Penulis: Lukman Hakim, SH., MH (mas lukman)
– Dosen tetap FH Universitas Pamulang
– Mahasiswa Doktor Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta
– Santri Akademisi (alumnus Pesantren Al-Ittihad Poncol)
Opini – Anggaran negara yang dicuri bukan sekadar angka yang hilang dalam laporan audit. Di balik angka itu bisa terdapat ruang kelas yang tak pernah dibangun, obat yang tak pernah sampai ke puskesmas, jalan yang tak kunjung diperbaiki, hingga hak masyarakat yang perlahan terampas, Selasa (29/9/2026).
Karena itu, korupsi tidak berhenti sebagai persoalan hukum. Ia juga menyentuh wilayah moral, keadilan sosial, bahkan masa depan sebuah bangsa.
Pertanyaannya kemudian: bagaimana Islam, yang menjadi salah satu rujukan nilai moral mayoritas masyarakat Indonesia, memandang kejahatan yang mengambil hak orang banyak? Dan sejauh mana negara dapat menerjemahkan pandangan keagamaan tersebut ke dalam hukum positif yang mengikat?
Perdebatan mengenai hukuman bagi koruptor kembali mengemuka pada Juli 2026. Dalam forum KUII VIII, Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis menyatakan bahwa pelaku korupsi yang membahayakan eksistensi dan kelangsungan negara dapat dihukum mati dalam batas tertentu. Ia menyebut MUI telah memiliki fatwa mengenai persoalan tersebut dan menempatkannya terutama pada korupsi berskala besar.
Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan kemudian menjelaskan bahwa dasar yang digunakan adalah Fatwa MUI Nomor 10/MUNAS VII/MUI/14/2005 tentang Hukuman Mati dalam Tindak Pidana Tertentu.
Namun, ada satu hal penting yang perlu digarisbawahi: fatwa keagamaan tidak otomatis menjadi hukum positif. Fatwa tidak memiliki kekuatan mengikat seperti undang-undang.
Di sinilah relasi agama dan negara menemukan ruangnya. Ulama memberikan pandangan moral dan keagamaan, sementara negara memiliki kewenangan untuk menerjemahkan nilai tersebut ke dalam norma hukum yang berlaku bagi seluruh warga negara.
Ketika Korupsi Tidak Lagi Dipandang sebagai Kejahatan Biasa
Dorongan terhadap hukuman berat bagi koruptor juga mendapat dukungan dari mantan Menko Polhukam Mahfud MD. Ia berpandangan bahwa pidana mati bagi koruptor dalam kondisi tertentu sebenarnya telah memiliki dasar hukum melalui Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999.
Mahfud mendorong adanya petunjuk teknis yang memuat parameter dan kriteria secara jelas, sehingga penerapan hukuman mati tidak menimbulkan perbedaan tafsir.
Persoalannya bukan semata-mata apakah hukuman mati boleh diterapkan. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: korupsi seperti apa yang dapat dikategorikan sedemikian berat sehingga memenuhi syarat tersebut?
Pertanyaan itu penting karena hukum pidana tidak boleh hanya bertumpu pada kemarahan publik. Ia harus berdiri di atas ukuran yang jelas, pembuktian yang kuat, proses peradilan yang adil, serta kepastian hukum.
Dalam perspektif fikih jinayat, korupsi juga tidak sesederhana mencuri.
Sejumlah kajian menyimpulkan bahwa korupsi tidak dapat begitu saja dianalogikan dengan sariqah atau pencurian maupun hirabah atau perampokan. Kedua tindak pidana tersebut termasuk kategori hudud, yang memiliki ketentuan sanksi tertentu dalam Al-Qur’an dan tidak dapat begitu saja diperluas melalui qiyas.
Kajian M. Wahib Aziz dalam jurnal Ihya al-Ulum, misalnya, menempatkan korupsi dalam kategori ta’zir. Konsekuensinya, bentuk dan berat hukuman dapat disesuaikan dengan tingkat kejahatan serta kemudaratan yang ditimbulkannya.
Artinya, semakin besar kerusakan yang ditimbulkan, semakin besar pula ruang untuk memberikan hukuman yang berat.
Ta’zir dan Batas Kewenangan Negara
Istilah korupsi memang tidak disebut secara eksplisit dalam Al-Qur’an dan Sunnah. Namun, substansinya dapat ditemukan dalam berbagai larangan, antara lain ghulul, risywah, khiyanat, dan ghasab.
