FKI-1 Sumut Laporkan Kasus Korupsi ke KPK Soal Uang Ganti Rugi Lahan Tol Kuala Tanjung-Indrapura

- Jurnalis

Kamis, 28 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahan Tol Kuala Tanjung-Indrapura. (Foto: Ist)

Lahan Tol Kuala Tanjung-Indrapura. (Foto: Ist)

OKJAKARTA.com | Persoalan mengenai besaran ganti rugi lahan pembangunan ruas tol Kuala Tanjung-Indrapura yang dianggap terlalu rendah mamasuki babak baru.

Tim penilai atau appraisal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Andi Iswitardiyanto & Rekan, serta sejumlah pihak terkait dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia oleh ormas Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) Provinsi Sumatera Utara.

“Kami melaporkan Kantor Jasa Penilai Publik Andi Iswitardiyanto dan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam menentukan harga tanah milik Ferry Masliandi Napitupulu,” kata Syaifuddin Lbs Ketua Ormas Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) Provinsi Sumatera Utara kepada OKJAKARTA.com di Jakarta, Kamis (28/12/2023).

Syaifuddin menjelaskan kejanggalan ditemukan dari daftar hasil penilaian KJPP Andi Iswitardiyanto, tanah milik Ferry dihargai per meternya Rp 90.154 dan Rp 85.355, sedang dalam daftar Nilai Penggantian Wajar Bidang Per Bidang Tanah harganya berbeda menjadi Rp 83.667 dan Rp 80.660

Kemudian tanah atas nama istri Ferry bernama Roslina Wati Nasution, dalam Daftar Hasil Penilaian KJPP tertera harga tanahnya per meter Rp 145.392 (SHM No.620 dan 337), sedangkan dalam Daftar Nilai Penggantian Wajar Bidang Per Bidang Tanah harganya berbeda menjadi Rp 127.850.

Dan, anehnya lagi, lanjut Syaifuddin, dalam Daftar Hasil Penilaian KJPP, atas nama Roslina Wati Nasution tercantum 2 SHM yang diganti rugi (SHM No. 620 dan 337), tetapi yang dieksekusi dan yang dibayarkan seluas 3.386 meter persegi dari SHM No. 337.

Kemudian Syaifuddin menjelaskan kejanggalan lainnya yaitu dua orang tetangga yang langsung berdampingan dengan tanah Ferry bernama Lisnawati Panjaitan yang alas hak tanahnya SK Camat, harga tanahnya dalam Daftar Hasil Penilaian KJPP tercantum Rp 2.062.922 per meternya dan Siti Nurhayati yang alas hak tanahnya surat lama, oleh KJPP dihargai Rp 2.000.477 per meternya.

“Tanah milik Fery itu punya SHM dihargai sangat rendah dari dua tanah tentangganya yang hanya memiliki SK camat dan surat lama. Ada ap aini KJPP,” tanya Syaifuddin.

Kejanggalan lain ditambahkan Syaifuddin adalah Ferry Napitupulu mempunyai usaha ternak ikan lele yang terdiri dari 40 kolam dan yang terkena pembebasan sebanyak 14 kolam serta di atas tanah tersebut ada gudang tempat penyimpanan pakan ikan, namun tidak diganti rugi dengan alasan pihak panitia tidak terlihat drone.

“Jadi untuk apa dilakukan peninjauan langsung ke lokasi kalau masih mengandalkan alat drone,” tanya Syaifuddin.

Syaifuddin dengan tegas mengatakan bahwa penetapan harga yang dilakukan KJPP bekerjasama dengan oknum PPK, BPN, PUPR, oknum Pengadilan Negeri Kisaran, dan oknum panitia pembebasan lahan lainnya melakukan perbuatan curang dengan tidak memberikan harga yang layak dan pantas sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah.

Selain melaporkan Kantor Jasa Penilai Publik Andi Iswitardiyanto & Rekan ke KPK RI, Syaifuddin juga ikut melaporkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas nama Junaidi M. Doloksaribu, ST NIP 197706022007011005 Pejabat Pengadaan Tanah Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi dan Tebing Tinggi-Kuala Tanjung; Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara, serta sejumlah pihak yang diduga patutu dimintai pertanggungjawaban.

“Kami meminta KPK RI untuk menurunkan tim ahli teknis ke lapangan dan segera mengusut tuntas dugaan kasus korupsi uang ganti rugi lahan tol Kuala Tanjung-Indrapura ini,” tegas Syaifuddin.

Ia juga meminta KPK RI untuk segera membuka kasus dugaan kasus tindak pidana korupsi ini dengan memanggil dan memeriksa terduga atau terlapor di atas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Editor : Bang Tio

Berita Terkait

Kemenkum-LAN Luncurkan FKK 2026, Perkuat Kebijakan Publik Berbasis Bukti Menuju Indonesia Emas 2045
Judul: Pigai Bantah MBG Langgar HAM, Sebut Komentar Komnas HAM Terlalu Dangkal
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Ratusan Gram Narkoba di Jakarta Timur 
Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Bongkar Peredaran Obat Daftar G di Cibarusah, Dua Pelaku Diamankan dan Pemasok Diburu
Dugaan Korupsi Proyek Smelter dan PLTU Mengemuka, GPM Maluku Utara Minta Aparat Bertindak
Menteri HAM Natalius Pigai Klarifikasi Isu Usulan Gedung Baru di DPR
DPR Apresiasi Program Literasi Rutan Surabaya, Warga Binaan Dihukum Baca Buku
Bawa Tiga Botol Cairan Berbahaya Bersumbu Saat Demo DPR, ANH Resmi Jadi Tersangka
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:17 WIB

Kemenkum-LAN Luncurkan FKK 2026, Perkuat Kebijakan Publik Berbasis Bukti Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:52 WIB

Judul: Pigai Bantah MBG Langgar HAM, Sebut Komentar Komnas HAM Terlalu Dangkal

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:27 WIB

Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Bongkar Peredaran Obat Daftar G di Cibarusah, Dua Pelaku Diamankan dan Pemasok Diburu

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:45 WIB

Dugaan Korupsi Proyek Smelter dan PLTU Mengemuka, GPM Maluku Utara Minta Aparat Bertindak

Senin, 15 Juni 2026 - 12:32 WIB

Menteri HAM Natalius Pigai Klarifikasi Isu Usulan Gedung Baru di DPR

Berita Terbaru

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungkapkan sekitar 77 persen pelaku UMKM di Indonesia masih belum memiliki legalitas usaha dan menjalankan aktivitas bisnis secara informal.

Bisnis Ekonomi

Menteri UMKM: 77 Persen Pelaku UMKM Belum Miliki Legalitas Usaha

Kamis, 18 Jun 2026 - 12:00 WIB