Penggeledahan Beruntun KPK di HSU dan Jakarta Timur, Jejak Pemerasan Kajari Terkuak

- Jurnalis

Kamis, 25 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggoman Napitupulu bersama Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU Asis Budianto dihadirkan dalam konferensi pers setelah terjaring operasi tangkap tangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, (20/12/2025). (Dok-Antara/Hafidz Mubarak A)

Foto: Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggoman Napitupulu bersama Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU Asis Budianto dihadirkan dalam konferensi pers setelah terjaring operasi tangkap tangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, (20/12/2025). (Dok-Antara/Hafidz Mubarak A)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami perkara dugaan pemerasan terhadap sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan. Dalam rangka pengumpulan alat bukti, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di beberapa lokasi strategis yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Penggeledahan dilakukan di tiga titik utama, yakni rumah dinas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara, kantor Kejaksaan Negeri HSU, serta rumah pribadi Kajari HSU, Albertinus P. Napitupulu, yang berlokasi di Jakarta Timur.

“Tim penyidik melakukan penggeledahan di rumah dinas Kajari, kantor Kejari HSU, serta rumah Kajari di Jakarta Timur,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis yang diterima media, Rabu (24/12/2025).

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan. Selain itu, KPK turut menyita satu unit kendaraan roda empat dari rumah dinas Albertinus. Mobil tersebut diketahui tercatat sebagai aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Tolitoli.

“Penyitaan dilakukan untuk kepentingan pembuktian dan penelusuran aliran dana dalam perkara ini,” jelas Budi.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan tersebut. Ketiganya adalah Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara Albertinus P. Napitupulu, Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU Asis Budianto, serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari HSU Taruna Fariadi.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh kecukupan alat bukti. “Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang tersangka,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (20/12/2025).

Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, ketiga tersangka diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara. Pemerasan tersebut diduga dilakukan dengan memanfaatkan kewenangan dan jabatan mereka.

KPK menduga Albertinus P. Napitupulu menerima uang senilai Rp 804 juta selama periode November hingga Desember 2025. Selain itu, Albertinus juga diduga memotong anggaran Kejaksaan Negeri HSU sebesar Rp 257 juta yang digunakan untuk kepentingan operasional pribadi. Ia juga disebut menerima dana tambahan sebesar Rp 450 juta dari sumber lain yang masih didalami penyidik.

Sementara itu, Asis Budianto diduga menerima uang sebesar Rp 63,2 juta dalam rentang waktu Februari hingga Desember 2025. Adapun Taruna Fariadi disinyalir menerima aliran dana dengan total mencapai Rp 1,07 miliar.

KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan. Lembaga antirasuah itu membuka peluang untuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat maupun menikmati hasil dari tindak pidana korupsi tersebut.

“KPK berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Asep.

Reporter: Fahmy Nurdin

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Terima Bukti Tambahan Dugaan Malapraktik Pemasangan Stent pada Pasien Y oleh RS S Jaksel 
Imigrasi Deportasi 25 WNA yang Gunakan Visa Turis untuk Bisnis Fotografi di RI
Imigrasi Tangerang Pastikan Paspor Berserakan di BSD Merupakan Dokumen Lama Jamaah Haji
134 Narapidana High Risk Dipindahkan ke Nusakambangan, Total Sudah 2.834 Orang Nusakambangan, Total Sudah 2.834 Orang
Imigrasi Tangerang Selidiki Temuan Paspor Berserakan di BSD, Lakukan Penelusuran Pemilik dan Dugaan Pembuangan Dokumen
Ombudsman Sidak Imigrasi Jakarta Barat, Soroti Penggunaan Agen dalam Pengurusan KITAS
Ketua PT Bandung Tegaskan Advokat Dilarang Menelantarkan Klien Setelah Terima Kuasa
Deolipa Yumara Ambil Alih Pendampingan Hukum Herawati dan Nia, Dorong Penyelesaian Damai dalam Sengketa dengan Erin Taulany
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:29 WIB

Polda Metro Jaya Terima Bukti Tambahan Dugaan Malapraktik Pemasangan Stent pada Pasien Y oleh RS S Jaksel 

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:06 WIB

Imigrasi Deportasi 25 WNA yang Gunakan Visa Turis untuk Bisnis Fotografi di RI

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:29 WIB

Imigrasi Tangerang Pastikan Paspor Berserakan di BSD Merupakan Dokumen Lama Jamaah Haji

Senin, 8 Juni 2026 - 15:47 WIB

134 Narapidana High Risk Dipindahkan ke Nusakambangan, Total Sudah 2.834 Orang Nusakambangan, Total Sudah 2.834 Orang

Senin, 8 Juni 2026 - 10:15 WIB

Imigrasi Tangerang Selidiki Temuan Paspor Berserakan di BSD, Lakukan Penelusuran Pemilik dan Dugaan Pembuangan Dokumen

Berita Terbaru