Kejahatan Jalanan dan Tawuran, Polri Perkuat Pengamanan di Bekasi
Polri Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Dugaan Mega Korupsi kepada Kejaksaan Agung RI
Yusril: Pelimpahan Kasus Eks Jampidsus ke Kejaksaan Bisa Percepat Proses Hukum, Publik Diminta Awasi
Dugaan Praktik Pungli Pelayanan Kepelabuhanan di KUPP Batang Perlu Diusut Tuntas
Menteri Imipas Lantik Rudi Setiawan Jadi Irjen, Perkuat Pengawasan dan Tata Kelola Bersih
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:06 WIB

Harry Ardianto Arsani Tantang KPK Datang ke Babel: “Sampai Mati Tak Akan Nemu, Saya Tidak Pernah Main Timah”

Senin, 20 Juli 2026 - 22:24 WIB

Kortastipidkor Polri Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembiayaan PT PPA, Dugaan Kerugian Negara Capai Rp38,8 Miliar

Minggu, 19 Juli 2026 - 12:18 WIB

Pigai Bantah Narasi soal Koperasi Merah Putih, Minta Publik Waspadai Hoaks di Medsos

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:46 WIB

Antisipasi Kejahatan Jalanan dan Tawuran, Polri Perkuat Pengamanan di Bekasi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:29 WIB

Polri Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Dugaan Mega Korupsi kepada Kejaksaan Agung RI

Berita Terbaru