Catat! Pemerintah  Bakal Tambahkan Dua Kolom di Pajak STNK Mulai Tahun Depan

- Jurnalis

Jumat, 13 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA –  Pemerintah bakal memungut dua pajak tambahan baru untuk kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025. Dua pungutan tambahan pajak tersebut adalah opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Ketetapan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dua pungutan tambahan pajak (opsen) itu adalah opsen PKB dan BBNKB. 

Seperti diketahui, opsen pajak kendaraan bermotor merupakan opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan opsen BBNKB adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nantinya opsen pajak PKB dan BBNKB akan ditetapkan sebesar 66 persen yang dihitung dari besaran pajak terutang.

Adapun Opsen Pajak Daerah, pembayaran Opsen PKB dan Opsen BBNKB dilakukan bersamaan dengan pembayaran PKB dan BBNKB.

Nantinya, lembaran SKKP yang biasanya terdapat di balik surat tanda nomor kendaraan (STNK) akan ketambahan dua kolom baru untuk memuat besaran opsen PKB dan opsen BBNKB.

Sehingga, selain tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru, seperti BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Adm STNK, dan biaya admin TNKB, ada dua kolom tambahan yaitu opsen BBN KB dan opsen PKB.

Nantinya, masyarakat yang membeli kendaraan baru di tahun depan akan dipungut dua pajak tambahan baru tersebut.

Lalu, bagaimana cara hitung-hitungannya dua pajak baru itu?

Misalnya, kendaraan bermotor dikenakan PKB sebesar Rp1 juta, maka akan ada tambahan opsen PKB sebesar Rp 660 ribu. Perhitungannya adalah 66 persen dari PKB Rp 1 juta.

Dengan demikian, pajak kendaraan tersebut termasuk opsen PKB menjadi Rp 1,6 juta. | Faisal 6444*

Berita Terkait

TTKKBI Rayakan Milad ke-2: Kobarkan Semangat Persatuan dan Pelestarian Warisan Budaya Karuhun Banten
BNN RI Bongkar Pabrik Sabu di Apartemen Cisauk, Jaringan Baru Beroperasi Setengah Tahun Raup RP1 Miliar
Indonesia Berdoa: AWIBB dan FORMAS Satukan Spirit Kebangsaan Lewat Doa Lintas Agama
Negara Hadir untuk Menolong Bukan Menghakimi, BNN Tekankan Pecandu Bukan Penjahat
Wakil Bupati Pamekasan H. Sukriyanto Tekankan Pentingnya Efisiensi dan Dukungan Pusat dalam Membangun Daerah
Wali Kota Sabang Zulkifli H. Adam Dorong Penguatan Ekonomi Daerah Melalui Wisata dan Industri Coklat
Bupati Langkat Syah Afandin Apresiasi Penghargaan TPAKD, Komit Tingkatkan Akses Keuangan dan Pertumbuhan Ekonomi Daerah
Ketua NU Papua H. Abdul Kahar: Gubernur dan Wakil Gubernur Baru Akan Rangkul Semua Elemen untuk Majukan Provinsi Induk Papua
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 22:45 WIB

TTKKBI Rayakan Milad ke-2: Kobarkan Semangat Persatuan dan Pelestarian Warisan Budaya Karuhun Banten

Minggu, 19 Oktober 2025 - 17:23 WIB

BNN RI Bongkar Pabrik Sabu di Apartemen Cisauk, Jaringan Baru Beroperasi Setengah Tahun Raup RP1 Miliar

Minggu, 19 Oktober 2025 - 13:36 WIB

Indonesia Berdoa: AWIBB dan FORMAS Satukan Spirit Kebangsaan Lewat Doa Lintas Agama

Selasa, 14 Oktober 2025 - 20:42 WIB

Negara Hadir untuk Menolong Bukan Menghakimi, BNN Tekankan Pecandu Bukan Penjahat

Jumat, 10 Oktober 2025 - 23:54 WIB

Wakil Bupati Pamekasan H. Sukriyanto Tekankan Pentingnya Efisiensi dan Dukungan Pusat dalam Membangun Daerah

Berita Terbaru