Kajian mengenai korupsi dalam perspektif maqashid al-syari’ah bahkan menempatkannya sebagai extraordinary crime karena dampaknya dapat merusak berbagai aspek kehidupan masyarakat.
Konsep ta’zir kemudian menjadi penting karena memberikan ruang bagi penguasa dan hakim untuk menentukan jenis sanksi berdasarkan tingkat kerusakan yang ditimbulkan.
Dalam kerangka tersebut, korupsi dalam skala kecil dan korupsi yang dilakukan secara sistematis dengan dampak luas tentu tidak harus diperlakukan dengan ukuran yang sama.
Tujuan hukuman bukan hanya membalas kejahatan, tetapi juga menghentikan pelaku, mencegah pengulangan, dan memberikan peringatan kepada orang lain agar tidak melakukan perbuatan serupa.
Sebagian ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, serta Ibnu Taimiyah dari kalangan Hanbali disebut membolehkan hukuman mati sebagai bentuk ta’zir dengan sejumlah syarat ketat. Di antaranya kejahatan dilakukan secara berulang, terstruktur, menimbulkan kerusakan masif, serta hukuman tersebut menjadi pilihan terakhir ketika langkah pencegahan lainnya dinilai tidak efektif.
Dengan demikian, hukuman mati dalam kerangka ini bukan pilihan pertama.
Ia ditempatkan sebagai pilihan terakhir terhadap kejahatan yang dianggap telah menimbulkan kerusakan luar biasa.
Ketika Kerugian Korupsi Menyentuh Generasi
Dampak korupsi sering kali tidak terlihat seketika.
Uang yang dikorupsi hari ini dapat berarti fasilitas kesehatan yang tidak tersedia bertahun-tahun kemudian. Anggaran pendidikan yang diselewengkan dapat membuat anak-anak kehilangan kesempatan belajar. Infrastruktur yang dibangun dengan kualitas buruk akibat korupsi dapat menimbulkan persoalan keselamatan dan ekonomi dalam jangka panjang.
Karena itu, korupsi dapat dilihat bukan hanya sebagai kejahatan terhadap negara, tetapi juga sebagai kejahatan terhadap masyarakat dan generasi yang belum lahir.
Dalam perspektif maqashid al-syari’ah, perlindungan terhadap jiwa, akal, dan harta merupakan bagian dari tujuan utama syariat. Ketika korupsi dilakukan secara sistematis dan menggerus ketiga aspek tersebut, persoalannya tidak lagi semata-mata tentang kerugian keuangan negara.
Ia menyentuh kehidupan manusia.
Dalam konteks inilah muncul gambaran bahwa korupsi dapat menjadi semacam “pembunuhan tersembunyi”. Bukan karena setiap korupsi secara otomatis berarti pembunuhan dalam pengertian hukum pidana, tetapi karena dampaknya dapat menghilangkan akses masyarakat terhadap kebutuhan dasar yang menentukan keberlangsungan hidup.
Hukuman Mati dan Pertanyaan tentang Efek Jera
Namun, satu pertanyaan tetap terbuka: apakah memperberat hukuman otomatis menghasilkan efek jera?
Kajian Wahib Aziz mencatat bahwa Indonesia belum pernah melakukan eksekusi mati terhadap koruptor besar. Karena itu, efektivitas hukuman tersebut sebagai instrumen pencegahan belum dapat dibuktikan melalui pengalaman eksekusi di Indonesia.
Di titik ini, perdebatan menjadi lebih kompleks.
Sebagian pihak melihat hukuman yang sangat berat sebagai instrumen untuk memberikan efek jera. Di sisi lain, terdapat pandangan bahwa kepastian seseorang akan dihukum dapat lebih menentukan daripada sekadar tingginya ancaman hukuman.
Ada pula persoalan hak asasi manusia dan risiko salah vonis. Hukuman mati memiliki konsekuensi yang tidak dapat dipulihkan apabila putusan ternyata keliru.
Karena itu, perdebatan mengenai hukuman bagi koruptor seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan “berat atau ringan”.
Pertanyaan yang sama pentingnya adalah: seberapa pasti hukum ditegakkan, seberapa kuat pembuktiannya, dan seberapa adil prosesnya?
Jika hukuman mati dianggap terlalu ekstrem untuk diterapkan dalam kondisi tertentu, negara tetap memiliki berbagai instrumen hukum lain yang dapat memberikan konsekuensi berat.
