Catat! Pemerintah  Bakal Tambahkan Dua Kolom di Pajak STNK Mulai Tahun Depan

- Jurnalis

Jumat, 13 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA –  Pemerintah bakal memungut dua pajak tambahan baru untuk kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025. Dua pungutan tambahan pajak tersebut adalah opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Ketetapan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dua pungutan tambahan pajak (opsen) itu adalah opsen PKB dan BBNKB. 

Seperti diketahui, opsen pajak kendaraan bermotor merupakan opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan opsen BBNKB adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nantinya opsen pajak PKB dan BBNKB akan ditetapkan sebesar 66 persen yang dihitung dari besaran pajak terutang.

Adapun Opsen Pajak Daerah, pembayaran Opsen PKB dan Opsen BBNKB dilakukan bersamaan dengan pembayaran PKB dan BBNKB.

Nantinya, lembaran SKKP yang biasanya terdapat di balik surat tanda nomor kendaraan (STNK) akan ketambahan dua kolom baru untuk memuat besaran opsen PKB dan opsen BBNKB.

Sehingga, selain tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru, seperti BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Adm STNK, dan biaya admin TNKB, ada dua kolom tambahan yaitu opsen BBN KB dan opsen PKB.

Nantinya, masyarakat yang membeli kendaraan baru di tahun depan akan dipungut dua pajak tambahan baru tersebut.

Lalu, bagaimana cara hitung-hitungannya dua pajak baru itu?

Misalnya, kendaraan bermotor dikenakan PKB sebesar Rp1 juta, maka akan ada tambahan opsen PKB sebesar Rp 660 ribu. Perhitungannya adalah 66 persen dari PKB Rp 1 juta.

Dengan demikian, pajak kendaraan tersebut termasuk opsen PKB menjadi Rp 1,6 juta. | Faisal 6444*

Berita Terkait

Meriahkan Bulan Bung Karno, DPC PDIP Jakarta Pusat Gelar Bazar UMKM di TIM
IJL 2025 Kategori U9, SSB Endang Witarsa Raih Runner Up
Kontroversi Tambang Nikel di Raja Ampat: Antara Investasi dan Kelangsungan Pariwisata Nasional 
Seruan Hati Putra Papua: Aini Pattihahuan Gebze Minta Pemerintah Lindungi Raja Ampat
Tembakau Warisan Leluhur Disulap Jadi Cerutu Premium oleh PTPN
Ade Darmawan Soroti Polemik Tambang Nikel di Raja Ampat: Negara Harus Hadir dan Diawasi
Satgas PKH dan Kejagung Diduga Salah Eksekusi 47.000 Hektare Kebun Sawit di Padang Lawas
Roy Suryo Tantang Keaslian Ijazah Jokowi dan Soroti Penegakan Hukum yang Dinilai Tidak Objektif

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 23:45 WIB

Meriahkan Bulan Bung Karno, DPC PDIP Jakarta Pusat Gelar Bazar UMKM di TIM

Rabu, 18 Juni 2025 - 09:28 WIB

IJL 2025 Kategori U9, SSB Endang Witarsa Raih Runner Up

Rabu, 18 Juni 2025 - 03:02 WIB

Kontroversi Tambang Nikel di Raja Ampat: Antara Investasi dan Kelangsungan Pariwisata Nasional 

Rabu, 18 Juni 2025 - 02:38 WIB

Seruan Hati Putra Papua: Aini Pattihahuan Gebze Minta Pemerintah Lindungi Raja Ampat

Rabu, 18 Juni 2025 - 01:22 WIB

Tembakau Warisan Leluhur Disulap Jadi Cerutu Premium oleh PTPN

Berita Terbaru