MA Kabulkan Kasasi Jaksa, Terpidana Penggelapan Lim Jong Chong Kembali Dijebloskan ke Lapas

- Jurnalis

Selasa, 8 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, OKJAKARTA.COM – Mahkamah Agung RI mengabulkan Kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Bharoto dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap terdakwa kasus penggelapan Lim Jong Chong.

Kasasi itu dilakukan oleh Jaksa karena Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang diketuai Tornado Hitmawan memvonis bebas terdakwa Lim Jong Chong. Sedangkan jaksa saat itu menuntut LimJong Chong dengan hukuman penjara 2 tahun.

Atas putusan bebas tersebut, jaksa lalu mengajukan Kasasi. Hasilnya, MA mengabulkan kasasi tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Agung menyatakan bahwa terdakwa Lim Jong Chong alias Joni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dan menjatuhkan vonis selama satu tahun penjara.

Atas vonis MA tersebut, pihak Kejari Jakarta Barat pada hari ini, Selasa 8 Oktober melakukan Eksekusi dengan menjemput Lim Jong Chong di Toko miliknya di Jalan Pinangsia Raya.

Kemudian petugas Kejaksaan langsung membawa Lim Jong Chong ke LP Salemba untuk menjalani hukuman.

Seperti diketahui, Lim Jong Chong dilaporkan oleh Lim Siu Mie karena menggelapkan uang pembagian dari hasil kerjasama mengelola Toko yang menjual berbagai macam lampu.

Dalam perjanjian kerjasama itu disepakati, terdakwa mendapatkan bagian 40 persen ditambah gaji perbulan sebesar Rp 20 juta.

Sedangkan Lim Siu Mie mendapat 30 persen dan Lim Siu Lin 30 persen. Namun pembagian untuk Lim Siu Mie itu tidak diberikan oleh terdakwa.

Selain itu, terdakwa juga mengganti Rekening Bersama menjadi atas nama pribadi Lim Jong Chong.

Karena terdakwa tidak mau mengakui kesalahan dan tidak mau membayar kerugian yang diderita Lim Siu Mie, maka terdakwa dilaporkan ke Polres Jakarta Barat.

Sementara itu, Penasehat Hukum Lim Siu Mie , Mahmuddin Manurung, SH., MH , CLA., CLI., CTL., CBL., & Ryan Mahaputra Pratama, SH , M.Kn., MM., mengapresiasi putusan Kasasi No.1109 K/Pid/2024, menghukum 1 tahun penjara kepada Terpidana Lim Jong Chong yang sempat dikeluarkan dari Rutan Salemba setelah menjalani masa penahanan 3 bulan.

Mahmuddin Manurung yang juga sebagai kuasa hukum Lim Siu Mie dalam perkara perdata No.53/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Brt, sedang melakukan upaya hukum kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jkt No.1130/PDT/2024.

Namun yang pasti, kata Mahmuddin, Lim Jong Chong, secara hukum telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan (pasal .372 KUH Pidana) dan sekarang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Salemba.

Sedangkan saksi pelapor Lim Siu Mie juga mengaku sangat senang dan puas dengan putusan MA tersebut. (mw)

Berita Terkait

Kejagung Kembalikan Berkas Pagar Laut ke Bareskrim Polri, Minta Usut Dugaan Korupsi
Plt Kajari Tjakra Suyana Eka Putra Pimpin Sertijab Dua Kasi di Kejaksaan Negeri Jaktim
Profil Adri Eddyanto Pontoh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Jakarta Timur 
Revisi UU Kejaksaan Tunai Polemik, Mahasiswa Hingga Aktivis Kawal dan Awasi Demi Kepentingan Rakyat
Dunia Hukum Berduka, Kajari Jaktim Hembuskan Nafas Terakhir di RS Primaya Bekasi
George Sugama Resmi Diserahkan ke Kejari Jaktim, Sidang Segera Digelar
Dukung HPN 2025 Pokja PWI dan Kejari Jaktim Perkuat Kolaborasi
Kejati DKI Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi ke Kejari Jaktim

Berita Terkait

Rabu, 26 Maret 2025 - 02:21 WIB

Kejagung Kembalikan Berkas Pagar Laut ke Bareskrim Polri, Minta Usut Dugaan Korupsi

Sabtu, 22 Maret 2025 - 02:11 WIB

Plt Kajari Tjakra Suyana Eka Putra Pimpin Sertijab Dua Kasi di Kejaksaan Negeri Jaktim

Sabtu, 22 Maret 2025 - 01:40 WIB

Profil Adri Eddyanto Pontoh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Jakarta Timur 

Selasa, 11 Maret 2025 - 22:18 WIB

Revisi UU Kejaksaan Tunai Polemik, Mahasiswa Hingga Aktivis Kawal dan Awasi Demi Kepentingan Rakyat

Jumat, 7 Maret 2025 - 17:23 WIB

Dunia Hukum Berduka, Kajari Jaktim Hembuskan Nafas Terakhir di RS Primaya Bekasi

Berita Terbaru

Foto: Lurah Kelurahan Ceger, Suratno, menyambut baik visitasi Komisi Informasi DKI Jakarta untuk menyampaikan rekomendasi hasil E-Monev

Mertopolitan

KI DKI Jakarta Sampaikan Rekomendasi Hasil E-Monev Kelurahan Ceger

Senin, 28 Apr 2025 - 16:00 WIB

Foto: Pengacara Dr Bryan Ghautama, SE, SH, MH diduga mengalami tindakan kekerasan dan pemaksaan yang dilakukan oleh pasangan suami istri

Hukum & Kriminal

Pengacara Bryan Ghautama Alami Kekerasan, Lapor Polisi

Minggu, 27 Apr 2025 - 20:20 WIB

Foto: Satgas Yonif 700/Wira Yudha Cakti melalui Pos Dambet kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap warga setempat

TNI & POLRI

Bersama Rakyat, Prajurit TNI Warnai Hari Anak-anak Kampung Dambet

Minggu, 27 Apr 2025 - 15:32 WIB