Catat! Pemerintah  Bakal Tambahkan Dua Kolom di Pajak STNK Mulai Tahun Depan

- Jurnalis

Jumat, 13 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA –  Pemerintah bakal memungut dua pajak tambahan baru untuk kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025. Dua pungutan tambahan pajak tersebut adalah opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Ketetapan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dua pungutan tambahan pajak (opsen) itu adalah opsen PKB dan BBNKB. 

Seperti diketahui, opsen pajak kendaraan bermotor merupakan opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan opsen BBNKB adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nantinya opsen pajak PKB dan BBNKB akan ditetapkan sebesar 66 persen yang dihitung dari besaran pajak terutang.

Adapun Opsen Pajak Daerah, pembayaran Opsen PKB dan Opsen BBNKB dilakukan bersamaan dengan pembayaran PKB dan BBNKB.

Nantinya, lembaran SKKP yang biasanya terdapat di balik surat tanda nomor kendaraan (STNK) akan ketambahan dua kolom baru untuk memuat besaran opsen PKB dan opsen BBNKB.

Sehingga, selain tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru, seperti BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Adm STNK, dan biaya admin TNKB, ada dua kolom tambahan yaitu opsen BBN KB dan opsen PKB.

Nantinya, masyarakat yang membeli kendaraan baru di tahun depan akan dipungut dua pajak tambahan baru tersebut.

Lalu, bagaimana cara hitung-hitungannya dua pajak baru itu?

Misalnya, kendaraan bermotor dikenakan PKB sebesar Rp1 juta, maka akan ada tambahan opsen PKB sebesar Rp 660 ribu. Perhitungannya adalah 66 persen dari PKB Rp 1 juta.

Dengan demikian, pajak kendaraan tersebut termasuk opsen PKB menjadi Rp 1,6 juta. | Faisal 6444*

Berita Terkait

Kunjungan Perdana Jumhur ke Polda Riau: Sinyal Keras Perang Total terhadap Perusak Lingkungan
Prabowo di May Day 2026: Janji Perlindungan Buruh Dipertegas, Regulasi Baru Disiapkan
Kapolri Dorong Transformasi Polda DIY: Dari Pelayanan Presisi hingga Konsep Smart City Berbasis Data
Pengamanan May Day 2026 Diapresiasi, Sinergi Aparat dan Buruh Dinilai Kunci Stabilitas
Usai Diperiksa, 101 Warga Dipulangkan: Polisi Dalami Dugaan Aktor di Balik Aksi May Day
May Day 2026 di Jakarta Kondusif, Polisi Klaim Gagalkan Upaya Penyusupan dan Potensi Kerusuhan
Sentuhan Humanis di Tengah Aksi Buruh: Polisi Bangun Kepercayaan Lewat Interaksi
Pengamanan May Day 2026 di Jakarta Diperketat, 6.678 Personel Disiagakan dengan Pendekatan Humanis
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 21:40 WIB

Kunjungan Perdana Jumhur ke Polda Riau: Sinyal Keras Perang Total terhadap Perusak Lingkungan

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:27 WIB

Prabowo di May Day 2026: Janji Perlindungan Buruh Dipertegas, Regulasi Baru Disiapkan

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:39 WIB

Kapolri Dorong Transformasi Polda DIY: Dari Pelayanan Presisi hingga Konsep Smart City Berbasis Data

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:23 WIB

Pengamanan May Day 2026 Diapresiasi, Sinergi Aparat dan Buruh Dinilai Kunci Stabilitas

Sabtu, 2 Mei 2026 - 14:35 WIB

Usai Diperiksa, 101 Warga Dipulangkan: Polisi Dalami Dugaan Aktor di Balik Aksi May Day

Berita Terbaru