Sidang Kasus Fariz RM: Ahli Sebut Pengguna Narkotika Tak Bisa Dijerat dengan Pasal Pengedar 

- Jurnalis

Kamis, 10 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kuasa Hukum Fariz Rm Deolipa Yumara bersama Saksi Ahli Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar, S.H., M.H. (Dok-Fhm-Okj)

Foto: Kuasa Hukum Fariz Rm Deolipa Yumara bersama Saksi Ahli Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar, S.H., M.H. (Dok-Fhm-Okj)

JAKARTA – Dalam lanjutan sidang kasus narkotika yang menjerat musisi Fariz RM, tim kuasa hukum menghadirkan saksi ahli Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar, S.H., M.H. di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,  pada Kamis (10/7).

Dalam kesaksiannya, Anang menegaskan bahwa penerapan pasal-pasal yang diperuntukkan bagi pengedar narkotika tidak tepat jika digunakan terhadap seseorang yang hanya terbukti sebagai pengguna.

Anang menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terdapat perbedaan mendasar antara penyalahguna narkotika dan pengedar.

Menurutnya, pasal 114 yang kerap digunakan untuk menjerat para pengedar, memiliki unsur “membeli dan menerima” yang hanya tepat jika ditujukan kepada pihak yang terlibat dalam produksi dan distribusi narkotika, bukan terhadap pengguna.

Foto: Fariz Rm saat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/7/2025). (Dok-Fhm-Okj)

“Pasal 114 itu ditujukan untuk produsen, sementara pasal 115 untuk kurir, pasal 111 untuk penyedia, dan pasal 113 untuk perantara. Pengguna narkotika untuk konsumsi pribadi seharusnya dikenakan Pasal 127 ayat 1,” jelas Anang di hadapan majelis hakim.

Ia menegaskan, penyalahgunaan narkotika untuk konsumsi pribadi tidak boleh dijerat dengan pasal-pasal pengedar, baik secara kumulatif, subsidair, maupun alternatif. Hal ini sejalan dengan tujuan utama dari UU Narkotika, yaitu menjamin penyalahguna mendapatkan rehabilitasi, bukan pemidanaan.

“Negara menjamin pecandu narkotika untuk mendapatkan pengobatan dan rehabilitasi, bukan penjara. Rehabilitasi bisa dilakukan melalui dua cara, yakni dengan pelaporan mandiri ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), atau melalui keputusan hakim,” ujar mantan Kepala BNN itu.

Lebih lanjut, Anang merujuk pada SEMA Nomor 4 Tahun 2010 dan SEMA Nomor 3 Tahun 2011 yang menegaskan bahwa hakim memiliki kewenangan untuk memutus perkara berdasarkan fakta persidangan, termasuk jika terbukti bahwa terdakwa adalah pengguna dan bukan pengedar.

Menanggapi pernyataan ahli, kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, menyampaikan harapannya agar fakta-fakta persidangan menjadi acuan dalam tuntutan dan putusan perkara.

“Fariz RM adalah pengguna berat, yang sebelumnya sudah pernah direhabilitasi. Ia bukan pengedar. Harapan kami, tuntutan nanti mencerminkan fakta bahwa dia adalah penyalahguna yang membutuhkan rehabilitasi, bukan hukuman pidana sebagai pengedar,” ujar Deolipa kepada awak media usai sidang.

Deolipa juga menambahkan bahwa penegak hukum harus memiliki kepekaan dalam membedakan antara pengguna dan pengedar.

“Karena perlakuan hukumnya sangat berbeda,” pungkasnya.

Penulis : Fahmy Nurdin

Editor : Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Imigrasi Perkuat Pengawasan WNA dan Pengungsi Lewat Teknologi Digital
Imigrasi Raup PNBP Rp8,68 Triliun, ImigrasiLampaui Target 2026 pada Pertengahan Oktober
Sandy Tumiwa Gabung KADIN, Bidik Peluang Kemitraan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif
Eksklusivitas Napi “Papan Atas” Diungkap di EdShareOn, Mantan Kalapas: Itu Jelas Diskriminasi Hukum!
Bea Cukai Merak Amankan 29 Botol Miras Tanpa Tanda Terima, Prosedur Penindakan Dipertanyakan
Dirut PT BMN Rd Sandy Tumiwa Padukan Kearifan Nusantara dan Profesionalisme Bisnis
Pengelola Sulit Dihubungi, Sejumlah Pengusaha Ayam di Bekasi Khawatir Modal Tak Kembali
Urugan Liar Tutup Resapan Air, Warga Perbatasan Jakarta–Banten Terancam Banjir
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:54 WIB

Imigrasi Perkuat Pengawasan WNA dan Pengungsi Lewat Teknologi Digital

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:46 WIB

Imigrasi Raup PNBP Rp8,68 Triliun, ImigrasiLampaui Target 2026 pada Pertengahan Oktober

Kamis, 15 Oktober 2026 - 08:25 WIB

Sandy Tumiwa Gabung KADIN, Bidik Peluang Kemitraan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif

Rabu, 14 Oktober 2026 - 23:46 WIB

Eksklusivitas Napi “Papan Atas” Diungkap di EdShareOn, Mantan Kalapas: Itu Jelas Diskriminasi Hukum!

Rabu, 14 Oktober 2026 - 23:19 WIB

Bea Cukai Merak Amankan 29 Botol Miras Tanpa Tanda Terima, Prosedur Penindakan Dipertanyakan

Berita Terbaru

Oplus_16908288

Peristiwa

216 Pedagang Setu Babakan Direlokasi Pemkot Jaksel

Kamis, 15 Okt 2026 - 22:43 WIB

Foto: Menko PMK Sugiono menyampaikan keterangan saat meninjau pelaksanaan Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) Sekolah di SMP Negeri 202, Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis (15/10/2026).

Wali Kota Jakarta Pusat

Menko PMK Tinjau CKG di SMPN 202 Jakarta Timur, 787 Siswa Jalani Pemeriksaan

Kamis, 15 Okt 2026 - 20:29 WIB