Manulife Digugat di PN Jaksel Lantaran Tak Bayar Klaim

- Jurnalis

Jumat, 7 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, OKJAKARTA – PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) oleh Penerima Manfaat dari Polis Asuransi Jiwa atas nama Lauzisokhi Laia dengan Nomor Polis: 4258178633, lantaran ditolak pembayaran klaim.

Sebagaimana tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, dengan Nomor Perkara: 386/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL, diketahui sebagai Penggugat adalah Oisanora Buulolo dan Hengki Laia dengan kuasa hukumnya Johnny Tumanggor.

Dalam sistem tersebut, proses perkara sedang masuk tahap mediasi. Begitu juga ketika ditanyakan kepada kuasa hukum Penggugat, Johnny Tumanggor, mengatakan, bahwa pihak Pengadilan melalui Mediator sedang melakukan mediasi kedua belah pihak antara Penggugat sebagai Penerima Manfaat dan Tergugat sebagai Penanggung yaitu PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat ini sedang dimediasi oleh Hakim Mediator di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” jelas Johnny Tumanggor usai sidang di PN Jakbar, Kamis (6/6/2024).

Penggugat menuntut PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia karena dianggap telah cidera janji (wanprestasi) untuk melaksanakan kewajiban sesuai yang tercantum dalam Polis dengan tidak mau membayar Hak atas Manfaat Uang Pertanggungan akibat meninggal dunia berdasarkan Polis Nomor: 4258178633 dengan jumlah uang Pertanggungan sebesar Rp.1.875.000.000,-.

Tergugat juga dituntut kerugian immateriil dengan sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).

Dan juga diajukan permohonan meletakkan sita jaminan atas harta kekayaan Tergugat baik bergerak maupun tidak bergerak berupa seluruh barang bergerak dan tidak bergerak berupa asset milik Perusahaan PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia.

Selanjutnya, permohonan sita kepada hakim yaitu, tanah dan bangunan berikut isinya yang terletak di di Gedung Sampoerna Strategic Square, South Tower, Jalan Jend. Sudirman Kav. 45-46, Kelurahan Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta. |tim

Berita Terkait

PT BST Diduga Buang Limbah Cemari Lingkungan dan Tak Miliki Izin AMDAL
Revisi UU Kejaksaan Tunai Polemik, Mahasiswa Hingga Aktivis Kawal dan Awasi Demi Kepentingan Rakyat
Terus Berkembang Kantor Hukum Rinto Hartoyo Agus Gandeng D’satriad Law Firm
Bongkar Peredaran Tramadol, Wartawan Dianiaya di Rawamangun Jakarta Timur
George Sugama Resmi Diserahkan ke Kejari Jaktim, Sidang Segera Digelar
Dittipidsiber Polda Metro Jaya Berhasil Ungkap Kasus Penjualan Video Pornografi sebanyak 13.336 Konten
Polisi Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Novi: Saya Tak Sangka Motor Hilang Kembali dengan Cepat
Difitnah, Lurah Gunung Sahari Selatan Akan Tempuh Jalur Hukum ke Dewan Pers dan Polda Metro Jaya

Berita Terkait

Rabu, 12 Maret 2025 - 12:50 WIB

PT BST Diduga Buang Limbah Cemari Lingkungan dan Tak Miliki Izin AMDAL

Selasa, 11 Maret 2025 - 22:18 WIB

Revisi UU Kejaksaan Tunai Polemik, Mahasiswa Hingga Aktivis Kawal dan Awasi Demi Kepentingan Rakyat

Sabtu, 8 Maret 2025 - 12:09 WIB

Terus Berkembang Kantor Hukum Rinto Hartoyo Agus Gandeng D’satriad Law Firm

Kamis, 6 Maret 2025 - 22:04 WIB

Bongkar Peredaran Tramadol, Wartawan Dianiaya di Rawamangun Jakarta Timur

Jumat, 28 Februari 2025 - 14:46 WIB

George Sugama Resmi Diserahkan ke Kejari Jaktim, Sidang Segera Digelar

Berita Terbaru

Foto: JXB Siap Kolaborasi untuk Kemajuan Pariwisata di Ibu Kota

Blog

Jakarta Experience Board Percantik Wajah Ibu Kota

Kamis, 13 Mar 2025 - 05:23 WIB