Catat! Pemerintah  Bakal Tambahkan Dua Kolom di Pajak STNK Mulai Tahun Depan

- Jurnalis

Jumat, 13 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA –  Pemerintah bakal memungut dua pajak tambahan baru untuk kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025. Dua pungutan tambahan pajak tersebut adalah opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Ketetapan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dua pungutan tambahan pajak (opsen) itu adalah opsen PKB dan BBNKB. 

Seperti diketahui, opsen pajak kendaraan bermotor merupakan opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan opsen BBNKB adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nantinya opsen pajak PKB dan BBNKB akan ditetapkan sebesar 66 persen yang dihitung dari besaran pajak terutang.

Adapun Opsen Pajak Daerah, pembayaran Opsen PKB dan Opsen BBNKB dilakukan bersamaan dengan pembayaran PKB dan BBNKB.

Nantinya, lembaran SKKP yang biasanya terdapat di balik surat tanda nomor kendaraan (STNK) akan ketambahan dua kolom baru untuk memuat besaran opsen PKB dan opsen BBNKB.

Sehingga, selain tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru, seperti BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Adm STNK, dan biaya admin TNKB, ada dua kolom tambahan yaitu opsen BBN KB dan opsen PKB.

Nantinya, masyarakat yang membeli kendaraan baru di tahun depan akan dipungut dua pajak tambahan baru tersebut.

Lalu, bagaimana cara hitung-hitungannya dua pajak baru itu?

Misalnya, kendaraan bermotor dikenakan PKB sebesar Rp1 juta, maka akan ada tambahan opsen PKB sebesar Rp 660 ribu. Perhitungannya adalah 66 persen dari PKB Rp 1 juta.

Dengan demikian, pajak kendaraan tersebut termasuk opsen PKB menjadi Rp 1,6 juta. | Faisal 6444*

Berita Terkait

PHKT Mulai Pengeboran Dua Sumur Infill di Lapangan Kerindingan, Upaya Menjaga Produksi Migas Nasional
PWI Jaya Berbagi 2026, Akhmad Munir: Upaya Organisasi Menumbuhkan Empati Sosial di Kalangan Wartawan
PHM Gelar Safari Ramadan di Balikpapan, Salurkan Santunan dan Peralatan Sekolah bagi Anak Disabilitas
Festival Raya Kemenangan di Ancol Meriahkan Libur Lebaran 2026, Hadirkan Hiburan Keluarga dan Beragam Promo Wisata
Ancol Gelar Festival Raya Kemenangan Saat Libur Lebaran 2026
Panglima TNI Lantik 796 Perwira Prajurit Karier TNI Reguler dan Progsus TA 2026
Pemerintah Siapkan Relaksasi KUR Pascabencana di Sumatera, 193 Ribu UMKM Terdampak
Java Jazz Festival 2026 Hadir di PIK 2, Gandeng BCA dan Tampilkan Deretan Musisi Dunia
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 22:01 WIB

PHKT Mulai Pengeboran Dua Sumur Infill di Lapangan Kerindingan, Upaya Menjaga Produksi Migas Nasional

Jumat, 13 Maret 2026 - 19:11 WIB

PWI Jaya Berbagi 2026, Akhmad Munir: Upaya Organisasi Menumbuhkan Empati Sosial di Kalangan Wartawan

Jumat, 13 Maret 2026 - 14:01 WIB

PHM Gelar Safari Ramadan di Balikpapan, Salurkan Santunan dan Peralatan Sekolah bagi Anak Disabilitas

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:30 WIB

Festival Raya Kemenangan di Ancol Meriahkan Libur Lebaran 2026, Hadirkan Hiburan Keluarga dan Beragam Promo Wisata

Kamis, 12 Maret 2026 - 21:40 WIB

Ancol Gelar Festival Raya Kemenangan Saat Libur Lebaran 2026

Berita Terbaru