Reklame di Kemayoran Diduga Tak Berizin, Warga Desak Pemprov DKI Bertindak Tegas

- Jurnalis

Minggu, 15 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Reklame berukuran besar di kawasan Jalan Nasional 1, Sumur Batu, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, baru-baru ini. Keberadaan reklame tersebut disorot warga karena diduga tidak memiliki Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) dan tidak tercatat dalam sistem perizinan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Foto: Reklame berukuran besar di kawasan Jalan Nasional 1, Sumur Batu, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, baru-baru ini. Keberadaan reklame tersebut disorot warga karena diduga tidak memiliki Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) dan tidak tercatat dalam sistem perizinan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

JAKARTA — Keberadaan sebuah reklame berukuran besar di kawasan Jalan Nasional 1, Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, menuai sorotan warga. Reklame tersebut diduga berdiri tanpa izin resmi dan tidak tercatat dalam sistem perizinan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sehingga berpotensi melanggar aturan daerah sekaligus merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan terkait dugaan pelanggaran tersebut telah disampaikan warga melalui sistem pengaduan pemerintah daerah. Hasil penelusuran pada basis data perizinan milik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menunjukkan bahwa reklame di lokasi tersebut tidak tercatat memiliki Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR), Minggu, (15/3/2025).

Jika terbukti tidak memiliki izin, keberadaan reklame tersebut berpotensi melanggar Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, khususnya Pasal 19 yang melarang pemasangan reklame tanpa izin dari pemerintah daerah. Selain itu, pemasangan reklame tanpa perizinan juga dapat bertentangan dengan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame, yang mewajibkan setiap penyelenggara reklame untuk membayar pajak daerah.

Dugaan pelanggaran ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat, terutama terkait potensi hilangnya penerimaan pajak daerah dari sektor reklame yang seharusnya menjadi salah satu sumber PAD bagi Pemprov DKI Jakarta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pengaduan warga telah dikoordinasikan kepada instansi terkait, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak Perda, untuk melakukan pengecekan lapangan serta mengambil langkah penertiban apabila ditemukan pelanggaran.

Fahri (35), warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi reklame, menilai pengawasan terhadap pemasangan reklame di ibu kota perlu diperketat agar tidak membuka celah praktik pemasangan tanpa izin.

“Kalau memang tidak memiliki izin dan tidak membayar pajak, seharusnya segera ditertibkan. Jangan sampai ada reklame yang berdiri tanpa kontribusi bagi PAD Jakarta,” kata Fahri.

Menurutnya, penegakan aturan tidak hanya penting untuk menjaga ketertiban kota, tetapi juga memastikan adanya keadilan bagi para pelaku usaha yang telah mematuhi prosedur perizinan dan kewajiban pajak.

Selain persoalan perizinan dan pajak, reklame yang tidak terdaftar juga berpotensi melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 148 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame, yang mengatur secara rinci tata letak, ukuran, hingga kewajiban administratif reklame di wilayah Jakarta.

Hingga saat ini, laporan masyarakat masih dalam tahap penanganan oleh instansi terkait. Pemerintah daerah diharapkan segera melakukan verifikasi lapangan dan mengambil langkah tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran terhadap aturan penyelenggaraan reklame di wilayah tersebut.

Berita Terkait

PN Jaktim Kabulkan Prapid Irma Yuliana, Penyidik Kejari Pelajari Pertimbangan Hakim
Imigrasi Bekasi Tahan WN Nigeria Overstay 8 Tahun, Terancam Pidana
Buntuti Nasabah Bank, Enam Pelaku Curanmor dan Perampasan Ditangkap Jatanras Polda Metro Jaya
Kemenimipas Bagikan 81 Paket Sembako untuk Warga di HUT ke-81 RI
Dar Edi Yoga: Penyelesaian BLBI Perlu Dialog Berbasis Data dan Kepastian Hukum
Polda Metro Jaya Ungkap Modus Penyebaran Hoaks Digital, Sembilan Orang Resmi Jadi Tersangka
FSP BUMN Bersatu Ungkap Dugaan Pemerasan Mantan Kajari dalam Kasus Pengerukan Pelindo
Dr. Santrawan: Penegakan Hukum OJK Harus Perkuat Integritas dan Kepercayaan Publik
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 00:09 WIB

PN Jaktim Kabulkan Prapid Irma Yuliana, Penyidik Kejari Pelajari Pertimbangan Hakim

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:06 WIB

Imigrasi Bekasi Tahan WN Nigeria Overstay 8 Tahun, Terancam Pidana

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:45 WIB

Buntuti Nasabah Bank, Enam Pelaku Curanmor dan Perampasan Ditangkap Jatanras Polda Metro Jaya

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:25 WIB

Kemenimipas Bagikan 81 Paket Sembako untuk Warga di HUT ke-81 RI

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:29 WIB

Dar Edi Yoga: Penyelesaian BLBI Perlu Dialog Berbasis Data dan Kepastian Hukum

Berita Terbaru