Diduga Berita TV One Soal Rumah Mewah di Kembangan, Kuasa Hukum Sebut Itu Berita Bohong

- Jurnalis

Senin, 20 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKJAKARTA.com –  Menanggapi pemberitaan miring soal pengerusakan dan memasuki rumah mewah secara paksa di Jl. Pulau Bidadari 1, Kembangan, Jakarta Barat beberapa waktu lalu, tim kuasa hukum dari Brahmana Putra selaku pemilik sah dari rumah tersebut angkat bicara.

Hendra Sianipar, SH dari Maria Salikin Law Firm Associates Advocates & Legal Consultant membantah bahwa pihaknya melakukan tindakan yang melampaui batas kewenangan dalam persoalan yang saat ini ditanganinya.

“Kami membantah keras terkait pemberitaan media yang terkesan menyudutkan klien kami itu. Karena pada saat kejadian kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak aparat setempat,” ujar Hendra kepada wartawan, Senin (20/11/2023).

Menurut Hendra, berita yang beredar melalui chanel televisi itu hanya penggalan-penggalan video amatir yang tidak dikonfirmasi kebenarannya.

“Seharusnya media obyektif dan menguji kebenaran informasi. Jangan serta merta melakukan siaran tanpa konfirmasi secara berimbang,” terangnya.

Hendra menegaskan, pihaknya akan menempuh upaya-upaya hukum serta melanjutkan proses pengaduan kepada Dewan Pers soal berita tersebut.

Selain itu, lantaran perkara ini sudah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat, Hendra berharap pihak kepolisian obyektif dan profesional dalam menangani perkara ini.

“Polisi seharusnya juga tidak serta merta menerima laporan itu. Karena kejadian sebenarnya tidaklah seperti yang disampaikan oleh media itu,” imbuhnya.

Sebelumnya, ramai di pemberitaan media terkait sekelompok orang yang secara paksa memasuki rumah mewah di Jalan Pulau Bidadari 1, Kembangan Jakarta Barat. Tak hanya itu, media nasional itu menyebut bahwa gerombolan orang tak dikenal itu juga merusak pintu rumah dan memasang spanduk di beberapa bagian rumah mewah tersebut.

Peristiwa Disaksikan Aparat Setempat

Pada kesempatan yang sama, Sopar Jepry Napitupulu, SH yang juga dari tim kuasa hukum pemilik sah dari rumah juga menjelaskan, bahwa dirinya pada saat kejadian menyaksikan peristiwa itu secara jelas.

Menurutnya, pada saat kejadian, peristiwa disaksikan oleh aparat RT, RW, Binmas, dan Babinsa wilayah setempat.

“Kejadian itu disaksikan oleh aparat setempat, dari RT, RW, Binmas, dan Babinsa. Jadi informasi yang beredar bahwa kami melakukan upaya paksa serta pengerusakan adalah berita hoaks,” ucap Jepry, Senin (20/11).

Selain itu menurut Jepry, pihaknya memasuki rumah mewah tersebut sudah melalui proses dan prosedur yang semestinya. Sehingga, tuduhan-tuduhan dalam pemberitaan yang beredar tidaklah mendasar.

“Mereka melakukan publikasi menggunakan potongan-potongan video yang berbeda waktu dan tempatnya. Jadi tidaklah benar kami melakukan tindakan tidak terpuji seperti yang mereka tuduhkan,” tukasnya

Berita Terkait

Fakta Baru Sidang PGN: Transaksi Gas Resmi, PH Michael Shah Sebut Ini Transaksi Bisnis Bukan Tindak Pidana
Sidang Korupsi Jual Beli Gas PGN, Layung Purnomo Kuasa Hukum Iswan Ibrahim Minta Fakta Disampaikan Apa Adanya
PH Erdi Surbakti Soroti Kejanggalan Kesaksian dalam Sidang Sengketa Lahan PN Tangerang
Hendri Yudi Desak Penegakan Semangat Rehabilitatif dalam Kasus Narkoba: Pengguna Adalah Korban, Bukan Kriminal
Kasus Onadio Leonardo Jadi Cermin, GANNAS: Rehabilitasi Korban Penyalahgunaan Narkoba Bukan Dipenjara 
Michael Shah Tegaskan Tidak Ada Unsur Korupsi dalam Kasus Jual Beli Gas PGN, Pembayaran Advance Sudah Sesuai Perjanjian
Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi Pembiayaan Ekspor LPEI, Saksi Ahli Tegaskan Tak Ada Kerugian Negara
Tuntutan 8 Tahun untuk Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dinilai Tak Berdasar Fakta Persidangan
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 22:54 WIB

Fakta Baru Sidang PGN: Transaksi Gas Resmi, PH Michael Shah Sebut Ini Transaksi Bisnis Bukan Tindak Pidana

Senin, 3 November 2025 - 21:50 WIB

Sidang Korupsi Jual Beli Gas PGN, Layung Purnomo Kuasa Hukum Iswan Ibrahim Minta Fakta Disampaikan Apa Adanya

Senin, 3 November 2025 - 20:30 WIB

PH Erdi Surbakti Soroti Kejanggalan Kesaksian dalam Sidang Sengketa Lahan PN Tangerang

Minggu, 2 November 2025 - 22:24 WIB

Hendri Yudi Desak Penegakan Semangat Rehabilitatif dalam Kasus Narkoba: Pengguna Adalah Korban, Bukan Kriminal

Minggu, 2 November 2025 - 03:24 WIB

Kasus Onadio Leonardo Jadi Cermin, GANNAS: Rehabilitasi Korban Penyalahgunaan Narkoba Bukan Dipenjara 

Berita Terbaru