Catat! Pemerintah  Bakal Tambahkan Dua Kolom di Pajak STNK Mulai Tahun Depan

- Jurnalis

Jumat, 13 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA –  Pemerintah bakal memungut dua pajak tambahan baru untuk kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025. Dua pungutan tambahan pajak tersebut adalah opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Ketetapan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dua pungutan tambahan pajak (opsen) itu adalah opsen PKB dan BBNKB. 

Seperti diketahui, opsen pajak kendaraan bermotor merupakan opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan opsen BBNKB adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nantinya opsen pajak PKB dan BBNKB akan ditetapkan sebesar 66 persen yang dihitung dari besaran pajak terutang.

Adapun Opsen Pajak Daerah, pembayaran Opsen PKB dan Opsen BBNKB dilakukan bersamaan dengan pembayaran PKB dan BBNKB.

Nantinya, lembaran SKKP yang biasanya terdapat di balik surat tanda nomor kendaraan (STNK) akan ketambahan dua kolom baru untuk memuat besaran opsen PKB dan opsen BBNKB.

Sehingga, selain tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru, seperti BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Adm STNK, dan biaya admin TNKB, ada dua kolom tambahan yaitu opsen BBN KB dan opsen PKB.

Nantinya, masyarakat yang membeli kendaraan baru di tahun depan akan dipungut dua pajak tambahan baru tersebut.

Lalu, bagaimana cara hitung-hitungannya dua pajak baru itu?

Misalnya, kendaraan bermotor dikenakan PKB sebesar Rp1 juta, maka akan ada tambahan opsen PKB sebesar Rp 660 ribu. Perhitungannya adalah 66 persen dari PKB Rp 1 juta.

Dengan demikian, pajak kendaraan tersebut termasuk opsen PKB menjadi Rp 1,6 juta. | Faisal 6444*

Berita Terkait

Airlangga Paparkan Tiga Mesin Pertumbuhan Ekonomi RI di Hadapan Mahasiswa UGM
Pengamat Nilai Belum Ada Penantang Sepadan Prabowo di Pilpres 2029
RI–China Sepakat Percepat Investasi lewat Skema Two Countries Twin Parks
Kasus Mesin Jahit Singer Mengendap, Transparansi Kejari Jaktim Dipertanyakan
Kebijakan Senyap Kejari Jaktim: Wartawan Diminta Angkat Kaki Usai Pukul 18.00 WIB, Ada Apa?
Kanwil Imigrasi DKI Jakarta Perkuat Reformasi Birokrasi, Teken Komitmen Zona Integritas WBK-WBBM
Antusiasme Tinggi, Wartawan Se-Indonesia Memadati Banten untuk HPN
Menko PM, Muhaimin Iskandar, Pemberdayaan Masyarakat, Pengentasan Kemiskinan, Kemiskinan Ekstrem, Pendidikan, Pembangunan Sosial,
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 11:02 WIB

Airlangga Paparkan Tiga Mesin Pertumbuhan Ekonomi RI di Hadapan Mahasiswa UGM

Sabtu, 7 Februari 2026 - 10:50 WIB

Pengamat Nilai Belum Ada Penantang Sepadan Prabowo di Pilpres 2029

Sabtu, 7 Februari 2026 - 10:35 WIB

RI–China Sepakat Percepat Investasi lewat Skema Two Countries Twin Parks

Sabtu, 7 Februari 2026 - 00:00 WIB

Kasus Mesin Jahit Singer Mengendap, Transparansi Kejari Jaktim Dipertanyakan

Jumat, 6 Februari 2026 - 23:23 WIB

Kebijakan Senyap Kejari Jaktim: Wartawan Diminta Angkat Kaki Usai Pukul 18.00 WIB, Ada Apa?

Berita Terbaru