Catat! Pemerintah  Bakal Tambahkan Dua Kolom di Pajak STNK Mulai Tahun Depan

- Jurnalis

Jumat, 13 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA –  Pemerintah bakal memungut dua pajak tambahan baru untuk kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025. Dua pungutan tambahan pajak tersebut adalah opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Ketetapan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dua pungutan tambahan pajak (opsen) itu adalah opsen PKB dan BBNKB. 

Seperti diketahui, opsen pajak kendaraan bermotor merupakan opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan opsen BBNKB adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nantinya opsen pajak PKB dan BBNKB akan ditetapkan sebesar 66 persen yang dihitung dari besaran pajak terutang.

Adapun Opsen Pajak Daerah, pembayaran Opsen PKB dan Opsen BBNKB dilakukan bersamaan dengan pembayaran PKB dan BBNKB.

Nantinya, lembaran SKKP yang biasanya terdapat di balik surat tanda nomor kendaraan (STNK) akan ketambahan dua kolom baru untuk memuat besaran opsen PKB dan opsen BBNKB.

Sehingga, selain tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru, seperti BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Adm STNK, dan biaya admin TNKB, ada dua kolom tambahan yaitu opsen BBN KB dan opsen PKB.

Nantinya, masyarakat yang membeli kendaraan baru di tahun depan akan dipungut dua pajak tambahan baru tersebut.

Lalu, bagaimana cara hitung-hitungannya dua pajak baru itu?

Misalnya, kendaraan bermotor dikenakan PKB sebesar Rp1 juta, maka akan ada tambahan opsen PKB sebesar Rp 660 ribu. Perhitungannya adalah 66 persen dari PKB Rp 1 juta.

Dengan demikian, pajak kendaraan tersebut termasuk opsen PKB menjadi Rp 1,6 juta. | Faisal 6444*

Berita Terkait

Laporkan Jet Pribadi OSO ke KPK, Menag Nasaruddin Umar Uji Batas Gratifikasi Pejabat Publik
Analis Nilai Pernyataan Menkop soal Ritel Modern di Desa Kurang Tepat secara Komunikasi
Panduan Mudik Internasional Idulfitri, Ini yang Perlu Disiapkan agar Perjalanan Lancar
Silaturahmi Bukber Lampung Perantauan di Wisma Menpora, Tokoh Nasional Hadir
Imigrasi Surabaya Jadi Proyek Percontohan Biometrik Paspor Dinas
Analis: Ubah Gaya Komunikasi, Bahlil Berpeluang Jadi Favorit Publik
KPK Dalami Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi untuk Menag Nasaruddin Umar dari OSO
Pemerintah Tetapkan Puasa Mulai 19 Februari 2026, Berbeda Sehari dengan Muhammadiyah
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Senin, 23 Februari 2026 - 21:31 WIB

Laporkan Jet Pribadi OSO ke KPK, Menag Nasaruddin Umar Uji Batas Gratifikasi Pejabat Publik

Senin, 23 Februari 2026 - 16:17 WIB

Analis Nilai Pernyataan Menkop soal Ritel Modern di Desa Kurang Tepat secara Komunikasi

Senin, 23 Februari 2026 - 15:57 WIB

Panduan Mudik Internasional Idulfitri, Ini yang Perlu Disiapkan agar Perjalanan Lancar

Senin, 23 Februari 2026 - 05:21 WIB

Silaturahmi Bukber Lampung Perantauan di Wisma Menpora, Tokoh Nasional Hadir

Sabtu, 21 Februari 2026 - 18:47 WIB

Imigrasi Surabaya Jadi Proyek Percontohan Biometrik Paspor Dinas

Berita Terbaru

Foto: Wali Kota Jakarta Pusat Arifin meninjau langsung layanan penghapusan tato yang digelar Bazis Jakarta Pusat di sela rangkaian Bazar Ramadan 1447 Hijriah, Jakarta, Senin (22/2/2026)

Wali Kota Jakarta Pusat

Arifin Wali Kota Jakpus Ingatkan Warga: Menghapus Tato Lebih Sulit dan Menyakitkan

Senin, 23 Feb 2026 - 16:31 WIB