Catat! Pemerintah  Bakal Tambahkan Dua Kolom di Pajak STNK Mulai Tahun Depan

- Jurnalis

Jumat, 13 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA –  Pemerintah bakal memungut dua pajak tambahan baru untuk kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025. Dua pungutan tambahan pajak tersebut adalah opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Ketetapan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dua pungutan tambahan pajak (opsen) itu adalah opsen PKB dan BBNKB. 

Seperti diketahui, opsen pajak kendaraan bermotor merupakan opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan opsen BBNKB adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nantinya opsen pajak PKB dan BBNKB akan ditetapkan sebesar 66 persen yang dihitung dari besaran pajak terutang.

Adapun Opsen Pajak Daerah, pembayaran Opsen PKB dan Opsen BBNKB dilakukan bersamaan dengan pembayaran PKB dan BBNKB.

Nantinya, lembaran SKKP yang biasanya terdapat di balik surat tanda nomor kendaraan (STNK) akan ketambahan dua kolom baru untuk memuat besaran opsen PKB dan opsen BBNKB.

Sehingga, selain tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru, seperti BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Adm STNK, dan biaya admin TNKB, ada dua kolom tambahan yaitu opsen BBN KB dan opsen PKB.

Nantinya, masyarakat yang membeli kendaraan baru di tahun depan akan dipungut dua pajak tambahan baru tersebut.

Lalu, bagaimana cara hitung-hitungannya dua pajak baru itu?

Misalnya, kendaraan bermotor dikenakan PKB sebesar Rp1 juta, maka akan ada tambahan opsen PKB sebesar Rp 660 ribu. Perhitungannya adalah 66 persen dari PKB Rp 1 juta.

Dengan demikian, pajak kendaraan tersebut termasuk opsen PKB menjadi Rp 1,6 juta. | Faisal 6444*

Berita Terkait

Wamen UMKM Ungkap 3 Kunci agar Produk Lokal Tembus Pasar Global
DPR Minta Pemerintah Utamakan Pencegahan dalam Penanganan Karhutla
DPO Kasus Percobaan Pembunuhan Ditangkap Polisi di Puncak Papua Tengah
Tri Tito Karnavian Dorong Posyandu Perkuat Layanan Enam Bidang SPM
Kapolri Pimpin Sertijab Pejabat Strategis Polri, Fadil Imran Pensiun hingga Hengki Haryadi Pimpin Polda Papua Barat Daya
Anugerah Jurnalistik M.H. Thamrin – PWI Jaya 2026, Digelar 7 September di Balai Agung
Djamari Chaniago meminta humas pemerintah memperkuat koordinasi untuk melawan disinformasi, fitnah, dan kebencian di ruang digital.
BNPB dan Menhut Perkuat Penanganan Karhutla Sumsel, Fokus Tekan Titik Api
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 11:31 WIB

Wamen UMKM Ungkap 3 Kunci agar Produk Lokal Tembus Pasar Global

Sabtu, 5 September 2026 - 11:06 WIB

DPR Minta Pemerintah Utamakan Pencegahan dalam Penanganan Karhutla

Jumat, 4 September 2026 - 16:09 WIB

DPO Kasus Percobaan Pembunuhan Ditangkap Polisi di Puncak Papua Tengah

Jumat, 4 September 2026 - 12:05 WIB

Tri Tito Karnavian Dorong Posyandu Perkuat Layanan Enam Bidang SPM

Rabu, 2 September 2026 - 19:29 WIB

Kapolri Pimpin Sertijab Pejabat Strategis Polri, Fadil Imran Pensiun hingga Hengki Haryadi Pimpin Polda Papua Barat Daya

Berita Terbaru

Foto: Beragam hidangan tersaji dalam jamuan yang ditangani Nendia Primarasa. Sajian ditempatkan dalam wadah hidangan bernuansa elegan, lengkap dengan piring dan perlengkapan makan yang tertata rapi.

Bisnis Ekonomi

Nendia Primarasa Perkuat Kiprah sebagai Katering Pilihan Event Akbar

Jumat, 4 Sep 2026 - 19:43 WIB