Catat! Pemerintah  Bakal Tambahkan Dua Kolom di Pajak STNK Mulai Tahun Depan

- Jurnalis

Jumat, 13 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA –  Pemerintah bakal memungut dua pajak tambahan baru untuk kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025. Dua pungutan tambahan pajak tersebut adalah opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Ketetapan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dua pungutan tambahan pajak (opsen) itu adalah opsen PKB dan BBNKB. 

Seperti diketahui, opsen pajak kendaraan bermotor merupakan opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan opsen BBNKB adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nantinya opsen pajak PKB dan BBNKB akan ditetapkan sebesar 66 persen yang dihitung dari besaran pajak terutang.

Adapun Opsen Pajak Daerah, pembayaran Opsen PKB dan Opsen BBNKB dilakukan bersamaan dengan pembayaran PKB dan BBNKB.

Nantinya, lembaran SKKP yang biasanya terdapat di balik surat tanda nomor kendaraan (STNK) akan ketambahan dua kolom baru untuk memuat besaran opsen PKB dan opsen BBNKB.

Sehingga, selain tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru, seperti BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Adm STNK, dan biaya admin TNKB, ada dua kolom tambahan yaitu opsen BBN KB dan opsen PKB.

Nantinya, masyarakat yang membeli kendaraan baru di tahun depan akan dipungut dua pajak tambahan baru tersebut.

Lalu, bagaimana cara hitung-hitungannya dua pajak baru itu?

Misalnya, kendaraan bermotor dikenakan PKB sebesar Rp1 juta, maka akan ada tambahan opsen PKB sebesar Rp 660 ribu. Perhitungannya adalah 66 persen dari PKB Rp 1 juta.

Dengan demikian, pajak kendaraan tersebut termasuk opsen PKB menjadi Rp 1,6 juta. | Faisal 6444*

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Hentikan Penyidikan Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Dapat SP3
Tabur Manfaat, Kemenimipas Salurkan Hasil Panen Raya untuk Warga Terdampak Bencana
Hadiri Natal Bersama Tiga Kementerian, Fadli Zon Tegaskan Peran Keluarga dan Kebudayaan sebagai Perekat Bangsa
Sorotan Publik Menguat, KPK Diminta Transparan soal Penggeledahan Rumah Plt Gubernur Riau
Dampingin Ratu Givana,Aida Saskia Sebagai Jalan Terapi Petide Yang Terus Di Kembangkan
Dugaan Aset Negara Dikuasai Pihak Pribadi, Topan RI Minta Klarifikasi Jasa Marga
Pokja PWI Jaktim Bangun Kolaborasi Strategis dengan Kanwil Imigrasi DKI Jakarta
Produk RI Perkuat Penetrasi Pasar Pakistan Lewat Ritel Imtiaz
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 20:45 WIB

Polda Metro Jaya Hentikan Penyidikan Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Dapat SP3

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:27 WIB

Tabur Manfaat, Kemenimipas Salurkan Hasil Panen Raya untuk Warga Terdampak Bencana

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:03 WIB

Hadiri Natal Bersama Tiga Kementerian, Fadli Zon Tegaskan Peran Keluarga dan Kebudayaan sebagai Perekat Bangsa

Kamis, 15 Januari 2026 - 16:47 WIB

Sorotan Publik Menguat, KPK Diminta Transparan soal Penggeledahan Rumah Plt Gubernur Riau

Kamis, 15 Januari 2026 - 13:21 WIB

Dampingin Ratu Givana,Aida Saskia Sebagai Jalan Terapi Petide Yang Terus Di Kembangkan

Berita Terbaru

Opini

Baldatun Thoyyibatun wa Robbun Ghofur

Sabtu, 17 Jan 2026 - 09:46 WIB

Foto: Potret Ketua Umum MIO,I AYS Prayogie saat memberikan pernyataan terkait pelaksanaan Kongresda ke-2 MIO,I PD Kota Jakarta Barat

Organisasi Masyarakat

MIO,I Jakarta Barat Jadwalkan Kongresda II Februari 2026

Jumat, 16 Jan 2026 - 22:33 WIB