PHK Sepihak, CRI Diduga Mempekerjakan TKA Tidak Sesuai Peraturan

- Jurnalis

Jumat, 12 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mikhael Ardianto Pradana, S.H., M.H dan Marthin Sianturi, S.H dari JM Dirgantoro & Associates Law Firm selalu kuasa hukum mengatakan bahwa Kliennya Tuan Sachin Venkatramana merupakan Warga Negara Asing Asal India, telah bekerja pada Badan Usaha Tetap Perwakilan Indonesia

Mikhael Ardianto Pradana, S.H., M.H dan Marthin Sianturi, S.H dari JM Dirgantoro & Associates Law Firm selalu kuasa hukum mengatakan bahwa Kliennya Tuan Sachin Venkatramana merupakan Warga Negara Asing Asal India, telah bekerja pada Badan Usaha Tetap Perwakilan Indonesia

JAKARTA, okjakarta.com

Badan Usaha Tetap Perwakilan Indonesia Chimneys and Refractories International S.r.l. (CRI Enerbility a Dominion Company) mempekerjakan Tenaga Kerja Asing atau Ekspatriat yang diduga tidak sesuai peraturan Perundang – Undangan Yang Berlaku Di Indonesia

Mikhael Ardianto Pradana, S.H., M.H dan Marthin Sianturi, S.H dari JM Dirgantoro & Associates Law Firm selalu kuasa hukum mengatakan bahwa Kliennya Tuan Sachin Venkatramana merupakan Warga Negara Asing Asal India, telah bekerja pada Badan Usaha Tetap Perwakilan Indonesia Chimneys andRefractories International S.r.l. (CRI Enerbility a Dominion Company) kurang lebih selama 11 (sebelas) tahun

“Hal itu berdasarkan terbitnya Visa Tuan Sachin Venkatramana dari
Badan Usaha Tetap Perwakilan Indonesia Chimneys and Refractories International S.r.l., tanpa adanya kontrak kerja dari Badan Usaha Tetap Perwakilan Indonesia
Chimneys and Refractories International S.r.l..”ungkapnya melalui rilis yang diterima kantor berita dimensi news. (11/7/2024)

Mikhael Ardianto Pradana dan Marthin sianturi menambahkan, bahwa berdasarkan data yang ada pada kami, terdapat beberapa tenaga kerja asing atau ekspatriat yang bekerja pada Badan Usaha Tetap Perwakilan IndonesiaChimneys and Refractories International S.r.l., tanpa didasari dengan kontrak kerja
atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

“Dan kami menduga Badan Usaha Tersebut tidak memiliki legalitas yang jelas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia untuk mempekerjakan tenaga kerja asing atau ekspatriat.” tegasnya

Lebih lanjut mereka menjelaskan, bahwa Klien kami menerima pemutusan hubungan kerja dari Badan Usaha TetapPerwakilan Indonesia Chimneys and Refractories International S.r.l. tanpa prosedur yang benar sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku di Indonesiaterkhusus mengenai hak-hak yang sepatutnya diterima oleh Klien kami sebagai pekerja, kata mereka

“Bahwa berdasarkan hal tersebut sudah sepatutnya Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia khususnya Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI
Jakarta menindak Badan Usaha Tetap Perwakilan Indonesia Chimneys and
Refractories International S.r.l., atau melakukan investigasi sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia guna tercipta nya kepastian hukum dan kemanfaatan hukum bagi Badan Usaha atau Perseroan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing atau ekspatriat umumnya dan khususnya agar
terciptanya lapangan pekerjaan bagi Masyarakat Indonesia tanpa harus
mempekerjakan tenaga kerja asing. “tutup Mikhael dan Marthin.

Berita Terkait

Komisi Yudisial Bergerak, Hakim Kasus Tom Lembong Akan Diperiksa Pekan Depan
Hans Falita Dituding Korupsi, Dr Soesilo: Pelaku Utama Sudah Dapat Abolisi, Klien Kami Harusnya Bebas
Diantori Kuasa Hukum Guntoro Harap Perselisihan Antar Tetangga di Pintu Besi Berakhir Damai
Kuasa Hukum Terdakwa Impor Gula Desak Penghentian Perkara, Sebut Abolisi Berlaku untuk Semua Pihak
Kuasa Hukum Ali Sanjaya Nilai Tuntutan Jaksa Tidak Berdasar: Tidak Ada Unsur Melawan Hukum dalam Impor Gula
Kejagung Sita Aset Anak Riza Chalid, Telusuri Dugaan TPPU dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina
Kemenkumham Pindahkan Ammar Zoni ke Nusakambangan, Publik Terbelah antara Dukungan dan Kritik
Kuasa Hukum Tegaskan Penilaian Aset Tidak Sah, Sidang Korupsi Akuisisi PT JN oleh ASDP Kembali Sorot Validitas Penghitungan Kerugian Negara
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 04:56 WIB

Komisi Yudisial Bergerak, Hakim Kasus Tom Lembong Akan Diperiksa Pekan Depan

Selasa, 21 Oktober 2025 - 19:08 WIB

Hans Falita Dituding Korupsi, Dr Soesilo: Pelaku Utama Sudah Dapat Abolisi, Klien Kami Harusnya Bebas

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:32 WIB

Diantori Kuasa Hukum Guntoro Harap Perselisihan Antar Tetangga di Pintu Besi Berakhir Damai

Selasa, 21 Oktober 2025 - 02:57 WIB

Kuasa Hukum Terdakwa Impor Gula Desak Penghentian Perkara, Sebut Abolisi Berlaku untuk Semua Pihak

Senin, 20 Oktober 2025 - 17:18 WIB

Kuasa Hukum Ali Sanjaya Nilai Tuntutan Jaksa Tidak Berdasar: Tidak Ada Unsur Melawan Hukum dalam Impor Gula

Berita Terbaru