Pengadilan Jakarta Timur Jatuhkan Vonis 10 Bulan bagi Empat Pelaku Pencurian Senjata Polisi

- Jurnalis

Rabu, 11 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Suasana persidangan empat terdakwa pencurian senjata api milik polisi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (11/3/2026). (Dok-Istimewa)

Foto: Suasana persidangan empat terdakwa pencurian senjata api milik polisi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (11/3/2026). (Dok-Istimewa)

JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis penjara kepada empat terdakwa dalam perkara pencurian senjata api milik kepolisian yang terjadi saat kerusuhan di kawasan Matraman, Jakarta Timur, pada Agustus 2025. Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian senjata api dalam situasi kerusuhan.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (11/3/2026). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Heru Kunjhoro, dengan hakim anggota Purnami dan Dameria Simanjuntak.

Empat terdakwa dalam perkara ini masing-masing bernama Zaky Abirahma, Shafwan Ghani, Farhan Indra, dan Mochammad Rasya. Mereka didakwa terlibat dalam pengambilan senjata api dari lingkungan Polsek Matraman ketika terjadi kerusuhan di wilayah tersebut.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan kepada masing-masing terdakwa. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani sebelumnya turut diperhitungkan sebagai bagian dari masa hukuman.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 10 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Heru Kunjhoro saat membacakan putusan di ruang sidang.

Vonis majelis hakim tersebut sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang sebelumnya juga meminta agar para terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 10 bulan.

Jaksa yang menangani perkara ini, Diffaryza Zaki Rahman, S.H., M.H., dalam tuntutannya menyatakan bahwa para terdakwa terbukti melanggar ketentuan Pasal 447 serta Pasal 306 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain menuntut pidana penjara, jaksa juga meminta agar barang bukti dalam perkara tersebut dikembalikan kepada pihak kepolisian, khususnya Polsek Matraman, sebagai pemilik sah.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai seluruh unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa telah terbukti berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Majelis menyimpulkan bahwa para terdakwa terbukti mengambil senjata api milik kepolisian di tengah situasi kerusuhan yang terjadi di sekitar kantor polisi tersebut.

Perbuatan tersebut dinilai sebagai tindakan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan risiko serius terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat, mengingat senjata api merupakan alat yang memiliki tingkat bahaya tinggi jika berada di tangan pihak yang tidak berwenang.

Meski demikian, majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah faktor yang meringankan bagi para terdakwa. Di antaranya, para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya serta bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya selama proses persidangan berlangsung.

Pertimbangan tersebut menjadi salah satu dasar majelis hakim dalam menentukan besaran hukuman yang dijatuhkan.

Perkara ini bermula dari kerusuhan yang terjadi di kawasan Matraman, Jakarta Timur, pada Agustus 2025. Dalam situasi yang sempat tidak terkendali tersebut, sejumlah orang diduga memasuki area kantor Polsek Matraman dan mengambil senjata api milik kepolisian.

Peristiwa tersebut kemudian menjadi perhatian aparat penegak hukum karena berpotensi membahayakan keamanan publik. Kepolisian melakukan penyelidikan yang kemudian berujung pada penangkapan sejumlah pihak yang diduga terlibat, termasuk empat terdakwa dalam perkara ini.

Setelah melalui proses penyidikan, berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan hingga akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dengan dijatuhkannya putusan tersebut, proses pemeriksaan perkara di tingkat pengadilan negeri secara hukum telah selesai. Namun demikian, para pihak masih memiliki hak untuk menentukan sikap terhadap putusan majelis hakim.

Baik jaksa maupun para terdakwa diberikan kesempatan untuk menyatakan menerima putusan, mengajukan banding, atau menggunakan upaya hukum lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Putusan ini sekaligus menutup salah satu rangkaian proses hukum terkait insiden kerusuhan Matraman 2025 yang sempat menimbulkan kekhawatiran publik karena adanya dugaan penguasaan senjata api oleh pihak yang tidak berwenang.

Reporter: Fahmy Nurdin

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Sindikat Meterai Palsu Dibongkar, 16 Tersangka dan Potensi Kerugian Negara Rp1,034 Triliun Terungkap
Bareskrim Bongkar Dua Jaringan Judi Online Internasional, 23 Tersangka Diamankan dan Transaksi Tembus Rp890 Miliar
PN Jaktim Kabulkan Prapid Irma Yuliana, Penyidik Kejari Pelajari Pertimbangan Hakim
Imigrasi Bekasi Tahan WN Nigeria Overstay 8 Tahun, Terancam Pidana
Buntuti Nasabah Bank, Enam Pelaku Curanmor dan Perampasan Ditangkap Jatanras Polda Metro Jaya
Kemenimipas Bagikan 81 Paket Sembako untuk Warga di HUT ke-81 RI
Dar Edi Yoga: Penyelesaian BLBI Perlu Dialog Berbasis Data dan Kepastian Hukum
Polda Metro Jaya Ungkap Modus Penyebaran Hoaks Digital, Sembilan Orang Resmi Jadi Tersangka
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 22:34 WIB

Sindikat Meterai Palsu Dibongkar, 16 Tersangka dan Potensi Kerugian Negara Rp1,034 Triliun Terungkap

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:22 WIB

Bareskrim Bongkar Dua Jaringan Judi Online Internasional, 23 Tersangka Diamankan dan Transaksi Tembus Rp890 Miliar

Kamis, 13 Agustus 2026 - 00:09 WIB

PN Jaktim Kabulkan Prapid Irma Yuliana, Penyidik Kejari Pelajari Pertimbangan Hakim

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:06 WIB

Imigrasi Bekasi Tahan WN Nigeria Overstay 8 Tahun, Terancam Pidana

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:45 WIB

Buntuti Nasabah Bank, Enam Pelaku Curanmor dan Perampasan Ditangkap Jatanras Polda Metro Jaya

Berita Terbaru

Foto: Munjirin, RSUD Ciracas, Jakarta Timur, operasi bibir sumbing gratis, bibir sumbing, pelayanan kesehatan, kesehatan anak, Smile Train, PERAPI, bakti sosial, Pemkot Jakarta Timur, operasi gratis, HUT Jakarta, layanan kesehatan gratis, kolaborasi kesehatan

Wali Kota Jakarta Pusat

Munjirin Dorong Operasi Bibir Sumbing Gratis di Jaktim Digelar Berkelanjutan

Rabu, 19 Agu 2026 - 16:50 WIB