Era Baru Hukum Pidana Berlaku, Pemerintah Terapkan KUHP dan KUHAP Nasional

- Jurnalis

Senin, 5 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Indonesia resmi memasuki era baru hukum pidana nasional mulai 2 Januari 2026.

Pemerintah Indonesia resmi memasuki era baru hukum pidana nasional mulai 2 Januari 2026.

JAKARTA –  Pemerintah Indonesia resmi memasuki era baru hukum pidana nasional mulai 2 Januari 2026. Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana menandai berakhirnya penggunaan sistem hukum pidana warisan kolonial.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut momentum tersebut sebagai tonggak sejarah reformasi hukum di Indonesia. Menurutnya, hukum pidana nasional kini berparadigma modern, berakar pada nilai bangsa, serta menempatkan keadilan, pemulihan, dan perlindungan hak asasi manusia sebagai prinsip utama.

Indonesia tidak lagi memandang hukum pidana sebagai alat balas dendam. KUHP Nasional hadir untuk memberikan keadilan kepada korban, mendorong pemulihan, serta memastikan perlindungan HAM,” kata Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Selasa (6/1/2026).

Salah satu perubahan mendasar dalam KUHP Nasional adalah tidak lagi bertumpu pada pidana penjara. Sistem hukum pidana kini mengedepankan pendekatan double track system, yakni kombinasi antara sanksi pidana dan sanksi tindakan.

Hakim dapat menjatuhkan pidana dan tindakan secara bersamaan, menjatuhkan pidana tanpa tindakan, atau menjatuhkan tindakan tanpa pidana. Tujuannya agar pelaku tidak hanya dihukum, tetapi juga dapat bertobat dan kembali berkontribusi di masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, KUHP Nasional juga memuat sejumlah pembaruan, di antaranya penghapusan klasifikasi kejahatan dan pelanggaran, pengakuan living law, penetapan korporasi sebagai subjek tindak pidana, pengkategorian ancaman pidana denda, serta pengaturan pidana mati dengan masa percobaan.

Menanggapi sejumlah isu yang berkembang di masyarakat, Supratman menegaskan ketentuan mengenai penghinaan terhadap Presiden dan lembaga negara tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berpendapat. Ketentuan tersebut dibatasi sebagai delik aduan dan hanya dapat diproses berdasarkan laporan tertulis dari Presiden, Wakil Presiden, atau pimpinan lembaga negara.

Sementara terkait demonstrasi, Supratman memastikan KUHP Nasional menjamin hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum.

Masyarakat yang telah melakukan pemberitahuan terlebih dahulu mengenai unjuk rasa tidak dapat dipidana, meskipun terjadi akibat seperti gangguan kepentingan umum atau keonaran,” katanya.
Dari sisi hukum acara pidana, KUHAP baru membawa pembaruan pada enam bidang utama, yakni mekanisme keadilan restoratif, pengaturan saksi mahkota secara terbatas dan akuntabel, pengakuan bersalah, pidana oleh korporasi, Perjanjian Penundaan Penuntutan, serta penguatan sistem informasi peradilan pidana terpadu berbasis teknologi.

KUHAP juga memperkuat perlindungan HAM sejak tahap awal proses hukum, meliputi hak atas bantuan hukum, larangan penyiksaan dan intimidasi, kewajiban perekaman pemeriksaan, serta jaminan perlakuan yang manusiawi dan adil.
“Negara menjamin perlindungan, pendampingan, dan pemenuhan kebutuhan khusus bagi saksi dan korban, termasuk perempuan dan penyandang disabilitas.

Peran advokat juga diperkuat dalam seluruh tahapan proses pidana,” ujar Supratman.
Penguatan pengawasan dilakukan melalui perluasan kewenangan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka, pemblokiran, penyitaan, penghentian penyidikan atau penuntutan, serta tindakan aparat lain yang berpotensi melanggar hak.
Selain itu, KUHAP memberikan dasar hukum bagi pemulihan hak korban dan pihak yang dirugikan melalui mekanisme ganti kerugian, rehabilitasi, restitusi, dan kompensasi.

Aturan ketiga yang diberlakukan adalah Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana. Supratman menjelaskan, penyesuaian ini dilakukan terhadap undang-undang sektoral di luar KUHP, peraturan daerah, serta sejumlah ketentuan pidana lainnya agar selaras dengan KUHP dan KUHAP yang baru.
“Isu krusial dalam penyesuaian pidana adalah ketentuan dalam Undang-Undang Narkotika untuk mengatasi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan, serta penyesuaian pidana mati agar seluruhnya dijatuhkan dengan masa percobaan,” ucapnya.

Supratman mengakui proses penyusunan ketiga regulasi tersebut tidak mudah dan memerlukan waktu panjang. Namun, kolaborasi dan partisipasi berbagai elemen masyarakat dinilai menjadi kunci lahirnya sistem hukum pidana nasional yang baru.
Kami telah melalui diskusi, FGD, sosialisasi, seminar, hingga uji publik sejak 2023 bersama akademisi, pakar hukum, pers, masyarakat sipil, dan lembaga negara. Harapan kami, hukum Indonesia semakin adil dan mampu menjawab tantangan zaman,” tutup Supratman.

Berita Terkait

Mediasi DJKI Akhiri Sengketa Hak Cipta Aquarius-Blibli, Tegaskan Jalan Damai Lebih Efektif
UU Paten Baru Resmi Berlaku, Pemerintah Percepat Layanan dan Perkuat Ekosistem Inovasi Nasional
Rocky Gerung Soal Jadi Saksi Kasus Ijazah Jokowi: Saya Tunggu Pertanyaannya
Ronal Surapradja: Pemerintah Harus Pangkas Jarak dengan Rakyat di Era Digital
Pramono Anung Tegaskan Penanganan Banjir Jakarta Tak Bisa Instan
Kajari Magetan Dicopot Jaksa Agung, Kejati Jatim Tegaskan Tak Terkait OTT Wali Kota Madiun
Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono Pingsan Saat Upacara Pelepasan Korban Kecelakaan Pesawat ATR di Jakarta
Yusril Ihza Mahendra Soroti Peran Disertasi Doktor dalam Perumusan Kebijakan Negara
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 19:08 WIB

Mediasi DJKI Akhiri Sengketa Hak Cipta Aquarius-Blibli, Tegaskan Jalan Damai Lebih Efektif

Senin, 26 Januari 2026 - 16:42 WIB

UU Paten Baru Resmi Berlaku, Pemerintah Percepat Layanan dan Perkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Senin, 26 Januari 2026 - 15:23 WIB

Rocky Gerung Soal Jadi Saksi Kasus Ijazah Jokowi: Saya Tunggu Pertanyaannya

Senin, 26 Januari 2026 - 15:10 WIB

Ronal Surapradja: Pemerintah Harus Pangkas Jarak dengan Rakyat di Era Digital

Senin, 26 Januari 2026 - 10:25 WIB

Kajari Magetan Dicopot Jaksa Agung, Kejati Jatim Tegaskan Tak Terkait OTT Wali Kota Madiun

Berita Terbaru