Transaksi PGN–IAE Disebut Riil dan Legal: Bersifat Kolektif Direksi Bukan Aksi Personal, Saksi dan Ahli Perkuat Posisi Danny Praditya

- Jurnalis

Selasa, 9 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Suasana Persidangan perkara Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energy (IAE) Isargas Group. (Dok-Istimewa)

Foto: Suasana Persidangan perkara Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energy (IAE) Isargas Group. (Dok-Istimewa)

JAKARTA – Persidangan perkara Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energy (IAE)/Isargas Group kembali memasuki babak penting.

Tim kuasa hukum terdakwa Danny Praditya menyampaikan perkembangan terbaru yang menurut mereka semakin menegaskan bahwa kerja sama PGN–IAE merupakan keputusan bisnis kolektif direksi, bukan tindak pidana individu sebagaimana didalilkan penuntut.

Melalui Penasehat Hukum FX L. Michael Shah, S.H., dikutip Senin (8/12/2025) tim pembela memaparkan rangkaian fakta sidang yang disebut saling menguatkan posisi hukum Danny Praditya, yang pada saat itu menjabat sebagai Direktur Komersial PGN.

Saksi dari IAE/Isargas: Ada Pasokan, Ada Infrastruktur, Ada Bisnis yang Berjalan

Michael menjelaskan bahwa dua saksi kunci dari IAE/Isargas, yakni Sofwan dan Wahid Hasyim, memberikan keterangan krusial yang memperjelas konteks kerja sama tersebut.

“Keterangan para saksi menegaskan bahwa kerja sama PGN–IAE adalah transaksi riil. Ada pasokan, ada infrastruktur, dan ada hubungan bisnis jangka panjang yang disiapkan,” ucap Michael.

Kedua saksi disebut menjelaskan bahwa IAE memiliki sumber pasokan gas, fasilitas pendukung, serta kesiapan teknis untuk memenuhi kebutuhan PGN. Dengan demikian, menurut tim kuasa hukum, kerja sama tersebut bukan skema fiktif atau rekayasa seperti yang dipersoalkan dalam dakwaan.

Advance Payment USD 15 Juta Disebut Bagian dari Skema Bisnis, Bukan Pembiayaan Terselubung

Terkait pembayaran advance payment sebesar USD 15 juta, Michael menyatakan bahwa mekanisme tersebut merupakan elemen umum dalam transaksi energi yang bertujuan menjamin komitmen pasokan.

“Pembayaran itu adalah bentuk deal business untuk menjamin kesinambungan hubungan komersial, bukan pembiayaan terselubung atau persekongkolan,” tegasnya.

Tim pembela menyoroti bahwa dalam industri migas, uang muka kerap menjadi instrumen pengamanan suplai agar rantai pasok tetap stabil.

Tidak Ada Larangan Regulasi, PGN Masuk Kategori Pengecualian

Dari sisi regulasi, tim kuasa hukum menilai tidak ada ketentuan yang secara eksplisit melarang skema penjualan gas bertingkat selama memenuhi ketentuan Pasal 12 ayat (4) Permen ESDM No. 06/2016.

Michael menegaskan dukungan regulatif tersebut diperkuat dua hal:

1. Surat Dirjen Migas tertanggal 8 September 2021, yang disebut memberi ruang penyesuaian agar transaksi PGN–IAE tetap dapat dilanjutkan.

2. Keterangan saksi BPH Migas, Alfansyah, yang menyatakan bahwa PGN masuk dalam kategori pengecualian sehingga model penyaluran yang digunakan dapat dibenarkan secara regulasi.

“Fakta regulasi menunjukkan tidak ada larangan tegas atas skema yang dijalankan. Justru terdapat ruang legal yang diakui negara,” ujar Michael.

Aspek tata kelola perusahaan menjadi bagian penting versi pembela. Michael menyoroti pernyataan saksi ahli KPK, Anas Puji Istanto, yang menjelaskan bahwa dalam struktur BUMN, keputusan strategis lahir melalui mekanisme kolektif direksi.

“Ahli BUMN menegaskan bahwa pertanggungjawaban keputusan strategis tidak otomatis dibebankan ke satu orang, kecuali ada bukti tindakan personal,” jelas Michael.

Fakta persidangan disebut menunjukkan:

Seluruh keputusan bisnis terkait kerja sama PGN–IAE diambil secara bulat oleh Direksi PGN. Tidak ada dissenting opinion dalam risalah rapat.

Danny Praditya menandatangani perjanjian dalam kapasitasnya sebagai pelaksana keputusan kolektif, sesuai posisi Direktur Komersial.

Ahli Perjanjian: Kontrak Sah, Mitigasi Risiko Lengkap

Penguatan lain muncul melalui keterangan ahli perjanjian Dr. Fully Handayani Ridwan. Ia menegaskan bahwa kontrak PGN–IAE memenuhi unsur Pasal 1320 KUHPerdata dan mengikat layaknya undang-undang antara para pihak.

Ahli juga menjelaskan bahwa kontrak menyediakan instrumen mitigasi risiko, antara lain, Fidusia dan Parent Company Guarantee (PCG).

