Jakarta — Robohnya bangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Serdang di Jalan Serdang III, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Jumat (23/1) malam, membuka kembali persoalan klasik proyek bangunan publik: kualitas konstruksi dan lemahnya pengawasan lapangan.
Bangunan milik pemerintah daerah yang semestinya menjadi ruang aman bagi masyarakat itu ambruk sekitar pukul 21.19 WIB, saat hujan ringan disertai angin kencang melanda kawasan Jakarta Pusat. Atap dan dinding gedung runtuh secara tiba-tiba, menimpa area parkir dan merusak sedikitnya 11 sepeda motor warga. Kerugian material ditaksir mencapai Rp500 juta.
Pihak BPBD DKI Jakarta menyebut cuaca ekstrem sebagai faktor dominan penyebab insiden. Kepala Pusat Data dan Informasi BPBD DKI Jakarta, Mohamad Yohan, mengatakan hujan dan angin kencang terjadi saat bangunan roboh.
Namun penjelasan tersebut dinilai belum cukup meredam pertanyaan publik. Pasalnya, tidak ada gempa bumi maupun bencana besar lain yang seharusnya mampu meruntuhkan bangunan olahraga permanen.
Insiden ini justru memunculkan dugaan adanya kegagalan struktur, yang berkaitan dengan mutu material, metode pengerjaan, hingga pengawasan teknis selama proses pembangunan.
Kritik keras datang dari Ketua Pokja Persatuan Wartawan Indonesia Wali Kota Jakarta Pusat, Helmi AR. Ia menilai robohnya GOR Serdang mencerminkan proyek yang tidak mengedepankan standar keselamatan.
“Bangunan publik tidak boleh runtuh hanya karena hujan dan angin. Ini mengindikasikan pekerjaan yang tidak profesional. Kontraktor dan pengawas harus diperiksa secara menyeluruh,” ujar Helmi, Sabtu (24/1/2026).
Pasca-kejadian, aparat kepolisian memasang garis polisi dan menutup akses jalan di sekitar lokasi untuk mencegah risiko runtuhan lanjutan. Petugas gabungan dari BPBD, pemadam kebakaran, Satpol PP, PPSU, pengelola GOR, hingga unsur kelurahan dan Polsek Kemayoran dikerahkan untuk sterilisasi serta pembersihan puing.
Runtuhnya GOR Serdang menambah daftar bangunan publik yang gagal bertahan menghadapi cuaca ekstrem. Desakan pun menguat agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera melakukan audit menyeluruh, termasuk memeriksa kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, dan sistem pengawasan lapangan selama proyek berjalan.
Inspektorat daerah juga diminta turun tangan untuk mengusut dugaan pelanggaran, memberi sanksi tegas terhadap kontraktor bermasalah, serta membuka secara transparan perusahaan yang mengerjakan proyek pembangunan GOR Serdang.
Publik kini menunggu sikap tegas pemerintah: apakah robohnya GOR Serdang akan diusut hingga tuntas, atau kembali menjadi catatan kelam yang berlalu tanpa pertanggungjawaban yang jelas,” tutupnya.
Reporter Matyadi
Editor: Helmi AR




































