Kejagung Tangkap Mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Prasetyo Boeditjahjono

- Jurnalis

Senin, 4 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Prasetyo Boeditjahjono. Kejagung juga telah menetapkan Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2015-2023. Kejagung RI mengungkap peran Prasetyo dalam kasus tersebut hingga merugikan negara Rp 1,1 triliun.

“Berdasarkan alat bukti yang cukup pada hari ini Minggu tanggal 3 November 2024, setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton selama 3 jam, maka penyidik menetapkan PB sebagai tersangka,” kata Dirdik Jampidsus Abdul Qohar, di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Minggu (3/11/2024).

Selain penetapan tersangka, Kejagung juga menahan Prasetyo di rumah tahanan (rutan) untuk 20 hari ke depan.

“Dan akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung RI,” jelasnya.

Penyidikan kasus ini sudah dilakukan sejak 4 Oktober 2023 lalu. Dia mengatakan Prasetyo saat itu menjabat Dirjen Perkeretaapian Kemenhub tahun 2016-2017.

“Terakhir PB menjabat staf ahli Menteri Bidang Teknologi, Lingkungan, dan Energi pada Kementerian Perhubungan,” katanya.

“Terhadap PB akan dilakukan penekanan Rutan Salemba selama 20 hari ke depan,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, Prasetyo disangka melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 3q tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.***

Berita Terkait

Belum Ada Tersangka, Penyidik Terus Kumpulkan Alat Bukti dalam Tiga Kasus Mega Korupsi 
Pengamanan Ketat Jelang Pengungkapan Besar Kasus Korupsi dan TPPU, Gedung Promoter Dijaga Puluhan Brimob
Penggeledahan Serentak di Delapan Titik, Kortastipidkor Polri Telusuri Dugaan Korupsi PLN Batu Bara, ASABRI dan PT CBS
Korban Dugaan Kekerasan Seksual dan Percobaan Pembunuhan di Grogol Petamburan Minta Perlindungan LPSK
Habib Syakur Ali Desak Kortas Tipikor Polri Segera Tetapkan Tersangka, Soroti Penggeledahan dan Pengawalan Ketat Rumah Jampidsus
Dugaan Korupsi Seret Nama Jampidsus, Deolipa Yumara Minta Penegakan Hukum Berjalan Transparan dan Bebas dari Konflik Kepentingan
Didampingi Deolipa Yumara dan Rieke Diah Pitaloka, Herawati Rampungkan BAP Kasus Dugaan Penganiayaan
Didiyanto, S.H., M.Kn. Hadir sebagai Mitra Hukum Terpercaya untuk Perkara Pidana hingga Bisnis
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 22:50 WIB

Belum Ada Tersangka, Penyidik Terus Kumpulkan Alat Bukti dalam Tiga Kasus Mega Korupsi 

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:58 WIB

Pengamanan Ketat Jelang Pengungkapan Besar Kasus Korupsi dan TPPU, Gedung Promoter Dijaga Puluhan Brimob

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:38 WIB

Penggeledahan Serentak di Delapan Titik, Kortastipidkor Polri Telusuri Dugaan Korupsi PLN Batu Bara, ASABRI dan PT CBS

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:06 WIB

Korban Dugaan Kekerasan Seksual dan Percobaan Pembunuhan di Grogol Petamburan Minta Perlindungan LPSK

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:37 WIB

Habib Syakur Ali Desak Kortas Tipikor Polri Segera Tetapkan Tersangka, Soroti Penggeledahan dan Pengawalan Ketat Rumah Jampidsus

Berita Terbaru