Catat! Pemerintah  Bakal Tambahkan Dua Kolom di Pajak STNK Mulai Tahun Depan

- Jurnalis

Jumat, 13 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA –  Pemerintah bakal memungut dua pajak tambahan baru untuk kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025. Dua pungutan tambahan pajak tersebut adalah opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Ketetapan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dua pungutan tambahan pajak (opsen) itu adalah opsen PKB dan BBNKB. 

Seperti diketahui, opsen pajak kendaraan bermotor merupakan opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan opsen BBNKB adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nantinya opsen pajak PKB dan BBNKB akan ditetapkan sebesar 66 persen yang dihitung dari besaran pajak terutang.

Adapun Opsen Pajak Daerah, pembayaran Opsen PKB dan Opsen BBNKB dilakukan bersamaan dengan pembayaran PKB dan BBNKB.

Nantinya, lembaran SKKP yang biasanya terdapat di balik surat tanda nomor kendaraan (STNK) akan ketambahan dua kolom baru untuk memuat besaran opsen PKB dan opsen BBNKB.

Sehingga, selain tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru, seperti BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Adm STNK, dan biaya admin TNKB, ada dua kolom tambahan yaitu opsen BBN KB dan opsen PKB.

Nantinya, masyarakat yang membeli kendaraan baru di tahun depan akan dipungut dua pajak tambahan baru tersebut.

Lalu, bagaimana cara hitung-hitungannya dua pajak baru itu?

Misalnya, kendaraan bermotor dikenakan PKB sebesar Rp1 juta, maka akan ada tambahan opsen PKB sebesar Rp 660 ribu. Perhitungannya adalah 66 persen dari PKB Rp 1 juta.

Dengan demikian, pajak kendaraan tersebut termasuk opsen PKB menjadi Rp 1,6 juta. | Faisal 6444*

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Kerahkan 14.237 Personel Gabungan Amankan Aksi Hari Kebangkitan Nasional 2026
Polri Soroti Ancaman Tak Terlihat di Era Digital, Buku Gamifikasi Kekerasan Jadi Peta Baru Pencegahan Terorisme
Silaturahmi Lintas Agama, Lapas Medan Tegaskan Perang Melawan Narkoba
Polemik Video Ceramah Jusuf Kalla: Dr. Mansur Tokoh Akademik dan Keagamaan Dorong Penegakan Hukum yang Beretika
PSI Ditimpa Karma Politik Pasca Elit Partai Fitnah Jusuf Kalla
Ogoh-Ogoh Bali: Dari Ritual Sakral Menuju Aset Budaya Bernilai Ekonomi Tinggi yang Perlu Dilindungi
Polri Kembangkan Inovasi Pertanian, dari Briket Tongkol Jagung hingga Pupuk Presisi Berbasis Batu Bara
Tokoh Muslim Papua Abdul Kahar Yelipele, Angkat Suara soal Film Pesta Babi: Kritik Bukan Permusuhan
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 22:38 WIB

Polda Metro Jaya Kerahkan 14.237 Personel Gabungan Amankan Aksi Hari Kebangkitan Nasional 2026

Rabu, 20 Mei 2026 - 22:24 WIB

Polri Soroti Ancaman Tak Terlihat di Era Digital, Buku Gamifikasi Kekerasan Jadi Peta Baru Pencegahan Terorisme

Rabu, 20 Mei 2026 - 22:12 WIB

Silaturahmi Lintas Agama, Lapas Medan Tegaskan Perang Melawan Narkoba

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:20 WIB

Polemik Video Ceramah Jusuf Kalla: Dr. Mansur Tokoh Akademik dan Keagamaan Dorong Penegakan Hukum yang Beretika

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:19 WIB

PSI Ditimpa Karma Politik Pasca Elit Partai Fitnah Jusuf Kalla

Berita Terbaru