PHK Sepihak, CRI Diduga Mempekerjakan TKA Tidak Sesuai Peraturan

- Jurnalis

Jumat, 12 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mikhael Ardianto Pradana, S.H., M.H dan Marthin Sianturi, S.H dari JM Dirgantoro & Associates Law Firm selalu kuasa hukum mengatakan bahwa Kliennya Tuan Sachin Venkatramana merupakan Warga Negara Asing Asal India, telah bekerja pada Badan Usaha Tetap Perwakilan Indonesia

Mikhael Ardianto Pradana, S.H., M.H dan Marthin Sianturi, S.H dari JM Dirgantoro & Associates Law Firm selalu kuasa hukum mengatakan bahwa Kliennya Tuan Sachin Venkatramana merupakan Warga Negara Asing Asal India, telah bekerja pada Badan Usaha Tetap Perwakilan Indonesia

JAKARTA, okjakarta.com

Badan Usaha Tetap Perwakilan Indonesia Chimneys and Refractories International S.r.l. (CRI Enerbility a Dominion Company) mempekerjakan Tenaga Kerja Asing atau Ekspatriat yang diduga tidak sesuai peraturan Perundang – Undangan Yang Berlaku Di Indonesia

Mikhael Ardianto Pradana, S.H., M.H dan Marthin Sianturi, S.H dari JM Dirgantoro & Associates Law Firm selalu kuasa hukum mengatakan bahwa Kliennya Tuan Sachin Venkatramana merupakan Warga Negara Asing Asal India, telah bekerja pada Badan Usaha Tetap Perwakilan Indonesia Chimneys andRefractories International S.r.l. (CRI Enerbility a Dominion Company) kurang lebih selama 11 (sebelas) tahun

“Hal itu berdasarkan terbitnya Visa Tuan Sachin Venkatramana dari
Badan Usaha Tetap Perwakilan Indonesia Chimneys and Refractories International S.r.l., tanpa adanya kontrak kerja dari Badan Usaha Tetap Perwakilan Indonesia
Chimneys and Refractories International S.r.l..”ungkapnya melalui rilis yang diterima kantor berita dimensi news. (11/7/2024)

Mikhael Ardianto Pradana dan Marthin sianturi menambahkan, bahwa berdasarkan data yang ada pada kami, terdapat beberapa tenaga kerja asing atau ekspatriat yang bekerja pada Badan Usaha Tetap Perwakilan IndonesiaChimneys and Refractories International S.r.l., tanpa didasari dengan kontrak kerja
atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

“Dan kami menduga Badan Usaha Tersebut tidak memiliki legalitas yang jelas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia untuk mempekerjakan tenaga kerja asing atau ekspatriat.” tegasnya

Lebih lanjut mereka menjelaskan, bahwa Klien kami menerima pemutusan hubungan kerja dari Badan Usaha TetapPerwakilan Indonesia Chimneys and Refractories International S.r.l. tanpa prosedur yang benar sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku di Indonesiaterkhusus mengenai hak-hak yang sepatutnya diterima oleh Klien kami sebagai pekerja, kata mereka

“Bahwa berdasarkan hal tersebut sudah sepatutnya Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia khususnya Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI
Jakarta menindak Badan Usaha Tetap Perwakilan Indonesia Chimneys and
Refractories International S.r.l., atau melakukan investigasi sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia guna tercipta nya kepastian hukum dan kemanfaatan hukum bagi Badan Usaha atau Perseroan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing atau ekspatriat umumnya dan khususnya agar
terciptanya lapangan pekerjaan bagi Masyarakat Indonesia tanpa harus
mempekerjakan tenaga kerja asing. “tutup Mikhael dan Marthin.

Berita Terkait

Forum Mahasiswa Desak Pemrosesan Hukum Sudin, Gelar Aksi di Depan DPP PDIP
PH Diantori: Ini Kemenangan Akal Sehat, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Putuskan Guntoro Bebas
Penyelidikan Kasus Pemalsuan SPH Almarhum Bantong bin Djari Mandek, PH Erdi Surbakti Desak Polisi Bertindak
PH Erdi Surbakti Bongkar Celah Verifikasi Kredit BNI: Dokumen Kosong hingga Data ‘Pomp’
Hakim Tolak Upaya Jaksa Hadirkan Saksi Ahli, Deolipa Yumara: PK adalah Hak Terpidana Adam Damiri
PH Soesilo Aribowo Minta Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Dibebaskan, Bantah Seluruh Dakwaan JPU
Kuasa Hukum Terdakwa Danny Praditya Tegaskan Dana 15 Juta Dolar Bukan untuk Akuisisi, Melainkan Transaksi Jual Beli Gas
Sidang Lanjutan Kasus Jiwasraya: Ahli Hukum Tegaskan Batas Kebijakan Penyelamatan dan Unsur Tindak Pidana Korupsi
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 20 November 2025 - 18:45 WIB

Forum Mahasiswa Desak Pemrosesan Hukum Sudin, Gelar Aksi di Depan DPP PDIP

Rabu, 19 November 2025 - 22:22 WIB

PH Diantori: Ini Kemenangan Akal Sehat, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Putuskan Guntoro Bebas

Selasa, 18 November 2025 - 21:56 WIB

Penyelidikan Kasus Pemalsuan SPH Almarhum Bantong bin Djari Mandek, PH Erdi Surbakti Desak Polisi Bertindak

Senin, 17 November 2025 - 21:47 WIB

PH Erdi Surbakti Bongkar Celah Verifikasi Kredit BNI: Dokumen Kosong hingga Data ‘Pomp’

Senin, 17 November 2025 - 11:56 WIB

Hakim Tolak Upaya Jaksa Hadirkan Saksi Ahli, Deolipa Yumara: PK adalah Hak Terpidana Adam Damiri

Berita Terbaru

Foto: BLT-DD Trenggalek Aman dan Tertib Berkat Pengamanan TNI–Polri.

TNI & POLRI

BLT-DD Trenggalek Aman dan Tertib Berkat Pengamanan TNI–Polri

Kamis, 20 Nov 2025 - 15:23 WIB