Perampasan aset hasil korupsi, pengembalian kerugian negara, hukuman penjara yang tegas, pencabutan hak politik dalam kerangka hukum yang berlaku, serta penguatan transparansi anggaran dan perlindungan terhadap pelapor merupakan bagian dari strategi pemberantasan korupsi yang tidak kalah penting.
Sebab, koruptor bukan hanya mengambil uang negara. Dalam banyak kasus, yang ikut dirampas adalah kepercayaan publik.
Relasi Islam dan Negara: Bukan Pertentangan, Melainkan Ruang Dialog
Pandangan para tokoh juga menunjukkan adanya spektrum pemikiran.
M. Quraish Shihab, sebagaimana dirangkum dalam ulasan yang merujuk bukunya Wawasan Al-Qur’an, menempatkan persoalan hukuman mati dalam konteks korupsi yang dilakukan secara sistematis, terstruktur, dan merugikan rakyat secara besar-besaran.
KH Cholil Nafis menekankan pentingnya perampasan aset sekaligus hukuman berat bagi pelaku korupsi. Menurut pandangan yang dikutip dalam bahan kajian, aset hasil korupsi harus disita agar hasil kejahatan tidak terus dinikmati keluarga maupun keturunan pelaku.
Sementara itu, Muhammadiyah, berdasarkan rujukan sekunder yang dikutip dalam kajian, memandang korupsi sebagai bentuk ifsad fi al-ardh dan mendukung sanksi berat dalam kasus luar biasa, mulai dari penyitaan aset hingga hukuman mati.
Namun, rujukan mengenai sikap kelembagaan tersebut tetap perlu dibaca secara hati-hati dan, bila digunakan untuk publikasi, sebaiknya dikonfirmasi kepada dokumen resmi masing-masing organisasi.
Pada akhirnya, relasi Islam dan negara dalam persoalan korupsi tidak harus dilihat sebagai pertentangan antara agama dan hukum negara.
Justru terdapat ruang dialog.
Ulama memberikan kerangka moral dan nilai. Para ahli hukum menguji prinsip tersebut dalam sistem hukum. Pembentuk undang-undang menentukan norma yang berlaku. Sementara pengadilan memastikan bahwa penerapannya berlangsung berdasarkan hukum dan pembuktian.
Tantangannya adalah bagaimana seluruh proses tersebut berjalan secara adil dan konsisten.
Korupsi, Hukuman, dan Masa Depan Bangsa
Korupsi pada akhirnya bukan hanya soal berapa rupiah yang hilang dari kas negara.
Ia berbicara tentang apa yang seharusnya diterima masyarakat tetapi tidak pernah sampai. Ia berbicara tentang fasilitas yang gagal dibangun, pelayanan publik yang memburuk, kesempatan anak-anak yang hilang, dan kepercayaan masyarakat yang terkikis.
Karena itu, pembahasan tentang hukuman koruptor semestinya ditempatkan dalam kerangka yang lebih luas.
Bukan sekadar seberapa keras hukuman yang dapat diberikan, melainkan seberapa efektif hukum melindungi masyarakat, mengembalikan kerugian negara, mencegah kejahatan berulang, dan memastikan keadilan bagi semua pihak.
Dalam perspektif Islam, prinsip kemaslahatan, keadilan dan perlindungan terhadap harta serta kehidupan manusia menjadi pertimbangan penting. Dalam perspektif negara hukum, prinsip yang sama harus bertemu dengan kepastian hukum, proses peradilan yang adil, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Di sinilah pertanyaan terbesar sesungguhnya berada.
Bukan semata-mata apakah seorang koruptor layak dihukum mati.
Melainkan kriteria apa yang membuat sebuah tindak korupsi dapat disebut telah merusak negara dan generasi, bagaimana membuktikannya secara adil, dan apakah negara mampu menegakkan hukum tersebut secara konsisten tanpa pandang bulu.
Sebab, pemberantasan korupsi pada akhirnya bukan hanya tentang menghukum orang yang telah mengambil uang negara.
Lebih jauh dari itu, ia adalah upaya memastikan agar uang publik kembali pada tujuan semestinya: melayani rakyat dan menjaga masa depan generasi berikutnya.
(Helmi AR)



































