PH Erdi Surbakti Tuding Premanisme dan Pembiaran Aparat dalam Sengketa Lahan PT Alam Sutra di Tangerang

- Jurnalis

Jumat, 30 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ahli waris saat diselamatkan warga demi mempertahankan tanah miliknya. (Dok-Istimewa)

Foto: Ahli waris saat diselamatkan warga demi mempertahankan tanah miliknya. (Dok-Istimewa)

TANGERANG – Dugaan tindak pidana pengerusakan lahan dan penganiayaan terhadap ahli waris pemilik tanah di kawasan Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, kembali mencuat ke publik.

Penasehat Hukum ahli waris, Erdi Surbakti, S.H., M.H., menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa tersebut yang diduga melibatkan pihak PT Alam Sutra dengan menggunakan jasa sejumlah preman.

Dalam keterangannya kepada wartawan pada Jumat (30/1/2026), Erdi Surbakti menyebutkan bahwa pengerusakan lahan milik Pandih dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak dilengkapi Surat Kuasa maupun Surat Tugas resmi dari PT Alam Sutra.

Aksi tersebut diduga dilakukan secara paksa dan menimbulkan trauma bagi ahli waris, termasuk seorang perempuan bernama Diana yang dilaporkan sempat pingsan saat berupaya mempertahankan hak atas tanah warisan keluarganya.

“Klien kami mempertahankan haknya secara sah, namun justru mengalami tekanan dan intimidasi. Bahkan, hingga kini pihak kepolisian belum melakukan tindakan tegas, meskipun sudah ada laporan resmi,” ujar Erdi.

Erdi mengungkapkan, setidaknya telah terdapat tiga laporan polisi yang masuk di Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek Pinang terkait dugaan pengerusakan dan penganiayaan tersebut. Namun demikian, para terduga pelaku yang disebut dikomandoi seseorang berinisial Haji M belum pernah diperiksa.

Pihak kuasa hukum menduga adanya pembiaran dan perlindungan dari oknum aparat terhadap para terlapor. Dugaan tersebut, menurut Erdi, menimbulkan rasa tidak aman di tengah masyarakat sekitar yang merasa terganggu dan terancam oleh aktivitas pengerusakan lahan yang terus berlangsung.

“Di hadapan aparat, termasuk Kapolsek setempat, aktivitas pengerukan dengan alat berat tetap berlangsung tanpa adanya upaya penghentian maupun penindakan. Ini sangat kami sesalkan dan mencederai rasa keadilan,” tegasnya.

Peristiwa tersebut juga menjadi sorotan warga karena dilakukan secara terbuka dan disaksikan masyarakat, termasuk anak korban yang masih berstatus pelajar.

Dalam kondisi tertekan, korban bahkan dilaporkan sempat berteriak meminta perhatian Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto agar menghentikan aktivitas pembangunan di atas tanah yang masih berstatus sengketa antara ahli waris Pandih dan PT Alam Sutra.

Sementara itu, salah satu laporan resmi telah dibuat oleh Rizky Lamhot Ginting, S.H., advokat dari Erdi Surbakti & Partner’s Law Office, di Polres Metro Tangerang Kota. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Pengaduan Nomor: LAPDUAN/119/II/2025/Sat Reskrim/Restro Tangerang Kota, tertanggal 24 Februari 2025.

Dalam laporan itu dijelaskan bahwa pada Jumat, 14 Februari 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, terlapor diduga datang ke lokasi lahan waris di Kunciran Jaya dengan membawa alat berat jenis buldoser. Terlapor disebut merusak papan pengumuman kepemilikan tanah serta meratakan tanaman kebun milik korban.

Atas peristiwa tersebut, pelapor melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap barang secara bersama-sama dan/atau penggelapan hak atas barang tidak bergerak, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 385 KUHP.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Alam Sutra maupun Polres Metro Tangerang Kota belum terkonfirmasi terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.

Pihak kuasa hukum berharap aparat penegak hukum dapat bertindak profesional, transparan, dan objektif guna memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat.

Reporter: Fahmy Nurdin

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Akun IG “Badan Perwakilan Netizen” Dipersoalkan, Praktisi: Bukan Produk Pers dan Tak Dilindungi UU
Keluarga Laporkan Ulang Kasus Tewasnya Aktivis Pelabuhan di Bekasi ke Polda Metro Jaya
Armando Herdian Buka Suara di Pengadilan: Dugaan Ketimpangan Dana hingga Rp130 Miliar Terungkap
Cemburu Berujung Maut: Polisi Ungkap Detail Pembunuhan Cucu Mpok Nori, Pelaku Sempat Rencanakan Kabur ke Irak
Dari Tahanan Rumah ke Rutan KPK, Publik Menanti Arah Akhir Kasus Korupsi Kouta Haji Yaqut Cholil
Kapolri Anugerahkan Kenaikan Pangkat Anumerta Brigadir Fajar, Gugur Saat Bertugas Amankan Arus Mudik Lebaran 2026
Anggota Ditlantas Polda Metro Jaya Meninggal Dunia Usai Bertugas, Diduga Alami Kelelahan dan Gangguan Pernapasan
Polisi Bekuk Terduga Pelaku Pembunuhan di Cipayung, Ditangkap Saat Hendak Kabur ke Sumatera
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 25 Maret 2026 - 22:49 WIB

Akun IG “Badan Perwakilan Netizen” Dipersoalkan, Praktisi: Bukan Produk Pers dan Tak Dilindungi UU

Rabu, 25 Maret 2026 - 17:55 WIB

Keluarga Laporkan Ulang Kasus Tewasnya Aktivis Pelabuhan di Bekasi ke Polda Metro Jaya

Rabu, 25 Maret 2026 - 15:10 WIB

Armando Herdian Buka Suara di Pengadilan: Dugaan Ketimpangan Dana hingga Rp130 Miliar Terungkap

Selasa, 24 Maret 2026 - 04:37 WIB

Cemburu Berujung Maut: Polisi Ungkap Detail Pembunuhan Cucu Mpok Nori, Pelaku Sempat Rencanakan Kabur ke Irak

Selasa, 24 Maret 2026 - 03:51 WIB

Dari Tahanan Rumah ke Rutan KPK, Publik Menanti Arah Akhir Kasus Korupsi Kouta Haji Yaqut Cholil

Berita Terbaru

Foto: Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) berjabat tangan saat kegiatan halalbihalal di halaman Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat, Rabu (25/3/2026)

Wali Kota Jakarta Pusat

Pemkot Jakpus Gelar Halalbihalal, Wali Kota Tekankan Percepatan Penanganan Sampah

Rabu, 25 Mar 2026 - 19:08 WIB