Diduga Gunakan Merek KOMPAS Tanpa Hak: Empat Situs Terancam Ditutup, Ini Daftarnya

- Jurnalis

Jumat, 30 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Gedung Kompas Gramedia di Jakarta. (Wikipedia)

Foto: Gedung Kompas Gramedia di Jakarta. (Wikipedia)

JAKARTA – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum memverifikasi permohonan rekomendasi penutupan empat situs yang diduga menggunakan merek KOMPAS milik PT Kompas Media Nusantara tanpa hak. Rapat verifikasi pada Kamis 29 Oktober 2026 di ruang rapat lantai 2 gedung DJKI ini melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Dewan Pers, serta tim ahli Direktorat Merek dan Indikasi Geografis untuk membahas dugaan pelanggaran dan menentukan tindak lanjut sesuai ketentuan hukum.

Kasubdit Penindakan dan Penyidikan DJKI, Ahmad Rifadi, menjelaskan bahwa proses verifikasi dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 47 Tahun 2025. DJKI bertugas memberikan rekomendasi berdasarkan hasil pemeriksaan, sedangkan pelaksanaan penutupan situs merupakan kewenangan Komdigi.

“Verifikasi ini dilakukan untuk menilai permohonan berdasarkan aspek kekayaan intelektual serta mempertimbangkan masukan dari instansi terkait. Hasilnya menjadi dasar bagi DJKI untuk menyampaikan rekomendasi kepada Komdigi sesuai kewenangan masing-masing,” kata Rifadi dalam keterangan pers DJKI Kementerian Hukum yang diterima redaksi, Jumat (30/10/2026).

Perwakilan PT Kompas Media Nusantara, Yesaya F. Davis, memaparkan empat situs yang menjadi objek permohonan, yakni kompasindonesia.org, kompassindonesianews.com, kompastalk.co, dan muda.kompas.id. Pemohon juga menyampaikan bukti kepemilikan sertifikat merek KOMPAS yang masih berlaku pada Kelas 35, 38, dan 41.

“Kami mengajukan permohonan ini untuk menindaklanjuti dugaan penggunaan merek KOMPAS tanpa hak pada sejumlah situs. Merek KOMPAS telah terdaftar dan dilindungi secara hukum, sehingga kami berharap proses verifikasi ini dapat memberikan kejelasan serta menjadi langkah untuk menjaga hak kekayaan intelektual yang kami miliki,” kata Yesaya.

Tim ahli Direktorat Merek dan Indikasi Geografis menilai penggunaan unsur kata KOMPAS pada keempat situs perlu ditindaklanjuti karena unsur tersebut merupakan bagian utama dari merek terdaftar milik pemohon. Penggunaan nama pada situs yang bergerak di bidang pemberitaan juga berkaitan dengan jasa pengiriman berita melalui internet yang tercakup dalam Kelas 38.

Dalam pembahasan tersebut, perwakilan Dewan Pers, Abdul Manan, menyampaikan bahwa ketentuan mengenai perusahaan pers memiliki persyaratan tersendiri, termasuk badan hukum dan pencantuman penanggung jawab. Regulasi pers juga berbeda dari regulasi kekayaan intelektual sehingga status sebagai perusahaan pers tidak serta-merta mengesampingkan ketentuan hukum lainnya.

“Penilaian terhadap situs perlu memperhatikan apakah pengelolanya memenuhi persyaratan sebagai perusahaan pers. Namun, ketentuan pers dan kekayaan intelektual merupakan dua ranah hukum yang berbeda, sehingga keduanya perlu dipertimbangkan sesuai konteks dan ketentuan yang berlaku,” tutur Abdul.

Perwakilan Komdigi, Yudha Aribowo, menyampaikan bahwa kompasindonesia.org dan kompastalk.co belum tercatat dalam basis data Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Komdigi juga menekankan perlunya pemberitahuan atau teguran terlebih dahulu kepada pengelola situs tertentu sebelum proses rekomendasi dilanjutkan.

“Penanganan terhadap situs yang dilaporkan perlu memperhatikan status pendaftaran PSE dan tahapan pemberitahuan kepada pengelolanya. Berita acara yang ditandatangani Dewan Pers juga diperlukan sebagai bagian dari kelengkapan proses tindak lanjut,” kata Yudha.

