Catat! Pemerintah  Bakal Tambahkan Dua Kolom di Pajak STNK Mulai Tahun Depan

- Jurnalis

Jumat, 13 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA –  Pemerintah bakal memungut dua pajak tambahan baru untuk kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025. Dua pungutan tambahan pajak tersebut adalah opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Ketetapan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dua pungutan tambahan pajak (opsen) itu adalah opsen PKB dan BBNKB. 

Seperti diketahui, opsen pajak kendaraan bermotor merupakan opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan opsen BBNKB adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nantinya opsen pajak PKB dan BBNKB akan ditetapkan sebesar 66 persen yang dihitung dari besaran pajak terutang.

Adapun Opsen Pajak Daerah, pembayaran Opsen PKB dan Opsen BBNKB dilakukan bersamaan dengan pembayaran PKB dan BBNKB.

Nantinya, lembaran SKKP yang biasanya terdapat di balik surat tanda nomor kendaraan (STNK) akan ketambahan dua kolom baru untuk memuat besaran opsen PKB dan opsen BBNKB.

Sehingga, selain tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru, seperti BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Adm STNK, dan biaya admin TNKB, ada dua kolom tambahan yaitu opsen BBN KB dan opsen PKB.

Nantinya, masyarakat yang membeli kendaraan baru di tahun depan akan dipungut dua pajak tambahan baru tersebut.

Lalu, bagaimana cara hitung-hitungannya dua pajak baru itu?

Misalnya, kendaraan bermotor dikenakan PKB sebesar Rp1 juta, maka akan ada tambahan opsen PKB sebesar Rp 660 ribu. Perhitungannya adalah 66 persen dari PKB Rp 1 juta.

Dengan demikian, pajak kendaraan tersebut termasuk opsen PKB menjadi Rp 1,6 juta. | Faisal 6444*

Berita Terkait

Pemprov DKI Gandeng Institusi Global untuk Perkuat Riset Kebijakan, Targetkan Jakarta Masuk 50 Kota Terbaik Dunia
Yulius Setiarto Kunjungi Kedubes Iran, Ingatkan Semangat Konferensi Asia-Afrika
Operasi Ketupat Jaya 2026 Dimulai, 6.800 Personel Disiagakan Amankan Arus Mudik dan Balik Lebaran
Empat Tewas, Lima Masih Hilang dalam Longsor Gunungan Sampah di TPST Bantargebang
Wamendag Roro Gaungkan Kepemimpinan Perempuan Berempati di PIMTI Berbagi 2026
OTT Pekalongan Ungkap Celah Tata Kelola Daerah, KPK Ingatkan Bahaya Benturan Kepentingan
Profil Komjen Wahyu Hadiningrat: Perwira Tinggi Polri Berpengalaman di Bidang Reserse dan Perencanaan Strategis
Jaksa Yakin Ada Suap Rp60 Miliar ke Hakim, Rp32 Miliar Disebut Mengalir ke Majelis
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 19:08 WIB

Pemprov DKI Gandeng Institusi Global untuk Perkuat Riset Kebijakan, Targetkan Jakarta Masuk 50 Kota Terbaik Dunia

Senin, 9 Maret 2026 - 18:33 WIB

Yulius Setiarto Kunjungi Kedubes Iran, Ingatkan Semangat Konferensi Asia-Afrika

Senin, 9 Maret 2026 - 14:14 WIB

Operasi Ketupat Jaya 2026 Dimulai, 6.800 Personel Disiagakan Amankan Arus Mudik dan Balik Lebaran

Senin, 9 Maret 2026 - 11:05 WIB

Empat Tewas, Lima Masih Hilang dalam Longsor Gunungan Sampah di TPST Bantargebang

Senin, 9 Maret 2026 - 09:04 WIB

Wamendag Roro Gaungkan Kepemimpinan Perempuan Berempati di PIMTI Berbagi 2026

Berita Terbaru