Catat! Pemerintah  Bakal Tambahkan Dua Kolom di Pajak STNK Mulai Tahun Depan

- Jurnalis

Jumat, 13 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA –  Pemerintah bakal memungut dua pajak tambahan baru untuk kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025. Dua pungutan tambahan pajak tersebut adalah opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Ketetapan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dua pungutan tambahan pajak (opsen) itu adalah opsen PKB dan BBNKB. 

Seperti diketahui, opsen pajak kendaraan bermotor merupakan opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan opsen BBNKB adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nantinya opsen pajak PKB dan BBNKB akan ditetapkan sebesar 66 persen yang dihitung dari besaran pajak terutang.

Adapun Opsen Pajak Daerah, pembayaran Opsen PKB dan Opsen BBNKB dilakukan bersamaan dengan pembayaran PKB dan BBNKB.

Nantinya, lembaran SKKP yang biasanya terdapat di balik surat tanda nomor kendaraan (STNK) akan ketambahan dua kolom baru untuk memuat besaran opsen PKB dan opsen BBNKB.

Sehingga, selain tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru, seperti BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Adm STNK, dan biaya admin TNKB, ada dua kolom tambahan yaitu opsen BBN KB dan opsen PKB.

Nantinya, masyarakat yang membeli kendaraan baru di tahun depan akan dipungut dua pajak tambahan baru tersebut.

Lalu, bagaimana cara hitung-hitungannya dua pajak baru itu?

Misalnya, kendaraan bermotor dikenakan PKB sebesar Rp1 juta, maka akan ada tambahan opsen PKB sebesar Rp 660 ribu. Perhitungannya adalah 66 persen dari PKB Rp 1 juta.

Dengan demikian, pajak kendaraan tersebut termasuk opsen PKB menjadi Rp 1,6 juta. | Faisal 6444*

Berita Terkait

AHY Canangkan Gerakan Nasional Ruang Terbuka Hijau-Biru, Dorong Kota Lebih Sehat dan Tahan Iklim
HPN ke-80 Masih Bergema, Ulang Tahun ke-41 Ketua Pokja PWI Jaktim Jadi Momentum Refleksi Peran Pers
Pascaperingatan HPN ke-80 di Serang, Kakanwil Imigrasi DKI Jakarta: Pers Pilar Kebebasan Informasi dan Mitra Bangsa
Pantau Produsen di Palembang, Mendag Pastikan Stok Minyak Goreng Aman Jelang Ramadan
LP-KPK Pecat Tidak Hormat Nur Khalal, Pimpinan Tegaskan Nol Toleransi Pelanggaran
Ribuan Warga Belawan Pertanyakan Kejelasan 2.002 Kavling CSR di Sicanang, Hingga Kini Belum Jelas
KPK Periksa Plt Gubernur Riau, GEMARI Jakarta: Jangan Biarkan Kasus PUPR Menggantung Tanpa Kepastian
Menko PMK: Rehab Rekon Pascabencana di Sumatra Tunjukkan Perkembangan Signifikan
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 09:38 WIB

AHY Canangkan Gerakan Nasional Ruang Terbuka Hijau-Biru, Dorong Kota Lebih Sehat dan Tahan Iklim

Jumat, 13 Februari 2026 - 17:50 WIB

HPN ke-80 Masih Bergema, Ulang Tahun ke-41 Ketua Pokja PWI Jaktim Jadi Momentum Refleksi Peran Pers

Jumat, 13 Februari 2026 - 13:50 WIB

Pascaperingatan HPN ke-80 di Serang, Kakanwil Imigrasi DKI Jakarta: Pers Pilar Kebebasan Informasi dan Mitra Bangsa

Jumat, 13 Februari 2026 - 06:58 WIB

Pantau Produsen di Palembang, Mendag Pastikan Stok Minyak Goreng Aman Jelang Ramadan

Jumat, 13 Februari 2026 - 01:33 WIB

LP-KPK Pecat Tidak Hormat Nur Khalal, Pimpinan Tegaskan Nol Toleransi Pelanggaran

Berita Terbaru

Foto: Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, memberikan keterangan terkait penyerahan 3.922 sertifikat aset Pemprov DKI Jakarta dari Kementerian ATR/BPN. Sertifikasi massal ini menjadi langkah strategis dalam pengamanan aset daerah sekaligus mendukung tata kelola Jakarta menuju kota global

News Metropolitan

Sertifikasi Massal Aset DKI Catat Rekor Nasional, Jadi Contoh Daerah Lain

Jumat, 13 Feb 2026 - 19:28 WIB