Sengketa Aset 2.500 Meter Persegi Rampung dalam Tiga Pekan

- Jurnalis

Rabu, 25 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Perwakilan Kantor Hukum Rinto Hartoyo Agus & Partner (kanan) menyerahkan dokumen penyelesaian sengketa aset kepada klien (tengah) disaksikan pendamping (kiri) di Jakarta.

Foto: Perwakilan Kantor Hukum Rinto Hartoyo Agus & Partner (kanan) menyerahkan dokumen penyelesaian sengketa aset kepada klien (tengah) disaksikan pendamping (kiri) di Jakarta.

JAKARTA — Kantor Hukum Rinto Hartoyo Agus & Partner menuntaskan sengketa aset seluas 2.500 meter persegi senilai Rp250 juta yang sebelumnya berlarut-larut selama sekitar satu setengah tahun.

Perkara tersebut mulai ditangani setelah surat kuasa diberikan pada 13 Oktober. Dalam waktu kurang dari tiga pekan, tepatnya 3 November, salah satu objek sengketa berhasil diselesaikan.

Sebelumnya, aset itu belum memiliki kejelasan legal standing. Status kepemilikan dipersoalkan sehingga kepastian hukum tertunda. Melalui rangkaian langkah hukum, pendekatan strategis, serta proses negosiasi, perkara akhirnya menemui titik terang.

Kini sertifikat resmi telah terbit. Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) juga telah diselesaikan. Selain itu, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) beserta kewajiban administratif lain telah dipenuhi oleh pihak tergugat.

Dengan rampungnya proses tersebut, hak klien dinyatakan kembali utuh dan nilai aset dinilai berhasil diamankan.

Pemberi kuasa yang enggan disebutkan namanya mengaku lega atas penyelesaian perkara itu.

“Selama satu setengah tahun ini mengganjal. Sekarang semuanya jelas dan selesai,” ujarnya.

Kantor Hukum Rinto Hartoyo Agus & Partner menyatakan keberhasilan ini menjadi bagian dari komitmen mereka dalam menghadirkan kepastian hukum yang konkret dan terukur.

Berita Terkait

Bareskrim Polri Sikat Sindikat Phishing Kelas Dunia, Uang Haram Capai Rp25 Miliar
Ditjenpas Selidiki Napi Rutan Kendari Mampir ke Tempat Makan Usai Sidang PK
Menteri Imipas Buka WCPP 2026 di Bali, Tekankan Keadilan Restoratif untuk Sistem Pemasyarakatan Global
WCPP 2026 di Bali Dorong Transformasi Sistem Pemasyarakatan Global Berbasis Pemulihan
UPRS Turun Tangan, Penghuni Rusun Pesakih Terancam Ditertibkan: Satpol PP Disiagakan
Pengungkapan Pabrik Zenith Raksasa, Polisi Bongkar Jaringan Terorganisir di Semarang 
Operasi Wirawaspada Digelar Serentak, 346 WNA Terjaring Pengawasan Imigrasi
BTS Diduga Ilegal di Kemayoran Disegel, Korban Jiwa Picu Investigasi
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 02:59 WIB

Bareskrim Polri Sikat Sindikat Phishing Kelas Dunia, Uang Haram Capai Rp25 Miliar

Rabu, 15 April 2026 - 15:42 WIB

Menteri Imipas Buka WCPP 2026 di Bali, Tekankan Keadilan Restoratif untuk Sistem Pemasyarakatan Global

Rabu, 15 April 2026 - 15:35 WIB

WCPP 2026 di Bali Dorong Transformasi Sistem Pemasyarakatan Global Berbasis Pemulihan

Rabu, 15 April 2026 - 07:27 WIB

UPRS Turun Tangan, Penghuni Rusun Pesakih Terancam Ditertibkan: Satpol PP Disiagakan

Selasa, 14 April 2026 - 14:43 WIB

Pengungkapan Pabrik Zenith Raksasa, Polisi Bongkar Jaringan Terorganisir di Semarang 

Berita Terbaru