Catat! Pemerintah  Bakal Tambahkan Dua Kolom di Pajak STNK Mulai Tahun Depan

- Jurnalis

Jumat, 13 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA –  Pemerintah bakal memungut dua pajak tambahan baru untuk kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025. Dua pungutan tambahan pajak tersebut adalah opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Ketetapan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dua pungutan tambahan pajak (opsen) itu adalah opsen PKB dan BBNKB. 

Seperti diketahui, opsen pajak kendaraan bermotor merupakan opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan opsen BBNKB adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nantinya opsen pajak PKB dan BBNKB akan ditetapkan sebesar 66 persen yang dihitung dari besaran pajak terutang.

Adapun Opsen Pajak Daerah, pembayaran Opsen PKB dan Opsen BBNKB dilakukan bersamaan dengan pembayaran PKB dan BBNKB.

Nantinya, lembaran SKKP yang biasanya terdapat di balik surat tanda nomor kendaraan (STNK) akan ketambahan dua kolom baru untuk memuat besaran opsen PKB dan opsen BBNKB.

Sehingga, selain tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru, seperti BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Adm STNK, dan biaya admin TNKB, ada dua kolom tambahan yaitu opsen BBN KB dan opsen PKB.

Nantinya, masyarakat yang membeli kendaraan baru di tahun depan akan dipungut dua pajak tambahan baru tersebut.

Lalu, bagaimana cara hitung-hitungannya dua pajak baru itu?

Misalnya, kendaraan bermotor dikenakan PKB sebesar Rp1 juta, maka akan ada tambahan opsen PKB sebesar Rp 660 ribu. Perhitungannya adalah 66 persen dari PKB Rp 1 juta.

Dengan demikian, pajak kendaraan tersebut termasuk opsen PKB menjadi Rp 1,6 juta. | Faisal 6444*

Berita Terkait

Tito Karnavian Tinjau Program BSPS di Bandung, Soroti ‘Tender Rakyat’ yang Transparan
Peringati Hari Anak Nasional 2026, KemenPPPA dan Ancol Hadirkan Rekreasi Inklusif bagi Ratusan Anak Lewat Main Ceria di Dufan
Mendagri Tito Tegaskan Kualitas Pelayanan Publik Merupakan Kunci Negara Bisa Bertahan
Putusan Sela Kabulkan Eksepsi Terdakwa, Kuasa Hukum Jokowi: Perkara Tetap Dapat Dilanjutkan Setelah Dakwaan Diperbaiki
CCEPC Indonesia Dinobatkan sebagai Pemimpin Akselerasi Pertumbuhan Pembangkit Listrik Indonesia
Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Alasan Kesehatan Jadi Pertimbangan Utama
Barantin Musnahkan 312 Ton Bahan Baku Pakan Impor Asal Brasil Usai Terbukti Terkontaminasi Unsur Babi
Perang Mata Uang Global dan Tantangan Kedaulatan Rupiah
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:01 WIB

Tito Karnavian Tinjau Program BSPS di Bandung, Soroti ‘Tender Rakyat’ yang Transparan

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:21 WIB

Mendagri Tito Tegaskan Kualitas Pelayanan Publik Merupakan Kunci Negara Bisa Bertahan

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:58 WIB

Putusan Sela Kabulkan Eksepsi Terdakwa, Kuasa Hukum Jokowi: Perkara Tetap Dapat Dilanjutkan Setelah Dakwaan Diperbaiki

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:57 WIB

CCEPC Indonesia Dinobatkan sebagai Pemimpin Akselerasi Pertumbuhan Pembangkit Listrik Indonesia

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:52 WIB

Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Alasan Kesehatan Jadi Pertimbangan Utama

Berita Terbaru