Catat! Pemerintah  Bakal Tambahkan Dua Kolom di Pajak STNK Mulai Tahun Depan

- Jurnalis

Jumat, 13 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA –  Pemerintah bakal memungut dua pajak tambahan baru untuk kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025. Dua pungutan tambahan pajak tersebut adalah opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Ketetapan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dua pungutan tambahan pajak (opsen) itu adalah opsen PKB dan BBNKB. 

Seperti diketahui, opsen pajak kendaraan bermotor merupakan opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan opsen BBNKB adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nantinya opsen pajak PKB dan BBNKB akan ditetapkan sebesar 66 persen yang dihitung dari besaran pajak terutang.

Adapun Opsen Pajak Daerah, pembayaran Opsen PKB dan Opsen BBNKB dilakukan bersamaan dengan pembayaran PKB dan BBNKB.

Nantinya, lembaran SKKP yang biasanya terdapat di balik surat tanda nomor kendaraan (STNK) akan ketambahan dua kolom baru untuk memuat besaran opsen PKB dan opsen BBNKB.

Sehingga, selain tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru, seperti BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Adm STNK, dan biaya admin TNKB, ada dua kolom tambahan yaitu opsen BBN KB dan opsen PKB.

Nantinya, masyarakat yang membeli kendaraan baru di tahun depan akan dipungut dua pajak tambahan baru tersebut.

Lalu, bagaimana cara hitung-hitungannya dua pajak baru itu?

Misalnya, kendaraan bermotor dikenakan PKB sebesar Rp1 juta, maka akan ada tambahan opsen PKB sebesar Rp 660 ribu. Perhitungannya adalah 66 persen dari PKB Rp 1 juta.

Dengan demikian, pajak kendaraan tersebut termasuk opsen PKB menjadi Rp 1,6 juta. | Faisal 6444*

Berita Terkait

Tito Dorong Pemda Segera Gunakan Rp760 Miliar untuk Tangani Karhutla
HUT ke-16 BNPP, Mendagri Soroti Capaian dan Upaya Penguatan Pengelolaan Perbatasan
KPK Geledah Kantor ATR/BPN: Kejar Aliran Uang Kasus HGB Summarecon, Nusron Wahid Menghilang 
Pramono Anung Resmikan Markas Baru PMI DKI, Layanan Kemanusiaan Siaga 24 Jam
P2G Desak Kepala BGN Sudaryono Mundur: Guru, Orang Tua hingga Wartawan jadi Sasaran
Deklarasi Awal Pilpres 2029: Tubagus Bahrudin Gandeng Gatot Nurmantyo
Tubagus Bahrudin dan Gatot Nurmantyo Disebut dalam Wacana Pasangan Capres-Cawapres 2029
Wamenhut Rohmat Marzuki Sampaikan Ucapan Selamat kepada Sri Suwanto
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 18:39 WIB

Tito Dorong Pemda Segera Gunakan Rp760 Miliar untuk Tangani Karhutla

Kamis, 17 September 2026 - 18:33 WIB

HUT ke-16 BNPP, Mendagri Soroti Capaian dan Upaya Penguatan Pengelolaan Perbatasan

Kamis, 17 September 2026 - 16:22 WIB

KPK Geledah Kantor ATR/BPN: Kejar Aliran Uang Kasus HGB Summarecon, Nusron Wahid Menghilang 

Kamis, 17 September 2026 - 13:29 WIB

Pramono Anung Resmikan Markas Baru PMI DKI, Layanan Kemanusiaan Siaga 24 Jam

Kamis, 17 September 2026 - 11:36 WIB

P2G Desak Kepala BGN Sudaryono Mundur: Guru, Orang Tua hingga Wartawan jadi Sasaran

Berita Terbaru

Foto: Pramono didampingi Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Arifin. Ketua Umum PMI Pusat Jusuf Kalla turut hadir dalam agenda peresmian gedung yang akan menjadi pusat kegiatan operasional PMI DKI Jakarta.

Wali Kota Jakarta Pusat

Gedung Baru PMI DKI Jakarta Diresmikan, Dibangun dengan APBD Rp233 Miliar

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:15 WIB

Foto: Ketua Pokja PWI Wali Kota Jakarta Pusat Helmi AR menyoroti polemik pernyataan Kepala BGN Sudaryono terkait kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG)

News Metropolitan

Tuding Guru, Orang Tua dan Wartawan soal MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

Kamis, 17 Sep 2026 - 21:56 WIB