Sidang Kasus Fariz RM: Ahli Sebut Pengguna Narkotika Tak Bisa Dijerat dengan Pasal Pengedar 

- Jurnalis

Kamis, 10 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kuasa Hukum Fariz Rm Deolipa Yumara bersama Saksi Ahli Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar, S.H., M.H. (Dok-Fhm-Okj)

Foto: Kuasa Hukum Fariz Rm Deolipa Yumara bersama Saksi Ahli Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar, S.H., M.H. (Dok-Fhm-Okj)

JAKARTA – Dalam lanjutan sidang kasus narkotika yang menjerat musisi Fariz RM, tim kuasa hukum menghadirkan saksi ahli Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar, S.H., M.H. di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,  pada Kamis (10/7).

Dalam kesaksiannya, Anang menegaskan bahwa penerapan pasal-pasal yang diperuntukkan bagi pengedar narkotika tidak tepat jika digunakan terhadap seseorang yang hanya terbukti sebagai pengguna.

Anang menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terdapat perbedaan mendasar antara penyalahguna narkotika dan pengedar.

Menurutnya, pasal 114 yang kerap digunakan untuk menjerat para pengedar, memiliki unsur “membeli dan menerima” yang hanya tepat jika ditujukan kepada pihak yang terlibat dalam produksi dan distribusi narkotika, bukan terhadap pengguna.

Foto: Fariz Rm saat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/7/2025). (Dok-Fhm-Okj)

“Pasal 114 itu ditujukan untuk produsen, sementara pasal 115 untuk kurir, pasal 111 untuk penyedia, dan pasal 113 untuk perantara. Pengguna narkotika untuk konsumsi pribadi seharusnya dikenakan Pasal 127 ayat 1,” jelas Anang di hadapan majelis hakim.

Ia menegaskan, penyalahgunaan narkotika untuk konsumsi pribadi tidak boleh dijerat dengan pasal-pasal pengedar, baik secara kumulatif, subsidair, maupun alternatif. Hal ini sejalan dengan tujuan utama dari UU Narkotika, yaitu menjamin penyalahguna mendapatkan rehabilitasi, bukan pemidanaan.

“Negara menjamin pecandu narkotika untuk mendapatkan pengobatan dan rehabilitasi, bukan penjara. Rehabilitasi bisa dilakukan melalui dua cara, yakni dengan pelaporan mandiri ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), atau melalui keputusan hakim,” ujar mantan Kepala BNN itu.

Lebih lanjut, Anang merujuk pada SEMA Nomor 4 Tahun 2010 dan SEMA Nomor 3 Tahun 2011 yang menegaskan bahwa hakim memiliki kewenangan untuk memutus perkara berdasarkan fakta persidangan, termasuk jika terbukti bahwa terdakwa adalah pengguna dan bukan pengedar.

Menanggapi pernyataan ahli, kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, menyampaikan harapannya agar fakta-fakta persidangan menjadi acuan dalam tuntutan dan putusan perkara.

“Fariz RM adalah pengguna berat, yang sebelumnya sudah pernah direhabilitasi. Ia bukan pengedar. Harapan kami, tuntutan nanti mencerminkan fakta bahwa dia adalah penyalahguna yang membutuhkan rehabilitasi, bukan hukuman pidana sebagai pengedar,” ujar Deolipa kepada awak media usai sidang.

Deolipa juga menambahkan bahwa penegak hukum harus memiliki kepekaan dalam membedakan antara pengguna dan pengedar.

“Karena perlakuan hukumnya sangat berbeda,” pungkasnya.

Penulis : Fahmy Nurdin

Editor : Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Kompolnas Terima Klarifikasi Polda Metro Jaya Terkait Pengaduan Dugaan Pelayanan Buruk Penyidik Polres Tangerang Kota
Shanty Rilis “I Do” Jelang Valentine 2026, Lagu Doa Cinta yang Lahir dari Manifestasi Pribadi
Diduga Premanisme Berulang di Sutera Rasuna, Kuasa Hukum Minta Atensi Langsung Kapolda Metro Jaya
KPK Periksa Plt Gubernur Riau, GEMARI Jakarta: Jangan Biarkan Kasus PUPR Menggantung Tanpa Kepastian
Sidang Gugatan Rp5,7 Miliar terhadap Kredivo Ditunda, Tergugat Tak Hadir
Ayah di Cengkareng Laporkan Dugaan Penganiayaan terhadap Anak Usai Konflik Kebisingan Drum
RDP DPRD Kota Tangerang Soal Sengketa Lahan Pinang Berakhir Buntu, Kasus Dilimpahkan ke Aparat Penegak Hukum
Sidang Tipikor Nadiem Makarim: Saksi PPK Singgung Hadis Saat Jelaskan Gratifikasi
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 03:10 WIB

Kompolnas Terima Klarifikasi Polda Metro Jaya Terkait Pengaduan Dugaan Pelayanan Buruk Penyidik Polres Tangerang Kota

Jumat, 13 Februari 2026 - 22:30 WIB

Shanty Rilis “I Do” Jelang Valentine 2026, Lagu Doa Cinta yang Lahir dari Manifestasi Pribadi

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:21 WIB

KPK Periksa Plt Gubernur Riau, GEMARI Jakarta: Jangan Biarkan Kasus PUPR Menggantung Tanpa Kepastian

Kamis, 12 Februari 2026 - 12:34 WIB

Sidang Gugatan Rp5,7 Miliar terhadap Kredivo Ditunda, Tergugat Tak Hadir

Rabu, 11 Februari 2026 - 15:14 WIB

Ayah di Cengkareng Laporkan Dugaan Penganiayaan terhadap Anak Usai Konflik Kebisingan Drum

Berita Terbaru