Kapolri Perintahkan Proses Transparan, Bripda MS Dipecat Usai Aniaya Siswa MTs hingga Tewas di Tual

- Jurnalis

Selasa, 24 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jenderal Polisi, Listyo Sigit Prabowo, menyatakan kemarahan dan keprihatinan mendalam atas kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oknum anggota Brimob, Bripda MS, terhadap seorang siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kota Tual, Maluku, hingga berujung kematian korban. (Dok-Tangkapan Layar YouTube/Metro TV)

Foto: Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jenderal Polisi, Listyo Sigit Prabowo, menyatakan kemarahan dan keprihatinan mendalam atas kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oknum anggota Brimob, Bripda MS, terhadap seorang siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kota Tual, Maluku, hingga berujung kematian korban. (Dok-Tangkapan Layar YouTube/Metro TV)

JAKARTA – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Listyo Sigit Prabowo, menyatakan kemarahan dan keprihatinan mendalam atas kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oknum anggota Brimob, Bripda MS, terhadap seorang siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kota Tual, Maluku, hingga berujung kematian korban.

Kapolri menegaskan, tindakan tersebut merupakan perbuatan tidak manusiawi yang mencoreng institusi Polri, khususnya Korps Brimob. Ia memerintahkan agar proses hukum dan etik terhadap pelaku dilakukan secara tegas, terbuka, dan memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.

“Saya sudah perintahkan kepada Kapolda dan Propam untuk mengambil tindakan tegas dan memproses tuntas. Beri rasa keadilan bagi keluarga dan lakukan secara transparan. Saya minta diberikan tindakan seberat-beratnya,” ujar Jenderal Sigit, dikutip dari program Metro Siang di Metro TV, Selasa (24/2/2026).

Bripda MS telah menjalani sidang disiplin dan kode etik profesi pada Senin (23/2/2026). Sidang digelar di ruang sidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku, kawasan Tantui, Kota Ambon.

Dalam putusan sidang, Bripda MS dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat berupa penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seorang pelajar di Kota Tual. Majelis sidang menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan dari dinas kepolisian.

Sanksi tersebut merupakan hukuman administratif tertinggi dalam mekanisme etik Polri. Meski demikian, proses hukum pidana terhadap yang bersangkutan tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa putusan etik tidak menghapus pertanggungjawaban pidana. Kasus ini masih diproses secara hukum untuk menentukan unsur pidana dan ancaman hukuman yang dapat dijatuhkan kepada tersangka.

Sejumlah pihak menilai, transparansi dalam penanganan perkara menjadi kunci menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, terutama karena kasus ini melibatkan aparat penegak hukum dan korban seorang pelajar.

Insiden ini memicu keprihatinan luas, terutama di wilayah Maluku. Selain menyangkut dugaan kekerasan berlebihan, kasus tersebut juga menimbulkan pertanyaan mengenai pembinaan dan pengawasan internal terhadap anggota di lapangan.

Kapolri menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap pelaku merupakan bentuk komitmen Polri dalam melakukan pembenahan internal dan menjaga profesionalitas anggota. Ia memastikan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran berat, terlebih yang menghilangkan nyawa warga.

“Tidak ada tempat bagi anggota yang menyalahgunakan kewenangan dan bertindak di luar batas kemanusiaan,” tegasnya.

Keluarga korban berharap proses hukum berjalan objektif dan tidak berhenti pada sanksi administratif semata. Mereka menginginkan pertanggungjawaban penuh atas kematian anak mereka.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan, serta penguatan pengawasan internal di tubuh Polri.

Publik kini menanti konsistensi aparat dalam memastikan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.

Reporter: Fahmy Nurdin

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

DePA-RI Desak Revisi UU Advokat Berorientasi pada Kualitas Profesi dan Kepentingan Pencari Keadilan
Nusakambangan Bertransformasi, Lahan Penjara Jadi Sentra Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan
Re -LUN Seret Nama Darmawan Prasodjo, Meteran Pintar Rp5 Triliun Jadi Sorotan, Re-LUN Minta Kejagung Telusuri Dugaan Suap di PLN
KemenHAM Jabar Kawal Pemenuhan Hak Korban Dugaan Penyekapan Selama Dua Tahun
Pelaku Penganiayaan Balita di Bekasi hingga Kini Belum Ditangkap, Sang Ibu Minta KDM Bertindak
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Irjen Andry Wibowo Serukan Penguatan Supremasi Hukum
Terduga Pembunuh Istri di Angke Diciduk, Korban Ditemukan Tewas di Dalam Rumah
Imigrasi Operasikan 306 Autogate, Cegah Pungli dan Percepat Pemeriksaan Penumpang
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:18 WIB

DePA-RI Desak Revisi UU Advokat Berorientasi pada Kualitas Profesi dan Kepentingan Pencari Keadilan

Senin, 22 Juni 2026 - 13:03 WIB

Nusakambangan Bertransformasi, Lahan Penjara Jadi Sentra Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan

Minggu, 21 Juni 2026 - 18:54 WIB

Re -LUN Seret Nama Darmawan Prasodjo, Meteran Pintar Rp5 Triliun Jadi Sorotan, Re-LUN Minta Kejagung Telusuri Dugaan Suap di PLN

Minggu, 21 Juni 2026 - 16:27 WIB

KemenHAM Jabar Kawal Pemenuhan Hak Korban Dugaan Penyekapan Selama Dua Tahun

Minggu, 21 Juni 2026 - 09:21 WIB

Pelaku Penganiayaan Balita di Bekasi hingga Kini Belum Ditangkap, Sang Ibu Minta KDM Bertindak

Berita Terbaru