Berdasarkan hasil pembahasan, keempat situs masuk dalam tindak lanjut permohonan rekomendasi penutupan dengan mempertimbangkan kondisi masing-masing. Kompasindonesia.org dinilai dapat direkomendasikan karena tidak memenuhi kriteria perusahaan pers dan belum terdaftar sebagai PSE. Untuk kompassindonesianews.com dan kompastalk.co, pemohon diminta menyampaikan surat pemberitahuan kepada alamat yang tercantum pada situs. Sementara itu, untuk muda.kompas.id, pemohon perlu memastikan terlebih dahulu apakah situs tersebut merupakan bagian dari Kompas karena mencantumkan alamat Menara Kompas.

DJKI menegaskan bahwa penyampaian surat rekomendasi kepada Komdigi menunggu batas waktu pemberitahuan atau teguran kepada pengelola situs terkait. Tahapan ini diperlukan agar penanganan dugaan pelanggaran berjalan sesuai prosedur serta mempertimbangkan masukan dari seluruh pihak yang terlibat.

DJKI mengingatkan pelaku usaha dan masyarakat untuk menghormati hak kekayaan intelektual, termasuk dengan tidak menggunakan merek terdaftar milik pihak lain tanpa hak. Pemilik usaha dapat melindungi mereknya melalui pendaftaran resmi, pemantauan penggunaan merek di ruang digital, penyimpanan bukti dugaan pelanggaran, serta penyampaian laporan melalui mekanisme yang tersedia. Pelindungan merek penting untuk menjaga identitas usaha, mencegah kebingungan masyarakat, dan menciptakan ekosistem digital yang sehat.

Rapat dihadiri Ahmad Rifadi selaku Ketua Tim Verifikasi, Amran Purba selaku Sekretaris Tim Verifikasi, Hisbulloh Huda, Rosalina Lubis, Herlina Dewi, dan Maria Ayu sebagai anggota Tim Verifikasi Direktorat Penegakan Hukum. Tim ahli Direktorat Merek dan Indikasi Geografis terdiri atas Nova Susanti, Noviana, Hardi Nur Cahyo, dan Gema Permana. Peserta eksternal meliputi Yesaya F. Davis dari PT Kompas Media Nusantara selaku pemohon, Yudha Aribowo dari Kementerian Komunikasi dan Digital, Abdul Manan dari Dewan Pers, serta Azza Zakiah dari Sekretariat Dewan Pers.

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Negara Hadir Lindungi Aset Keagamaan, Kejari dan BPN Purbalingga Pastikan Legalitas Tanah Gereja HKBP Bukateja
Polri dan PBNU teken MoU, Sepakat Jaga Kamtibmas Bersama Lindungi Generasi Muda
Eksklusif Podcast EdShareOn: Greenpeace Bongkar Fakta Mengejutkan Sumber Asap Baru Karhutla Indonesia
Bupati dan Sekda Absen dalam RDPU, Pemuda Pertanyakan Masa Depan Gunung Tampomas
Mayjen TNI Mar (Purn.) Bambang Sutrisno Ajak Generasi Muda Kobarkan Semangat Sumpah Pemuda
Wali Kota Jakpus Arifin Tinjau Korban Kebakaran di Menteng, Pemprov DKI Siapkan Bantuan bagi Warga
Kapolri Tegaskan Penegakan Hukum Berkeadilan dan Pelayanan Humanis Jadi Prioritas Polri
Polda Metro Jaya, TNI dan Pemprov DKI Perkuat Sinergi Kawal Aspirasi pada Hari Sumpah Pemuda
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:43 WIB

Diduga Gunakan Merek KOMPAS Tanpa Hak: Empat Situs Terancam Ditutup, Ini Daftarnya

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:34 WIB

Negara Hadir Lindungi Aset Keagamaan, Kejari dan BPN Purbalingga Pastikan Legalitas Tanah Gereja HKBP Bukateja

Kamis, 29 Oktober 2026 - 23:50 WIB

Polri dan PBNU teken MoU, Sepakat Jaga Kamtibmas Bersama Lindungi Generasi Muda

Rabu, 28 Oktober 2026 - 21:49 WIB

Eksklusif Podcast EdShareOn: Greenpeace Bongkar Fakta Mengejutkan Sumber Asap Baru Karhutla Indonesia

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:04 WIB

Bupati dan Sekda Absen dalam RDPU, Pemuda Pertanyakan Masa Depan Gunung Tampomas

Berita Terbaru

Foto: Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat, Arifin, menyerahkan ijazah kepada salah satu penerima manfaat dalam kegiatan Pemutihan Ijazah Tahap II Tahun 2026 di Ruang Serbaguna Utama Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026).

Wali Kota Jakarta Pusat

Arifin: Jangan Biarkan Masa Depan Warga Terhenti karena Ijazah Tertahan

Jumat, 30 Okt 2026 - 16:55 WIB