Kejagung Tangkap Mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Prasetyo Boeditjahjono

- Jurnalis

Senin, 4 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Prasetyo Boeditjahjono. Kejagung juga telah menetapkan Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2015-2023. Kejagung RI mengungkap peran Prasetyo dalam kasus tersebut hingga merugikan negara Rp 1,1 triliun.

“Berdasarkan alat bukti yang cukup pada hari ini Minggu tanggal 3 November 2024, setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton selama 3 jam, maka penyidik menetapkan PB sebagai tersangka,” kata Dirdik Jampidsus Abdul Qohar, di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Minggu (3/11/2024).

Selain penetapan tersangka, Kejagung juga menahan Prasetyo di rumah tahanan (rutan) untuk 20 hari ke depan.

“Dan akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung RI,” jelasnya.

Penyidikan kasus ini sudah dilakukan sejak 4 Oktober 2023 lalu. Dia mengatakan Prasetyo saat itu menjabat Dirjen Perkeretaapian Kemenhub tahun 2016-2017.

“Terakhir PB menjabat staf ahli Menteri Bidang Teknologi, Lingkungan, dan Energi pada Kementerian Perhubungan,” katanya.

“Terhadap PB akan dilakukan penekanan Rutan Salemba selama 20 hari ke depan,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, Prasetyo disangka melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 3q tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.***

Berita Terkait

Perjuangkan Tanah Leluhur, Meykel Justru Jadi Terdakwa
Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, Driver Online di Harmoni Positif Narkoba Terancam 9 Tahun Penjara
Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Global, 795 WNA Dapat Izin Tinggal Darurat
Wartawan Diintimidasi Saat Liputan PPPSRS The Elements, Proses Musyawarah Disorot Tak Transparan
Pembunuhan Cucu Mpok Nori: Deolipa Tegaskan Deportasi Fuad Hanya Ilusi, Hukum Indonesia Tak Bisa Dihindari
Dugaan Kriminalisasi Menguat di PK Ike Kusumawati, Respons Jaksa Dinilai Normatif
HEADLINE: FOPHI Hadiri “Seruan Aksi Simbolis 11 Tahun Kasus Akseyna”, Desak Pembukaan Kembali Penyelidikan Secara Ilmiah dan Transparan
Kinerja Imigrasi 2025 Moncer, PNBP Tembus Rp10,4 Triliun di Era Yuldi Yusman
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 23:20 WIB

Perjuangkan Tanah Leluhur, Meykel Justru Jadi Terdakwa

Senin, 6 April 2026 - 21:09 WIB

Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, Driver Online di Harmoni Positif Narkoba Terancam 9 Tahun Penjara

Minggu, 5 April 2026 - 15:16 WIB

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Global, 795 WNA Dapat Izin Tinggal Darurat

Sabtu, 4 April 2026 - 23:34 WIB

Wartawan Diintimidasi Saat Liputan PPPSRS The Elements, Proses Musyawarah Disorot Tak Transparan

Jumat, 3 April 2026 - 14:39 WIB

Pembunuhan Cucu Mpok Nori: Deolipa Tegaskan Deportasi Fuad Hanya Ilusi, Hukum Indonesia Tak Bisa Dihindari

Berita Terbaru

Foto: Seorang terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik (kanan) berbincang dengan kuasa hukum dan awak media usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat,

Hukum & Kriminal

Perjuangkan Tanah Leluhur, Meykel Justru Jadi Terdakwa

Senin, 6 Apr 2026 - 23:20 WIB

Anggota Komisi A DPRD DKI dari Fraksi PSI, Kevin Wu. (Foto: ist.)

DPRD DKI Jakarta

Kevin Wu Geram, Petugas Balas Laporan JAKI Gunakan Foto AI

Senin, 6 Apr 2026 - 19:39 WIB

Ketua DPD RI, Sutan Baktiar Najamudin (kanan) bersama Dubes Rusia, Sergei Gennadievich Tolchenov, sedang memberikan keterangan tentan energy nuklir. (Foto: Humas DPD RI)

Politik

Indonesia Butuh Energy Listrik Tenaga Nuklir

Senin, 6 Apr 2026 - 19:24 WIB