FKI-1 Sumut Laporkan Kasus Korupsi ke KPK Soal Uang Ganti Rugi Lahan Tol Kuala Tanjung-Indrapura

- Jurnalis

Kamis, 28 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahan Tol Kuala Tanjung-Indrapura. (Foto: Ist)

Lahan Tol Kuala Tanjung-Indrapura. (Foto: Ist)

OKJAKARTA.com | Persoalan mengenai besaran ganti rugi lahan pembangunan ruas tol Kuala Tanjung-Indrapura yang dianggap terlalu rendah mamasuki babak baru.

Tim penilai atau appraisal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Andi Iswitardiyanto & Rekan, serta sejumlah pihak terkait dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia oleh ormas Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) Provinsi Sumatera Utara.

“Kami melaporkan Kantor Jasa Penilai Publik Andi Iswitardiyanto dan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam menentukan harga tanah milik Ferry Masliandi Napitupulu,” kata Syaifuddin Lbs Ketua Ormas Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) Provinsi Sumatera Utara kepada OKJAKARTA.com di Jakarta, Kamis (28/12/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Syaifuddin menjelaskan kejanggalan ditemukan dari daftar hasil penilaian KJPP Andi Iswitardiyanto, tanah milik Ferry dihargai per meternya Rp 90.154 dan Rp 85.355, sedang dalam daftar Nilai Penggantian Wajar Bidang Per Bidang Tanah harganya berbeda menjadi Rp 83.667 dan Rp 80.660

Kemudian tanah atas nama istri Ferry bernama Roslina Wati Nasution, dalam Daftar Hasil Penilaian KJPP tertera harga tanahnya per meter Rp 145.392 (SHM No.620 dan 337), sedangkan dalam Daftar Nilai Penggantian Wajar Bidang Per Bidang Tanah harganya berbeda menjadi Rp 127.850.

Dan, anehnya lagi, lanjut Syaifuddin, dalam Daftar Hasil Penilaian KJPP, atas nama Roslina Wati Nasution tercantum 2 SHM yang diganti rugi (SHM No. 620 dan 337), tetapi yang dieksekusi dan yang dibayarkan seluas 3.386 meter persegi dari SHM No. 337.

Kemudian Syaifuddin menjelaskan kejanggalan lainnya yaitu dua orang tetangga yang langsung berdampingan dengan tanah Ferry bernama Lisnawati Panjaitan yang alas hak tanahnya SK Camat, harga tanahnya dalam Daftar Hasil Penilaian KJPP tercantum Rp 2.062.922 per meternya dan Siti Nurhayati yang alas hak tanahnya surat lama, oleh KJPP dihargai Rp 2.000.477 per meternya.

“Tanah milik Fery itu punya SHM dihargai sangat rendah dari dua tanah tentangganya yang hanya memiliki SK camat dan surat lama. Ada ap aini KJPP,” tanya Syaifuddin.

Kejanggalan lain ditambahkan Syaifuddin adalah Ferry Napitupulu mempunyai usaha ternak ikan lele yang terdiri dari 40 kolam dan yang terkena pembebasan sebanyak 14 kolam serta di atas tanah tersebut ada gudang tempat penyimpanan pakan ikan, namun tidak diganti rugi dengan alasan pihak panitia tidak terlihat drone.

“Jadi untuk apa dilakukan peninjauan langsung ke lokasi kalau masih mengandalkan alat drone,” tanya Syaifuddin.

Syaifuddin dengan tegas mengatakan bahwa penetapan harga yang dilakukan KJPP bekerjasama dengan oknum PPK, BPN, PUPR, oknum Pengadilan Negeri Kisaran, dan oknum panitia pembebasan lahan lainnya melakukan perbuatan curang dengan tidak memberikan harga yang layak dan pantas sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah.

Selain melaporkan Kantor Jasa Penilai Publik Andi Iswitardiyanto & Rekan ke KPK RI, Syaifuddin juga ikut melaporkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas nama Junaidi M. Doloksaribu, ST NIP 197706022007011005 Pejabat Pengadaan Tanah Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi dan Tebing Tinggi-Kuala Tanjung; Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara, serta sejumlah pihak yang diduga patutu dimintai pertanggungjawaban.

“Kami meminta KPK RI untuk menurunkan tim ahli teknis ke lapangan dan segera mengusut tuntas dugaan kasus korupsi uang ganti rugi lahan tol Kuala Tanjung-Indrapura ini,” tegas Syaifuddin.

Ia juga meminta KPK RI untuk segera membuka kasus dugaan kasus tindak pidana korupsi ini dengan memanggil dan memeriksa terduga atau terlapor di atas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Editor : Bang Tio

Berita Terkait

Kurir Paket di Pondok Melati Diduga Lecehkan Konsumen, Korban Kecewa Proses Hukum Ngawur
Kasus Kematian Mahasiswa UKI, Kapolres Metro Jaktim Jamin Usut Sampai Tuntas
Sidang Terdakwa GSH Anak Bos Toko Roti Lindayes, JPU Hadirkan Saksi Korban
Sidang Klaim Asuransi Jiwa Syariah: Ahli Waris Tantang PT Prudential di Pengadilan
Pelaporan Jampidsus Febrie Adriansyah ke KPK untuk Mengganggu Pemberantasan Korupsi Kakap yang Ditangani Kejagung
PT BST Diduga Buang Limbah Cemari Lingkungan dan Tak Miliki Izin AMDAL
Terus Berkembang Kantor Hukum Rinto Hartoyo Agus Gandeng D’satriad Law Firm
Bongkar Peredaran Tramadol, Wartawan Dianiaya di Rawamangun Jakarta Timur

Berita Terkait

Sabtu, 22 Maret 2025 - 02:34 WIB

Kurir Paket di Pondok Melati Diduga Lecehkan Konsumen, Korban Kecewa Proses Hukum Ngawur

Kamis, 20 Maret 2025 - 14:38 WIB

Kasus Kematian Mahasiswa UKI, Kapolres Metro Jaktim Jamin Usut Sampai Tuntas

Selasa, 18 Maret 2025 - 19:40 WIB

Sidang Terdakwa GSH Anak Bos Toko Roti Lindayes, JPU Hadirkan Saksi Korban

Senin, 17 Maret 2025 - 15:18 WIB

Sidang Klaim Asuransi Jiwa Syariah: Ahli Waris Tantang PT Prudential di Pengadilan

Sabtu, 15 Maret 2025 - 14:34 WIB

Pelaporan Jampidsus Febrie Adriansyah ke KPK untuk Mengganggu Pemberantasan Korupsi Kakap yang Ditangani Kejagung

Berita Terbaru

Mertopolitan

Pokja PWI Jakpus Pererat Solidaritas Jurnalis di Bulan Suci Romadan

Jumat, 21 Mar 2025 - 23:53 WIB