Catat! Pemerintah  Bakal Tambahkan Dua Kolom di Pajak STNK Mulai Tahun Depan

- Jurnalis

Jumat, 13 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA –  Pemerintah bakal memungut dua pajak tambahan baru untuk kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025. Dua pungutan tambahan pajak tersebut adalah opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Ketetapan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dua pungutan tambahan pajak (opsen) itu adalah opsen PKB dan BBNKB. 

Seperti diketahui, opsen pajak kendaraan bermotor merupakan opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan opsen BBNKB adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nantinya opsen pajak PKB dan BBNKB akan ditetapkan sebesar 66 persen yang dihitung dari besaran pajak terutang.

Adapun Opsen Pajak Daerah, pembayaran Opsen PKB dan Opsen BBNKB dilakukan bersamaan dengan pembayaran PKB dan BBNKB.

Nantinya, lembaran SKKP yang biasanya terdapat di balik surat tanda nomor kendaraan (STNK) akan ketambahan dua kolom baru untuk memuat besaran opsen PKB dan opsen BBNKB.

Sehingga, selain tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru, seperti BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Adm STNK, dan biaya admin TNKB, ada dua kolom tambahan yaitu opsen BBN KB dan opsen PKB.

Nantinya, masyarakat yang membeli kendaraan baru di tahun depan akan dipungut dua pajak tambahan baru tersebut.

Lalu, bagaimana cara hitung-hitungannya dua pajak baru itu?

Misalnya, kendaraan bermotor dikenakan PKB sebesar Rp1 juta, maka akan ada tambahan opsen PKB sebesar Rp 660 ribu. Perhitungannya adalah 66 persen dari PKB Rp 1 juta.

Dengan demikian, pajak kendaraan tersebut termasuk opsen PKB menjadi Rp 1,6 juta. | Faisal 6444*

Berita Terkait

Prabowo Kirim Sinyal ke Pasar: Indonesia Incorporated, Kepastian Hukum, dan Optimisme Ekonomi Jadi Kunci Undang Investasi
Pemerintah Matangkan Agenda Ekonomi Jelang Kunjungan Prabowo ke AS
BeraniGundul 2026: YKAKI Gaungkan Empati dan Aksi Nyata di Hari Kanker Anak Internasional
Kemenkum Raih Dua Penghargaan Gold di PR Indonesia Awards 2026
Menko PMK Salurkan Stimulan Perbaikan Rumah Korban Banjir-Longsor di Tapanuli Utara
AHY Canangkan Gerakan Nasional Ruang Terbuka Hijau-Biru, Dorong Kota Lebih Sehat dan Tahan Iklim
HPN ke-80 Masih Bergema, Ulang Tahun ke-41 Ketua Pokja PWI Jaktim Jadi Momentum Refleksi Peran Pers
Pascaperingatan HPN ke-80 di Serang, Kakanwil Imigrasi DKI Jakarta: Pers Pilar Kebebasan Informasi dan Mitra Bangsa
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 16:05 WIB

Prabowo Kirim Sinyal ke Pasar: Indonesia Incorporated, Kepastian Hukum, dan Optimisme Ekonomi Jadi Kunci Undang Investasi

Minggu, 15 Februari 2026 - 16:09 WIB

BeraniGundul 2026: YKAKI Gaungkan Empati dan Aksi Nyata di Hari Kanker Anak Internasional

Sabtu, 14 Februari 2026 - 19:33 WIB

Kemenkum Raih Dua Penghargaan Gold di PR Indonesia Awards 2026

Sabtu, 14 Februari 2026 - 12:25 WIB

Menko PMK Salurkan Stimulan Perbaikan Rumah Korban Banjir-Longsor di Tapanuli Utara

Sabtu, 14 Februari 2026 - 09:38 WIB

AHY Canangkan Gerakan Nasional Ruang Terbuka Hijau-Biru, Dorong Kota Lebih Sehat dan Tahan Iklim

Berita Terbaru

Foto Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi DKI Jakarta, Muhamad Matsani, memberikan keterangan terkait proses rekrutmen Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) yang disebut telah dilaksanakan sesuai regulasi dan kebutuhan wilayah, Senin (16/2/2026).

News Metropolitan

Kesbangpol DKI: FKDM Strategis untuk Deteksi Ancaman Wilayah

Senin, 16 Feb 2026 - 17:30 WIB