Polda Metro Jaya Amankan Mobil Berpelat Kedutaan Palsu di Tol Dalam Kota

- Jurnalis

Selasa, 24 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kendaraan roda empat yang diduga menggunakan nomor kendaraan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu kedutaan besar Federasi Rusia, yang tidak sesuai dengan peruntukkannya di Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026). (Dok-ANTARA/Ditlantas Polda Metro Jaya)

Foto: Kendaraan roda empat yang diduga menggunakan nomor kendaraan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu kedutaan besar Federasi Rusia, yang tidak sesuai dengan peruntukkannya di Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026). (Dok-ANTARA/Ditlantas Polda Metro Jaya)

JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengamankan sebuah kendaraan yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diplomatik palsu di wilayah Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026) pagi. Kendaraan tersebut diduga memanfaatkan pelat nomor kedutaan untuk menghindari ketentuan lalu lintas.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menjelaskan penindakan dilakukan sekitar pukul 08.15 WIB di Jalan Tol Dalam Kota, tepatnya di ruas Tegal Parang arah barat. Petugas menghentikan satu unit Toyota Avanza Veloz yang menggunakan pelat nomor diplomatik CD 37 04.

“Penindakan terhadap kendaraan Avanza Veloz yang menggunakan nopol kedutaan CD 37 04 yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” ujar Ojo dilansir Antara, Selasa.

Menurut Ojo, tindakan tersebut berawal dari laporan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia terkait dugaan penggunaan TNKB diplomatik palsu dengan nomor CD 37 436 dan CD 37 04.

Hasil penelusuran menunjukkan bahwa nomor CD 37 04 terdaftar atas kendaraan resmi milik Kedutaan Besar Federasi Rusia dengan peruntukan mobil merek BMW. Sementara itu, nomor CD 37 436 dipastikan tidak terdaftar dan dinyatakan palsu.

“CD 37 04 terdaftar di Kedubes Federasi Rusia untuk kendaraan BMW. Sedangkan CD 37 436 itu tidak terdaftar alias palsu,” jelasnya.

Polisi menduga pelat diplomatik tersebut digunakan tidak sesuai peruntukan atau dipalsukan untuk kepentingan tertentu. Namun, hingga kini penyidik masih mendalami motif dan kemungkinan adanya unsur pidana pemalsuan dokumen.

Atas pelanggaran tersebut, pengemudi dikenakan sanksi tilang berdasarkan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang mengatur kewajiban penggunaan TNKB resmi yang ditetapkan kepolisian.

Pasal tersebut mengancam pelanggar dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.

Selain penindakan administratif, kendaraan tersebut kini diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya guna penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan pemalsuan pelat nomor diplomatik.

Polda Metro Jaya menegaskan penggunaan pelat nomor diplomatik memiliki aturan khusus dan hanya diperuntukkan bagi kendaraan resmi perwakilan negara asing yang terdaftar melalui mekanisme Kementerian Luar Negeri.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan atribut atau fasilitas kenegaraan, termasuk pelat diplomatik, karena dapat berujung pada sanksi pidana yang lebih berat apabila terbukti ada unsur pemalsuan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap kendaraan berpelat khusus akan terus ditingkatkan, khususnya di jalur strategis seperti tol dalam kota, guna menjaga ketertiban dan mencegah penyalahgunaan fasilitas diplomatik.

Reporter: Fahmy Nurdin

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Imigrasi Bali Kerahkan 104 Petugas Patroli Dharma Dewata, 342 WNA Terjaring Pengawasan
Arsitektur Inovasi Negara Pancasila: Saat Negara Harus Memimpin, Bukan Sekadar Mengatur
Panas! PT BBBS Bongkar Fakta Polemik Tin Slag, Tudingan Ekspor hingga Seret Nama Anak Gubernur Dibantah
Kodim 0806/Trenggalek Buka Wawasan Kebangsaan Anak TK Melalui Kunjungan Edukatif
Menkes: Deteksi Dini dan Pengobatan Cepat Jadi Strategi Utama Tekan Angka Kematian Akibat Kanker di Indonesia
Brigjen Komarudin Berpindah Jabatan dalam Waktu Singkat, ITW Pertanyakan Dasar Pertimbangannya
Pemerintah Percepat Implementasi B50, Bahlil Tegaskan Evaluasi RKAB bagi Perusahaan yang Tak Patuh
Forum Nasional Ikatan Alumni PTKIN Didorong Menjadi Motor Penguatan Islam Rahmatan lil ‘Alamin dan Persatuan Bangsa
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:02 WIB

Imigrasi Bali Kerahkan 104 Petugas Patroli Dharma Dewata, 342 WNA Terjaring Pengawasan

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:54 WIB

Arsitektur Inovasi Negara Pancasila: Saat Negara Harus Memimpin, Bukan Sekadar Mengatur

Selasa, 14 Juli 2026 - 23:29 WIB

Panas! PT BBBS Bongkar Fakta Polemik Tin Slag, Tudingan Ekspor hingga Seret Nama Anak Gubernur Dibantah

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:58 WIB

Kodim 0806/Trenggalek Buka Wawasan Kebangsaan Anak TK Melalui Kunjungan Edukatif

Minggu, 12 Juli 2026 - 16:53 WIB

Menkes: Deteksi Dini dan Pengobatan Cepat Jadi Strategi Utama Tekan Angka Kematian Akibat Kanker di Indonesia

Berita Terbaru