JAKARTA – Seorang warga Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, bernama Muhajirin Siringoringo, secara resmi melaporkan Bupati Rokan Hilir, Bustamam, ke Bareskrim Polri, pada Senin (5/5/2025) atas dugaan penggunaan ijazah palsu. Laporan ini dilakukan atas dasar berbagai kejanggalan yang ditemukan dalam dokumen ijazah yang digunakan oleh sang bupati.
Muhajirin mengungkapkan bahwa terdapat perbedaan signifikan antara nama dan tanda tangan yang tertera dalam ijazah dengan data pada KTP Bupati Bustamam. Dalam ijazah yang diterbitkan oleh SMEA PGRI Kota Pekanbaru tahun 1968, nama yang tercantum adalah “Bistamam Hanafi”, sedangkan pada KTP tertulis nama “Bistamam”. Selain itu, tanda tangan dalam ijazah juga dinilai tidak sesuai dengan yang tertera di KTP.
“Kejanggalan lainnya adalah tinta tulisan di ijazah tampak sangat baru, tidak sebanding dengan usia kertas yang sudah tua. Selain itu, blangko ijazah yang digunakan masih memakai ejaan lama, sedangkan tulisan tangan di dalamnya sudah memakai ejaan yang disempurnakan. Ini menambah kecurigaan kami bahwa ijazah tersebut palsu,” jelas Muhajirin, di Lobby Gedung Bareskrim Polri, Senin (5/5).

Ia juga menambahkan bahwa tidak ditemukan ijazah SD dan SMP atas nama yang bersangkutan. Sebagai gantinya, hanya ada surat keterangan pengganti ijazah (SKPI) yang diterbitkan oleh dinas terkait, yang disebut-sebut sebagai dokumen pengganti karena ijazah aslinya hilang.
Muhajirin menegaskan bahwa laporannya merupakan langkah pribadi sebagai warga negara yang merasa prihatin terhadap integritas kepemimpinan di daerahnya. “Kami tidak ingin pemimpin lahir dari rahim kebohongan. Karena pemimpin adalah cerminan rakyatnya,” ujarnya.
Ia juga menyinggung kebijakan kontroversial Bupati Bustamam yang baru saja menjabat, termasuk pemecatan lebih dari 2.800 tenaga honorer hanya melalui sambungan telepon. Kebijakan ini memicu keresahan di tengah masyarakat Rokan Hilir.
Dalam laporannya, Muhajirin menyebut pelanggaran terhadap Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan pasal-pasal dalam KUHP terkait pemalsuan dokumen. Ia berharap laporan ini akan diusut tuntas oleh Bareskrim Polri dan dapat menjadi langkah awal untuk membersihkan birokrasi dari unsur-unsur yang tidak berintegritas.
Kasus ini tengah menjadi perhatian publik, terutama di Provinsi Riau, dan telah menjadi topik hangat di berbagai media sosial. Sementara itu, pihak Bupati Bustamam belum memberikan klarifikasi resmi, meski disebut telah dihubungi oleh pihak pelapor melalui jalur tidak langsung.
Penulis : Fahmy Nurdin
Editor : Fahmy Nurdin