Dari Tahanan Rumah ke Rutan KPK, Publik Menanti Arah Akhir Kasus Korupsi Kouta Haji Yaqut Cholil

- Jurnalis

Selasa, 24 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Dok-Istimewa)

Foto: Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Dok-Istimewa)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah lanjutan dalam penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 dengan merencanakan pengalihan status penahanan tersangka Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rumah menjadi tahanan di rumah tahanan (rutan) KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa proses pengalihan tersebut dilakukan pada Senin (23/3/2026) sebagai bagian dari kebutuhan penyidikan yang masih berjalan.

“Pada hari ini, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK,” ujar Budi dalam keterangannya, Senin.

Namun demikian, sebelum resmi ditempatkan di Rutan Merah Putih KPK, Yaqut terlebih dahulu menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara TK I R. Said Sukanto. Pemeriksaan tersebut menjadi prosedur standar untuk memastikan kondisi fisik tersangka dalam keadaan layak menjalani penahanan di rutan.

“Kami masih menunggu hasil pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter. Saat ini prosesnya masih berlangsung,” kata Budi.

KPK menegaskan bahwa pengalihan jenis penahanan ini tidak akan menghambat jalannya proses penyidikan. Lembaga antirasuah itu memastikan seluruh tahapan hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami pastikan penyidikan perkara akan terus berprogres sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan, hingga nantinya berkas perkara dapat segera dilimpahkan ke tahap penuntutan,” tegasnya.

Di sisi lain, pihak kuasa hukum Yaqut turut memberikan tanggapan atas perubahan status penahanan tersebut. Kuasa hukum, Dodi S Abdulkadir, menyatakan bahwa keputusan penahanan sepenuhnya merupakan kewenangan KPK berdasarkan pertimbangan penyidik.

“KPK tentu memiliki pertimbangan tersendiri dalam menentukan status tahanan rumah bagi Pak Yaqut. Yang jelas, beliau selama ini bersikap kooperatif dan mendukung proses penegakan hukum,” ujar Dodi.

Dodi juga memastikan bahwa seluruh prosedur hukum terkait pengalihan status penahanan telah dipenuhi sesuai ketentuan. Tim penasihat hukum, kata dia, menjamin kliennya akan mematuhi seluruh kewajiban yang ditetapkan oleh penyidik.

“Seluruh prosedur pengalihan sudah dipenuhi. Kami juga menjamin bahwa Pak Yaqut akan menjalankan setiap kewajiban yang ditentukan,” tambahnya.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi perhatian luas publik mengingat sensitivitas pengelolaan ibadah haji yang menyangkut kepentingan jutaan umat.

Langkah KPK mengalihkan status penahanan dinilai sebagai bagian dari upaya menjaga efektivitas proses hukum sekaligus memastikan akuntabilitas penanganan perkara.

Di tengah sorotan tersebut, KPK dituntut untuk menjaga transparansi dan profesionalitas dalam setiap tahapan penyidikan. Sementara itu, pihak tersangka memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum yang adil sesuai prinsip praduga tak bersalah.

Dengan proses yang masih berjalan, publik kini menantikan hasil pemeriksaan kesehatan serta perkembangan lanjutan dari penyidikan kasus ini, yang akan menjadi penentu arah penanganan perkara ke tahap berikutnya.

Reporter: Fahmy Nurdin

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Didiyanto, S.H., M.Kn. Hadir sebagai Mitra Hukum Terpercaya untuk Perkara Pidana hingga Bisnis
Indonesia Dorong Reformasi Tata Kelola Royalti Global di WIPO, Siap Gelar Forum Internasional di Bali
Mahasiswa Desak Evaluasi Pengangkatan Komisaris PT Pertamina Retail, Soroti Tata Kelola BUMN
Imigrasi Deportasi 92 WN China Pelaku Penipuan Investasi, Dicekal Seumur Hidup
Didampingi Deolipa Yumara, Kasus Kematian Remaja Cikarang Belum Jelas Keluarga Fizzy Alfatah Minta Transparansi Penanganan Kasus
Imigrasi Bali Deportasi 342 WNA Sepanjang 2026, Mayoritas Tersandung Overstay
Kuasa Hukum Pemilik Lahan Minta Perlindungan Hukum, Sengketa Lahan Club de Arjuna Diminta Diselesaikan Melalui Pengadilan
Polda Metro Jaya Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Jakarta Selatan, Tersangka Ayah Sambung Ditahan
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:36 WIB

Didiyanto, S.H., M.Kn. Hadir sebagai Mitra Hukum Terpercaya untuk Perkara Pidana hingga Bisnis

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:36 WIB

Indonesia Dorong Reformasi Tata Kelola Royalti Global di WIPO, Siap Gelar Forum Internasional di Bali

Senin, 6 Juli 2026 - 20:28 WIB

Mahasiswa Desak Evaluasi Pengangkatan Komisaris PT Pertamina Retail, Soroti Tata Kelola BUMN

Senin, 6 Juli 2026 - 16:55 WIB

Imigrasi Deportasi 92 WN China Pelaku Penipuan Investasi, Dicekal Seumur Hidup

Senin, 6 Juli 2026 - 15:30 WIB

Didampingi Deolipa Yumara, Kasus Kematian Remaja Cikarang Belum Jelas Keluarga Fizzy Alfatah Minta Transparansi Penanganan Kasus

Berita Terbaru