Catat! Pemerintah  Bakal Tambahkan Dua Kolom di Pajak STNK Mulai Tahun Depan

- Jurnalis

Jumat, 13 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA –  Pemerintah bakal memungut dua pajak tambahan baru untuk kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025. Dua pungutan tambahan pajak tersebut adalah opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Ketetapan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dua pungutan tambahan pajak (opsen) itu adalah opsen PKB dan BBNKB. 

Seperti diketahui, opsen pajak kendaraan bermotor merupakan opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan opsen BBNKB adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nantinya opsen pajak PKB dan BBNKB akan ditetapkan sebesar 66 persen yang dihitung dari besaran pajak terutang.

Adapun Opsen Pajak Daerah, pembayaran Opsen PKB dan Opsen BBNKB dilakukan bersamaan dengan pembayaran PKB dan BBNKB.

Nantinya, lembaran SKKP yang biasanya terdapat di balik surat tanda nomor kendaraan (STNK) akan ketambahan dua kolom baru untuk memuat besaran opsen PKB dan opsen BBNKB.

Sehingga, selain tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru, seperti BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Adm STNK, dan biaya admin TNKB, ada dua kolom tambahan yaitu opsen BBN KB dan opsen PKB.

Nantinya, masyarakat yang membeli kendaraan baru di tahun depan akan dipungut dua pajak tambahan baru tersebut.

Lalu, bagaimana cara hitung-hitungannya dua pajak baru itu?

Misalnya, kendaraan bermotor dikenakan PKB sebesar Rp1 juta, maka akan ada tambahan opsen PKB sebesar Rp 660 ribu. Perhitungannya adalah 66 persen dari PKB Rp 1 juta.

Dengan demikian, pajak kendaraan tersebut termasuk opsen PKB menjadi Rp 1,6 juta. | Faisal 6444*

Berita Terkait

Kepuasan Kinerja Prabowo Tembus 79,3%, Ini Hasil Survei LKPI
Lebih dari 10 Tahun Bermitra, SD Islam PB Soedirman dan SK Jalan 3 Perluas Kerja Sama Internasional
AHY Resmikan 166 Rumah Program Penataan Permukiman Kumuh di Gresik
Ketua TP PKK Salurkan Bantuan untuk Siswa dan Guru Sekolah Rakyat di Biak
R. Sandy Tumiwa: Jangan Biarkan Potongan Video Presiden Mengalahkan Akal Sehat Bangsa
GNK Apresiasi Penunjukan Kombes Pol Ferli Hidayat sebagai Koorspripim Polri, Nilai Sosok Berintegritas dan Tepat Emban Amanah
Menko Polkam Minta Karhutla Pulang Pisau Segera Dipadamkan, Utamakan Keselamatan Petugas
BGN Prioritaskan Program MBG di Daerah dengan Angka Stunting Tinggi
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:17 WIB

Kepuasan Kinerja Prabowo Tembus 79,3%, Ini Hasil Survei LKPI

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:02 WIB

Lebih dari 10 Tahun Bermitra, SD Islam PB Soedirman dan SK Jalan 3 Perluas Kerja Sama Internasional

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:49 WIB

Ketua TP PKK Salurkan Bantuan untuk Siswa dan Guru Sekolah Rakyat di Biak

Minggu, 2 Agustus 2026 - 23:59 WIB

R. Sandy Tumiwa: Jangan Biarkan Potongan Video Presiden Mengalahkan Akal Sehat Bangsa

Minggu, 2 Agustus 2026 - 22:01 WIB

GNK Apresiasi Penunjukan Kombes Pol Ferli Hidayat sebagai Koorspripim Polri, Nilai Sosok Berintegritas dan Tepat Emban Amanah

Berita Terbaru

Foto: Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. (Dok-Istimewa)

Nasional

Kepuasan Kinerja Prabowo Tembus 79,3%, Ini Hasil Survei LKPI

Senin, 3 Agu 2026 - 15:17 WIB