KI DKI Jakarta Siap Gelar Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024, Catat Tanggalnya

- Jurnalis

Selasa, 17 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta akan menggelar Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 pada Kamis, 19 Desember 2024, bertempat di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta.

 

Acara ini diselenggarakan sebagai bentuk apresiasi kepada badan publik di Jakarta yang berhasil meningkatkan kualitas layanan informasi publik dan meraih nilai terbaik dalam pelaksanaan E-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Tahun 2024.

 

Ketua Komisi Informasi DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, mengungkapkan bahwa acara penganugerahan ini menjadi momentum penting untuk memberikan penghargaan kepada badan publik yang berkomitmen dalam menerapkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

 

“Kami ingin memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada badan publik yang telah berhasil memperbaiki tata kelola layanan informasi publiknya. Kami berharap ini bisa menjadi motivasi bagi seluruh badan publik di DKI Jakarta untuk menjaga komitmennya menjalankan UU 14 Tahun 2008,” ujar Harry di Jakarta, Senin (16/12/2024).

 

Harry menjelaskan, pelaksanaan E-Monev Tahun 2024 diikuti oleh 519 badan publik di Jakarta. Hal itu, menurut Harry, menjadikan Jakarta sebagai provinsi dengan jumlah peserta E-Monev terbanyak se-Indonesia.

 

“Jumlah peserta E-Monev Tahun 2024 mencapai 519 badan publik dari berbagai kategori, dan ini menjadikan Jakarta sebagai wilayah dengan peserta terbanyak se-Indonesia,” jelas Harry.

 

Harry menuturkan bahwa acara penganugerahan sebagai puncak dari pelaksanaan E-Monev Tahun 2024 bukan hanya sekadar seremoni, tetapi juga menjadi momentum untuk evaluasi dan pembenahan lebih lanjut dalam implementasi keterbukaan informasi publik.

 

Nantinya, lanjut Harry, bagi badan publik yang mendapatkan penghargaan, ini menjadi wujud apresiasi atas upaya mereka dalam membenahi kualitas layanan informasi publik sesuai dengan UU KIP.

 

Namun, bagi yang belum mendapatkan penghargaan, KI DKI Jakarta akan terus membimbing serta memberikan rekomendasi tertulis sebagai upaya perbaikan bagi badan publik.

 

“Pasca penganugerahan ini, kami akan memberikan rekomendasi kepada 519 badan publik sebagai bentuk masukan dan perbaikan dalam menata kelola layanan informasi publik sesuai dengan UU KIP,” tutur dia.

 

Meski demikian, Harry berharap ke depan semakin banyak lagi badan publik yang menjadi peserta E-Monev.

 

Bahkan, Harry menargetkan pada tahun 2025, badan publik seperti lembaga-lembaga filantropi, Non-Government Organization (NGO) yang memperoleh anggaran dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan pendanaan dari asing dapat menjadi peserta E-Monev.

 

“Kita ingin itu semua nanti di tahun depan sudah mulai jadi peserta E-Monev,” imbuh Harry.

 

Karena itu, Harry berharap Pemprov DKI Jakarta dapat mendukung tercapainya target dan kinerja KI DKI Jakarta. Dukungan dapat dilakukan dengan adanya peningkatan anggaran serta penambahan jumlah SDM.

 

“Tentu dengan SDM yang terbatas saat ini, kami kesulitan untuk bisa menjangkau seluruh badan publik di Jakarta menjadi peserta E-Monev. Karena itu, kami harap Pemprov memberikan dukungan untuk mengoptimalkan kerja-kerja di Komisi Informasi DKI Jakarta,” pungkas Harry.

Berita Terkait

Warga Minta CKTRP Kec. Gropet Tindak Tegas 3 Unit Bangunan Komersial Diduga Tanpa Izin di Jl. Swadaya 
Luar Biasa, PWI Jaya Gelar Tiga OKK Berurutan
Gugatan Dewan Kota DKI Jakarta Bergulir di PTUN: Walikota Jakbar dan Sekko Terancam Tergugat
Peringatan HUT Radarjakarta.id yang ke 2 Bertepatan dengan 1 Muharram 1447 H
Komisi Pendataan Dewan Pers Gelar Verifikasi di Bogor
HUT ke-498 Jakarta: PLN Suguhkan Promo Tambah Daya dan Ragam Hiburan di CFD
Saatnya Kebijakan Publik Lebih Inklusif, Komisi Informasi DKI dan Dinas Kominfotik Gelar Seminar KIP di Universitas Sahid
Konflik Pertanahan di Kebun Sayur Kapuk: Ribuan Warga Terancam Kehilangan Rumah, Ini Penjelasan Warga dan Kuasa Hukum 

Berita Terkait

Senin, 30 Juni 2025 - 19:22 WIB

Warga Minta CKTRP Kec. Gropet Tindak Tegas 3 Unit Bangunan Komersial Diduga Tanpa Izin di Jl. Swadaya 

Minggu, 29 Juni 2025 - 15:45 WIB

Luar Biasa, PWI Jaya Gelar Tiga OKK Berurutan

Minggu, 29 Juni 2025 - 13:46 WIB

Gugatan Dewan Kota DKI Jakarta Bergulir di PTUN: Walikota Jakbar dan Sekko Terancam Tergugat

Sabtu, 28 Juni 2025 - 19:12 WIB

Peringatan HUT Radarjakarta.id yang ke 2 Bertepatan dengan 1 Muharram 1447 H

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:41 WIB

Komisi Pendataan Dewan Pers Gelar Verifikasi di Bogor

Berita Terbaru

Dari Betawi untuk Jakarta Barat: Haji Baap Siap Bawa Bamus 1982 ke Kancah Global

Organisasi Masyarakat

Haji Abdullah Resmi Nahkodai Bamus Suku Betawi 1982 Jakarta Barat 2025–2030

Rabu, 2 Jul 2025 - 01:57 WIB

Ketua PWI Jaya Kesit Budi Handoyo Alhamdulillah, antusiasme untuk menjadi anggota PWI Jaya cukup tinggi.

PWI

Waw! PWI Jaya Gelar OKK Angkatan ke-21/2025

Selasa, 1 Jul 2025 - 18:05 WIB

DKI Jakarta

Ditanya Soal Dugaan Pungli, Lurah Pinangsia Bungkam

Selasa, 1 Jul 2025 - 15:27 WIB