Muhajirin Laporkan Bupati Rokan Hilir atas Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu ke Bareskrim Polri

- Jurnalis

Senin, 5 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Muhajirin Laporkan Bupati Rokan Hilir atas Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu ke Bareskrim Polri. (Dok/Fhm/Okj).

Foto: Muhajirin Laporkan Bupati Rokan Hilir atas Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu ke Bareskrim Polri. (Dok/Fhm/Okj).

JAKARTA – Seorang warga Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, bernama Muhajirin Siringoringo, secara resmi melaporkan Bupati Rokan Hilir, Bustamam, ke Bareskrim Polri, pada Senin (5/5/2025) atas dugaan penggunaan ijazah palsu. Laporan ini dilakukan atas dasar berbagai kejanggalan yang ditemukan dalam dokumen ijazah yang digunakan oleh sang bupati.

Muhajirin mengungkapkan bahwa terdapat perbedaan signifikan antara nama dan tanda tangan yang tertera dalam ijazah dengan data pada KTP Bupati Bustamam. Dalam ijazah yang diterbitkan oleh SMEA PGRI Kota Pekanbaru tahun 1968, nama yang tercantum adalah “Bistamam Hanafi”, sedangkan pada KTP tertulis nama “Bistamam”. Selain itu, tanda tangan dalam ijazah juga dinilai tidak sesuai dengan yang tertera di KTP.

“Kejanggalan lainnya adalah tinta tulisan di ijazah tampak sangat baru, tidak sebanding dengan usia kertas yang sudah tua. Selain itu, blangko ijazah yang digunakan masih memakai ejaan lama, sedangkan tulisan tangan di dalamnya sudah memakai ejaan yang disempurnakan. Ini menambah kecurigaan kami bahwa ijazah tersebut palsu,” jelas Muhajirin, di Lobby Gedung Bareskrim Polri, Senin (5/5).

Foto: Berkas Bukti Laporan Dugaan Ijazah Palsu Bupati Rokan hilir. (Dok/Fhm/Okj).

Ia juga menambahkan bahwa tidak ditemukan ijazah SD dan SMP atas nama yang bersangkutan. Sebagai gantinya, hanya ada surat keterangan pengganti ijazah (SKPI) yang diterbitkan oleh dinas terkait, yang disebut-sebut sebagai dokumen pengganti karena ijazah aslinya hilang.

Muhajirin menegaskan bahwa laporannya merupakan langkah pribadi sebagai warga negara yang merasa prihatin terhadap integritas kepemimpinan di daerahnya. “Kami tidak ingin pemimpin lahir dari rahim kebohongan. Karena pemimpin adalah cerminan rakyatnya,” ujarnya.

Ia juga menyinggung kebijakan kontroversial Bupati Bustamam yang baru saja menjabat, termasuk pemecatan lebih dari 2.800 tenaga honorer hanya melalui sambungan telepon. Kebijakan ini memicu keresahan di tengah masyarakat Rokan Hilir.

Dalam laporannya, Muhajirin menyebut pelanggaran terhadap Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan pasal-pasal dalam KUHP terkait pemalsuan dokumen. Ia berharap laporan ini akan diusut tuntas oleh Bareskrim Polri dan dapat menjadi langkah awal untuk membersihkan birokrasi dari unsur-unsur yang tidak berintegritas.

Kasus ini tengah menjadi perhatian publik, terutama di Provinsi Riau, dan telah menjadi topik hangat di berbagai media sosial. Sementara itu, pihak Bupati Bustamam belum memberikan klarifikasi resmi, meski disebut telah dihubungi oleh pihak pelapor melalui jalur tidak langsung.

Penulis : Fahmy Nurdin

Editor : Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Buntut Kasus Amsal Sitepu Kajari Karo Dicopot, Kejagung: Isyarat Keras atas Dugaan Cacat Penuntutan
Kota Tangerang Diusulkan Jadi Percontohan Kota Antikorupsi, KPK Lakukan Observasi Awal
Peringatan Nuzulul Qur’an 1447 H, Fastco Parking Resmikan Area Parkir dan Santuni Anak Yatim di Pondok Cina Depok
HPN ke-80 Masih Bergema, Ulang Tahun ke-41 Ketua Pokja PWI Jaktim Jadi Momentum Refleksi Peran Pers
Ribuan Warga Belawan Pertanyakan Kejelasan 2.002 Kavling CSR di Sicanang, Hingga Kini Belum Jelas
Tiga Pompa Aktif, Wali Kota Jakpus Pastikan Kali Item Terkendali
Pesawat ATR Rute Yogya–Makassar Hilang Kontak, SAR Sisir Kawasan Leang-Leang
Klarifikasi Edi Ho soal Kilang Banyuasin: Tegaskan Legalitas, Dorong Hilirisasi Migas dan Penertiban Praktik Ilegal
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 14:08 WIB

Buntut Kasus Amsal Sitepu Kajari Karo Dicopot, Kejagung: Isyarat Keras atas Dugaan Cacat Penuntutan

Rabu, 11 Maret 2026 - 21:52 WIB

Kota Tangerang Diusulkan Jadi Percontohan Kota Antikorupsi, KPK Lakukan Observasi Awal

Sabtu, 7 Maret 2026 - 18:24 WIB

Peringatan Nuzulul Qur’an 1447 H, Fastco Parking Resmikan Area Parkir dan Santuni Anak Yatim di Pondok Cina Depok

Jumat, 13 Februari 2026 - 17:50 WIB

HPN ke-80 Masih Bergema, Ulang Tahun ke-41 Ketua Pokja PWI Jaktim Jadi Momentum Refleksi Peran Pers

Jumat, 13 Februari 2026 - 00:45 WIB

Ribuan Warga Belawan Pertanyakan Kejelasan 2.002 Kavling CSR di Sicanang, Hingga Kini Belum Jelas

Berita Terbaru

Foto: Dandim 0808/Blitar Letkol Inf Virlani Arudyawan (kiri) bersama wartawan Joko Wiyono (kanan) menunjukkan simbol apresiasi usai meraih penghargaan pada ajang Lomba Karya Jurnalistik (LKJ) TMMD ke-127.

TNI & POLRI

Kodim 0808/Blitar Borong Dua Gelar Juara di LKJ TMMD ke-127

Kamis, 16 Apr 2026 - 15:37 WIB

Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor mendeportasi 13 warga negara Jepang yang diduga terlibat dalam kasus penipuan daring di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Hukum & Kriminal

Imigrasi Bogor Deportasi 13 WN Jepang Terkait Penipuan Daring

Kamis, 16 Apr 2026 - 14:04 WIB