Kejagung Tangkap Mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Prasetyo Boeditjahjono

- Jurnalis

Senin, 4 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Prasetyo Boeditjahjono. Kejagung juga telah menetapkan Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2015-2023. Kejagung RI mengungkap peran Prasetyo dalam kasus tersebut hingga merugikan negara Rp 1,1 triliun.

“Berdasarkan alat bukti yang cukup pada hari ini Minggu tanggal 3 November 2024, setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton selama 3 jam, maka penyidik menetapkan PB sebagai tersangka,” kata Dirdik Jampidsus Abdul Qohar, di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Minggu (3/11/2024).

Selain penetapan tersangka, Kejagung juga menahan Prasetyo di rumah tahanan (rutan) untuk 20 hari ke depan.

“Dan akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung RI,” jelasnya.

Penyidikan kasus ini sudah dilakukan sejak 4 Oktober 2023 lalu. Dia mengatakan Prasetyo saat itu menjabat Dirjen Perkeretaapian Kemenhub tahun 2016-2017.

“Terakhir PB menjabat staf ahli Menteri Bidang Teknologi, Lingkungan, dan Energi pada Kementerian Perhubungan,” katanya.

“Terhadap PB akan dilakukan penekanan Rutan Salemba selama 20 hari ke depan,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, Prasetyo disangka melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 3q tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.***

Berita Terkait

Waw! PN Jakarta Timur Vonis Dua Terdakwa Kasus Sabu, Hukuman 5 Tahun 4 Bulan dan 6 Tahun
SIDAK GABUNGAN Lapas Cilegon, 50 Warga Binaan Tes Urine: Hasilnya Negatif!
Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Palmerah Diamankan Tim Jatanras Polres Jakbar
Kanwil Ditjenpas Banten Bentuk Tim Investigasi Usut Pemberitaan Lapas Cilegon
Gedung Desa Kertawinangun Disorot, Dugaan Karaoke dan Miras Picu Desakan Investigasi
Imigrasi Perkuat Pengawasan WNA dan Pengungsi Lewat Teknologi Digital
Imigrasi Raup PNBP Rp8,68 Triliun, ImigrasiLampaui Target 2026 pada Pertengahan Oktober
Eksklusivitas Napi “Papan Atas” Diungkap di EdShareOn, Mantan Kalapas: Itu Jelas Diskriminasi Hukum!
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:18 WIB

Waw! PN Jakarta Timur Vonis Dua Terdakwa Kasus Sabu, Hukuman 5 Tahun 4 Bulan dan 6 Tahun

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:27 WIB

SIDAK GABUNGAN Lapas Cilegon, 50 Warga Binaan Tes Urine: Hasilnya Negatif!

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:19 WIB

Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Palmerah Diamankan Tim Jatanras Polres Jakbar

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:23 WIB

Kanwil Ditjenpas Banten Bentuk Tim Investigasi Usut Pemberitaan Lapas Cilegon

Minggu, 18 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Gedung Desa Kertawinangun Disorot, Dugaan Karaoke dan Miras Picu Desakan Investigasi

Berita Terbaru

Foto: Wali Kota Administrasi Jakarta Timur Munjirin bersama jajaran pejabat dan pengurus Forum Komunikasi Majelis Taklim (FKMT) menghadiri kegiatan penilaian Lomba Majelis Taklim Tingkat Provinsi DKI Jakarta 2026 di Majelis Taklim Al Fajar, Kelurahan Munjul, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (20/10/2026).

Wali Kota Jakarta Pusat

Munjirin Dorong Al Fajar Harumkan Nama Jakarta Timur di Lomba Majelis Taklim DKI

Selasa, 20 Okt 2026 - 19:06 WIB