Pengacara Deolipa Yumara Tanggapi Pencabutan Gugatan Wanprestasi Nikita Mirzani terhadap Reza Gladis

- Jurnalis

Selasa, 15 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kolase Deolipa Yumara dan Nikita Mirzani. (Dok-Fhm-Okj)

Foto: Kolase Deolipa Yumara dan Nikita Mirzani. (Dok-Fhm-Okj)

JAKARTA – Pengacara sekaligus praktisi hukum Deolipa Yumara memberikan tanggapan terkait pencabutan gugatan wanprestasi yang sebelumnya diajukan oleh Nikita Mirzani terhadap Reza Gladis. Gugatan yang awalnya menyoal perjanjian lisan antara kedua pihak ini resmi dihentikan oleh kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, atas instruksi langsung dari sang artis.

Menurut Deolipa, pencabutan gugatan merupakan langkah yang wajar dan sah dalam proses hukum. “Bisa jadi setelah ditelaah, pihak Nikita menilai bahwa gugatan ini tidak memiliki nilai pembuktian yang cukup kuat karena hanya didasarkan pada perjanjian lisan,” ujarnya di Jakarta, Selasa (15/7).

Deolipa menjelaskan bahwa perjanjian lisan memang sah secara hukum, namun sangat sulit dibuktikan di pengadilan. “Omongan itu lidah tak bertulang. Hari ini ngomong A, besok B. Kalau dasarnya cuma omong-omong, itu susah dijadikan bukti,” tambahnya.

Ia juga menilai pencabutan gugatan ini sebagai bagian dari strategi hukum untuk mengalihkan energi dan fokus tim kuasa hukum ke perkara pidana yang sedang berjalan. “Daripada membuang waktu, tenaga, dan biaya untuk perkara yang lemah, lebih baik konsentrasi untuk membela Nikita dalam kasus pidana yang ada,” ungkap Deolipa.

Ketika ditanya apakah pencabutan gugatan bisa diartikan sebagai tanda kekalahan, Deolipa menjawab, “Kalau dia sudah mencabut, berarti dia sudah tahu bakal kalah. Kalau yakin menang, ya jalan terus. Tapi kalau sudah dicabut, berarti sudah tahu hasil akhirnya.”

Ia menegaskan bahwa pencabutan ini bukanlah permainan hukum, melainkan strategi berproses secara hukum. “Bisa saja awalnya mencoba, siapa tahu menang. Tapi karena dilihat tidak memungkinkan, akhirnya dicabut. Itu sah dan tak masalah.”

Dengan pencabutan gugatan tersebut, proses perdata terhadap Reza Gladis dinyatakan selesai. Sidang lanjutan hanya tinggal menunggu pembacaan pencabutan dan penetapan pengadilan bahwa perkara dianggap gugur.

“Tok tok tok, selesai. Clear. Sekarang tinggal fokus ke pidana,” tutup Deolipa.

Penulis : Fahmy Nurdin

Editor : Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Deolipa Yumara: Ruben Onsu Masih Berpeluang Tempuh Restorative Justice dalam Perkara Dugaan Penipuan dan Penggelapan
Imigrasi Amankan WN Australia Terkait Video Dugaan Aksi Asusila di Bali
FSPPI Dorong Perlindungan Pekerja Perfilman Masuk Agenda Legislasi DPR RI
Aktor RF Jalani Pemeriksankan dalam Kasus Dugaan Narkoba
Imigrasi Amankan WN Rusia yang Rekam Demo KNPB di Wamena
Dua WN Tiongkok Ditangkap Imigrasi Jayapura, Diduga Berburu Satwa Dilindungi untuk Konten Live
Kemenimipas Resmikan Tiga Immigration Lounge dan Kukuhkan 53 PIMPASA di Sumut
Kuasa Hukum Dhody Thahir Pertanyakan Objek Pemalsuan Surat, Soroti Dugaan Muatan Politis
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 10:33 WIB

Deolipa Yumara: Ruben Onsu Masih Berpeluang Tempuh Restorative Justice dalam Perkara Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:19 WIB

Imigrasi Amankan WN Australia Terkait Video Dugaan Aksi Asusila di Bali

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:43 WIB

Aktor RF Jalani Pemeriksankan dalam Kasus Dugaan Narkoba

Rabu, 26 Agustus 2026 - 07:58 WIB

Imigrasi Amankan WN Rusia yang Rekam Demo KNPB di Wamena

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:10 WIB

Dua WN Tiongkok Ditangkap Imigrasi Jayapura, Diduga Berburu Satwa Dilindungi untuk Konten Live

Berita Terbaru

Petugas Imigrasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, mengamankan seorang warga negara (WN) Australia berinisial BA yang diduga berkaitan dengan video aksi asusila yang viral di media sosial. BA diamankan saat hendak meninggalkan Indonesia pada Kamis (27/8) sekitar pukul 12.00 WITA.

Hukum & Kriminal

Imigrasi Amankan WN Australia Terkait Video Dugaan Aksi Asusila di Bali

Kamis, 27 Agu 2026 - 08:19 WIB