Catat! Pemerintah  Bakal Tambahkan Dua Kolom di Pajak STNK Mulai Tahun Depan

- Jurnalis

Jumat, 13 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA –  Pemerintah bakal memungut dua pajak tambahan baru untuk kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025. Dua pungutan tambahan pajak tersebut adalah opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Ketetapan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dua pungutan tambahan pajak (opsen) itu adalah opsen PKB dan BBNKB. 

Seperti diketahui, opsen pajak kendaraan bermotor merupakan opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan opsen BBNKB adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nantinya opsen pajak PKB dan BBNKB akan ditetapkan sebesar 66 persen yang dihitung dari besaran pajak terutang.

Adapun Opsen Pajak Daerah, pembayaran Opsen PKB dan Opsen BBNKB dilakukan bersamaan dengan pembayaran PKB dan BBNKB.

Nantinya, lembaran SKKP yang biasanya terdapat di balik surat tanda nomor kendaraan (STNK) akan ketambahan dua kolom baru untuk memuat besaran opsen PKB dan opsen BBNKB.

Sehingga, selain tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru, seperti BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Adm STNK, dan biaya admin TNKB, ada dua kolom tambahan yaitu opsen BBN KB dan opsen PKB.

Nantinya, masyarakat yang membeli kendaraan baru di tahun depan akan dipungut dua pajak tambahan baru tersebut.

Lalu, bagaimana cara hitung-hitungannya dua pajak baru itu?

Misalnya, kendaraan bermotor dikenakan PKB sebesar Rp1 juta, maka akan ada tambahan opsen PKB sebesar Rp 660 ribu. Perhitungannya adalah 66 persen dari PKB Rp 1 juta.

Dengan demikian, pajak kendaraan tersebut termasuk opsen PKB menjadi Rp 1,6 juta. | Faisal 6444*

Berita Terkait

Peta Hukum Sengketa Ijazah Jokowi: Analisis Deolipa Yumara, dari Status Rismon hingga Potensi Risiko Pidana Roy Suryo
Hari Kartini di Ancol: Perempuan Ambil Peran Kunci di Sektor Pariwisata
Deklarasi Politik Menuju 2029 Menguat, DPP Partai Golongan Berkarya Indonesia Klaim Dukungan Hampir 35 Provinsi
AHY Tegaskan Komitmen Pemerataan Infrastruktur saat Halalbihalal Pawitandirogo
Refleksi Kartini 2026, Cornelia Agatha: Menjaga Api Perjuangan Perempuan di Tengah Tantangan Zaman
Malam Refleksi Kartini 2026: “Suara Yang Tak Pernah Padam” Menghidupkan Semangat Perjuangan Perempuan Indonesia
Menko PMK: Nilai Nyepi Kian Relevan di Tengah Dunia yang Semakin Bising
UAS Sampaikan Duka Cita atas Wafatnya Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 06:46 WIB

Peta Hukum Sengketa Ijazah Jokowi: Analisis Deolipa Yumara, dari Status Rismon hingga Potensi Risiko Pidana Roy Suryo

Rabu, 22 April 2026 - 09:56 WIB

Hari Kartini di Ancol: Perempuan Ambil Peran Kunci di Sektor Pariwisata

Selasa, 21 April 2026 - 16:51 WIB

Deklarasi Politik Menuju 2029 Menguat, DPP Partai Golongan Berkarya Indonesia Klaim Dukungan Hampir 35 Provinsi

Selasa, 21 April 2026 - 08:47 WIB

AHY Tegaskan Komitmen Pemerataan Infrastruktur saat Halalbihalal Pawitandirogo

Senin, 20 April 2026 - 23:44 WIB

Refleksi Kartini 2026, Cornelia Agatha: Menjaga Api Perjuangan Perempuan di Tengah Tantangan Zaman

Berita Terbaru

Foto: Sejumlah bhiksu bersama tokoh lintas komunitas dan insan pers mengikuti doa lintas spiritualitas di kawasan Gunung Padang, Rabu (22/4/2026).

Kemanusiaan

Gunung Padang Jadi Titik Doa Lintas Iman untuk Selamatkan Bumi

Kamis, 23 Apr 2026 - 18:19 WIB