“Kontrak ini memiliki jaminan tambahan yang dapat dieksekusi secara perdata. Tidak semua nilai bisnis harus berupa aset fisik,” terang Michael.

Selain itu, merujuk Pasal 1820 KUHPerdata, pihak penjamin dalam PCG berkewajiban menanggung kewajiban secara tanggung renteng apabila terjadi wanprestasi.

Isu Kerugian Negara: Dinilai Bersifat Administratif dan Tidak Mengandung Pengayaan

Dalam sidang 24 November 2025, ahli BPK RI menyebut adanya penyimpangan administratif terkait pembayaran advance payment. Jaksa kemudian mendalilkan bahwa pembayaran uang muka itu menimbulkan kerugian negara.

Namun tim kuasa hukum melihat analisis tersebut harus ditempatkan dalam konteks komersial industri migas yang memiliki mekanisme pemulihan kontraktual.

“Hitungan kerugian bukan bukti ada pengayaan pribadi. Dalam dakwaan sendiri tidak ada satu rupiah pun yang disebut mengalir kepada Danny Praditya,” tegas Michael.

Sejauh persidangan berjalan, tim pembela menegaskan tidak pernah muncul bukti aliran dana kepada terdakwa.

Peringatan Soal Kriminalisasi Keputusan Bisnis BUMN

Michael juga memberi catatan bahwa kriminalisasi keputusan bisnis berisiko menciptakan ketakutan dalam tubuh BUMN.

“Direksi BUMN memiliki fiduciary duty menjaga kinerja perusahaan. Jika setiap risiko bisnis dianggap tindak pidana, direksi akan takut mengambil keputusan strategis,” ujarnya.

Karena itu, menurutnya perlu pemisahan tegas, antara Risiko bisnis, dan Perbuatan melawan hukum.

Kesimpulan Kuasa Hukum: Ini Sengketa Kebijakan Korporasi, Bukan Tindak Pidana Individual

Menutup penjelasannya, Michael mengatakan bahwa rangkaian fakta persidangan justru mengarah pada kesimpulan bahwa perkara ini merupakan sengketa atas kebijakan korporasi, bukan tindak pidana personal.

“Kasus ini menyangkut perbedaan penafsiran kebijakan bisnis dan keputusan kolektif direksi, yang tidak bisa dibebankan kepada satu orang,” ujarnya.

Tim pembela menyatakan akan terus mengawal proses persidangan untuk memastikan fakta hukum terungkap secara utuh dan adil.

Reporter: Fahmy Nurdin

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Kasus Penyerobotan Tanah di Surabaya Mandek 3 Tahun, Kuasa Hukum Desak Bareskrim Lanjutkan ke Persidangan
Dampingi Linda Susanti, Deolipa Yumara Kembali Datangi Bareskrim, Ungkap Dugaan Pemerasan Sejumlah Oknum Penegak Hukum
Bea Cukai–Polri Bongkar Pergerakan Sabu 8 Kg yang Disembunyikan dalam Toolbox
Bapas Jakbar Gelar Aksi Sosial Jelang Penerapan KUHP Baru
Deolipa Yumara Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang ke Dewas KPK, Linda Susanti Klaim Aset Pribadi Senilai Rp700 Miliar Disita Tanpa Dasar
Terlapor Tak Pernah Diperiksa, PH Erdi Surbakti Datangi Polda Metro Jaya Soroti Kejanggalan Kasus Tanah Kunciran Jaya
Aji Rahmadi: Pidum Siap Hadapi Era KUHP–KUHAP Baru 2026
PH Erdi Surbakti Tepis Angka Kerugian: Skema Kredit Janggal di BNI Terbongkar, Saksi Sebut Pencairan Dana Mengalir ke DPO
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 15:19 WIB

Kasus Penyerobotan Tanah di Surabaya Mandek 3 Tahun, Kuasa Hukum Desak Bareskrim Lanjutkan ke Persidangan

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:41 WIB

Dampingi Linda Susanti, Deolipa Yumara Kembali Datangi Bareskrim, Ungkap Dugaan Pemerasan Sejumlah Oknum Penegak Hukum

Selasa, 9 Desember 2025 - 02:44 WIB

Transaksi PGN–IAE Disebut Riil dan Legal: Bersifat Kolektif Direksi Bukan Aksi Personal, Saksi dan Ahli Perkuat Posisi Danny Praditya

Senin, 8 Desember 2025 - 11:27 WIB

Bea Cukai–Polri Bongkar Pergerakan Sabu 8 Kg yang Disembunyikan dalam Toolbox

Jumat, 5 Desember 2025 - 20:58 WIB

Bapas Jakbar Gelar Aksi Sosial Jelang Penerapan KUHP Baru

Berita Terbaru

Foto: Kepala Bapas Jakarta Barat, Sri Susilarti.

Kementerian Hukum

Bapas Jakarta Barat Perkuat Reintegrasi Sosial Melalui Kelayan Binter

Kamis, 11 Des 2025 - 22:52 WIB