Menko PMK Pratikno Buka Uji Publik Penentuan Batas Maksimal Nikotin dan Tar Rokok

- Jurnalis

Rabu, 11 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno membuka Uji Publik Kajian Penentuan Batas Maksimal Kadar Nikotin dan Tar di Aula Heritage Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa (11/3).

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno membuka Uji Publik Kajian Penentuan Batas Maksimal Kadar Nikotin dan Tar di Aula Heritage Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa (11/3).

Jakarta — Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno membuka Uji Publik Kajian Penentuan Batas Maksimal Kadar Nikotin dan Tar di Aula Heritage Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa (11/3).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah membuka ruang partisipasi publik guna menghimpun pandangan serta masukan dari berbagai pihak dalam penyusunan kebijakan nasional terkait produk tembakau.
Pratikno mengatakan forum uji publik ini dirancang sebagai ruang dialog terbuka bagi seluruh pemangku kepentingan untuk menyampaikan aspirasi, kekhawatiran, maupun harapan terkait rencana penentuan batas maksimal kadar nikotin dan tar.

Pertemuan ini adalah pertemuan untuk mendengarkan, pertemuan yang secara sungguh-sungguh menjaring aspirasi, sekaligus menjaring kekhawatiran dan harapan dari semua pihak, ada petani, pedagang, industri, pekerja, dan lainnya,” ujar Pratikno.

Ia menyebut pemerintah memahami adanya beragam pandangan dari berbagai pihak, terutama terkait keberlangsungan ekonomi masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor tembakau.

Menurutnya, para petani tembakau, buruh, pelaku industri, hingga pedagang memiliki kekhawatiran tersendiri terhadap kebijakan yang sedang dikaji tersebut.

Kami memahami ada banyak perbedaan pandangan dan kekhawatiran dari para petani tentang betapa tingginya harapan terhadap tembakau. Kekhawatiran dari para buruh. Kekhawatiran dari para pelaku industri dan pedagang,” katanya.

Namun di sisi lain, Pratikno menegaskan perhatian terhadap dampak kesehatan juga menjadi aspek penting yang perlu dipertimbangkan, khususnya dalam melindungi generasi muda.

Ia menyebut sejumlah kalangan seperti orang tua, akademisi, dan aktivis kesehatan juga menyuarakan kekhawatiran berdasarkan data dan pengalaman ilmiah terkait dampak konsumsi tembakau.
“Di sisi lain juga ada kekhawatiran dari para orang tua tentang kesehatan anak-anaknya, para akademisi, aktivis kesehatan berdasarkan pada data dan pengalaman yang akurat. Inilah yang harus kita jembatani bersama,” ujarnya.

Pratikno menambahkan pemerintah akan terus melakukan koordinasi intensif antar kementerian dan lembaga guna membahas berbagai aspek yang berkaitan dengan kebijakan tersebut.

Ini adalah forum untuk mendengarkan dan mendengarkan kembali. Mendengarkan, memahami dengan penuh empati dan toleransi untuk menghasilkan yang terbaik bagi kita semua untuk jangka pendek, menengah, dan panjang,” katanya.
Uji publik ini merupakan pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 431 ayat (6) dan ayat (9).

Ketentuan tersebut diturunkan melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang PMK Nomor 2 Tahun 2025 tentang Koordinasi Penentuan Batas Maksimal Kadar Nikotin dan Tar, serta Keputusan Menteri Koordinator Bidang PMK Nomor 29 Tahun 2025 tentang Tim Kajian Penentuan Batas

Maksimal Kadar Nikotin dan Tar.
Setelah tahap kajian dan uji publik selesai, proses selanjutnya akan memasuki tahap penetapan batas maksimal kadar nikotin dan tar melalui pleno rapat tingkat eselon I dan rapat tingkat menteri dengan melibatkan kementerian serta lembaga terkait.

Dalam tahap tersebut, pemerintah akan mempertimbangkan berbagai aspek mulai dari kesehatan, sosial, ekonomi hingga sektor pertanian. Proses itu kemudian akan dilanjutkan dengan tahapan sosialisasi dan evaluasi kebijakan.

Agenda uji publik ini turut dihadiri pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama dari sejumlah kementerian dan lembaga, perwakilan asosiasi industri, asosiasi petani, asosiasi pekerja, organisasi profesi, perguruan tinggi, serta Tim Kajian Penentuan Batas Kadar Nikotin dan Tar.

Berita Terkait

Tito: Pemda Punya Peran Penting Jaga Harga dan Kendalikan Inflasi
BGN Suspend Berat SPPG Batang Usai 219 Penerima MBG Terdampak
Personel Satlap Tricakti Gagalkan Penyelundupan 3,6 Ton Pasir Timah di Air Saga Belitung.
KSPSI dan FSPPI Suarakan Perlindungan Pekerja, RUU Ketenagakerjaan Dikebut
Alumni P2NK Angkatan 219 Lemhannas RI Audiensi ke Gubernur Lemhannas, Bahas Penguatan Nilai Kebangsaan
Peserta MagangHub Diminta Siapkan 5 Hal Sebelum Mulai Magang
Menko PMK Dorong Industri Obat Mandiri Berbasis Kekayaan Hayati Indonesia
MTQ Nasional XXXI Semarang Dorong Generasi Qur’ani Menuju Indonesia Emas Berkeadaban
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 08:50 WIB

Tito: Pemda Punya Peran Penting Jaga Harga dan Kendalikan Inflasi

Jumat, 25 September 2026 - 08:33 WIB

BGN Suspend Berat SPPG Batang Usai 219 Penerima MBG Terdampak

Jumat, 25 September 2026 - 01:08 WIB

Personel Satlap Tricakti Gagalkan Penyelundupan 3,6 Ton Pasir Timah di Air Saga Belitung.

Kamis, 24 September 2026 - 12:49 WIB

KSPSI dan FSPPI Suarakan Perlindungan Pekerja, RUU Ketenagakerjaan Dikebut

Rabu, 23 September 2026 - 11:27 WIB

Alumni P2NK Angkatan 219 Lemhannas RI Audiensi ke Gubernur Lemhannas, Bahas Penguatan Nilai Kebangsaan

Berita Terbaru

Foto: Sejumlah anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) berfoto bersama di kawasan Situs Megalitikum Gunung Padang, Cianjur, Jawa Barat, Kamis Malam, (24/9/2026).

PWI

PWI Doa untuk Indonesia dari Teras 5 Gunung Padang

Jumat, 25 Sep 2026 - 16:40 WIB

Foto: Tim Hukum DPP Barisan Relawan Jokowi Presiden (BARA JP) menggelar konferensi pers terkait catatan hukum atas Permohonan PHPU Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Jakarta Selatan

Hukum & Kriminal

BARA JP Soroti Finalitas Putusan MK dalam Permohonan PHPU 2026

Jumat, 25 Sep 2026 - 13:12 WIB