Catat! Pemerintah  Bakal Tambahkan Dua Kolom di Pajak STNK Mulai Tahun Depan

- Jurnalis

Jumat, 13 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA –  Pemerintah bakal memungut dua pajak tambahan baru untuk kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025. Dua pungutan tambahan pajak tersebut adalah opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Ketetapan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dua pungutan tambahan pajak (opsen) itu adalah opsen PKB dan BBNKB. 

Seperti diketahui, opsen pajak kendaraan bermotor merupakan opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan opsen BBNKB adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nantinya opsen pajak PKB dan BBNKB akan ditetapkan sebesar 66 persen yang dihitung dari besaran pajak terutang.

Adapun Opsen Pajak Daerah, pembayaran Opsen PKB dan Opsen BBNKB dilakukan bersamaan dengan pembayaran PKB dan BBNKB.

Nantinya, lembaran SKKP yang biasanya terdapat di balik surat tanda nomor kendaraan (STNK) akan ketambahan dua kolom baru untuk memuat besaran opsen PKB dan opsen BBNKB.

Sehingga, selain tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru, seperti BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Adm STNK, dan biaya admin TNKB, ada dua kolom tambahan yaitu opsen BBN KB dan opsen PKB.

Nantinya, masyarakat yang membeli kendaraan baru di tahun depan akan dipungut dua pajak tambahan baru tersebut.

Lalu, bagaimana cara hitung-hitungannya dua pajak baru itu?

Misalnya, kendaraan bermotor dikenakan PKB sebesar Rp1 juta, maka akan ada tambahan opsen PKB sebesar Rp 660 ribu. Perhitungannya adalah 66 persen dari PKB Rp 1 juta.

Dengan demikian, pajak kendaraan tersebut termasuk opsen PKB menjadi Rp 1,6 juta. | Faisal 6444*

Berita Terkait

PWNU Papua Klarifikasi Kritik dan Laporan ke KPK, Kahar Yeliepele: Dugaan Korupsi Harus Dibuktikan Secara Hukum
Maxim Gelar Kompetisi Cerdas Cermat Pelajar di Banten, Asah Kemampuan Bahasa Inggris
Konferwil NU Papua Pegunungan Kembali Percayakan KH. Ahmad Shalehuddin dan H. Abdul Kahar Yelipele Pimpin Organisasi
Mendagri-Tito dan Nusron Teken SEB, Percepat Layanan BPHTB dan Sertifikat Tanah
Kemnaker Integrasikan Data Lintas Instansi Hadapi Era AI dan Otomatisasi
Rapat Pleno Federasi Serikat Pekerja MBG Nusantara Tunjuk Simon Benoni Laratmase sebagai Dewan Pengawas
Menko Polkam Djamari Dorong LPM Jadi Booster Program Pemerintah
BGN Perketat Pengawasan Keamanan Pangan Program MBG di Sekolah
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:20 WIB

PWNU Papua Klarifikasi Kritik dan Laporan ke KPK, Kahar Yeliepele: Dugaan Korupsi Harus Dibuktikan Secara Hukum

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:25 WIB

Maxim Gelar Kompetisi Cerdas Cermat Pelajar di Banten, Asah Kemampuan Bahasa Inggris

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:44 WIB

Konferwil NU Papua Pegunungan Kembali Percayakan KH. Ahmad Shalehuddin dan H. Abdul Kahar Yelipele Pimpin Organisasi

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:44 WIB

Mendagri-Tito dan Nusron Teken SEB, Percepat Layanan BPHTB dan Sertifikat Tanah

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Kemnaker Integrasikan Data Lintas Instansi Hadapi Era AI dan Otomatisasi

Berita Terbaru

Kantor Imigrasi Bekasi menitipkan seorang warga negara (WN) Nigeria berinisial O.C.O. ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bekasi pada Rabu (12/8/2026).

Hukum & Kriminal

Imigrasi Bekasi Tahan WN Nigeria Overstay 8 Tahun, Terancam Pidana

Rabu, 12 Agu 2026 - 08:06 WIB