Kasus Arc’teryx: DJKI Tekankan Prinsip First to File dalam Pelindungan Merek

- Jurnalis

Selasa, 25 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyoroti pentingnya pendaftaran merek di Indonesia dalam menanggapi kasus merek Arc’teryx yang diduga dibajak oleh perusahaan asal Tiongkok. Merek Arc’teryx, yang berasal dari Kanada, tidak terdaftar di Indonesia sehingga tidak memperoleh pelindungan hukum di negara ini.

“Prinsip pelindungan merek adalah teritorial dan first to file. Karena perusahaan asal Kanada tidak mendaftarkan mereknya di Indonesia, maka perusahaan asal Tiongkok yang lebih dahulu mengajukan pendaftaran pada tahun 2019 berhak atas merek tersebut di Indonesia,” jelas Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI, Hermansyah Siregar dalam keterangan yang diterima Redaksi, Selasa (25/2/2025).

Mekanisme yang tersedia di Indonesia untuk mencegah pendaftaran merek oleh pihak yang tidak berhak adalah melalui prosedur keberatan yang dapat diajukan oleh pihak berkepentingan selama masa publikasi. Namun, dalam kasus Arc’teryx, tidak ada pihak yang mengajukan keberatan saat pendaftaran berlangsung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ini, Arc’teryx pusat (Kanada) tidak dapat lagi mengajukan keberatan karena masa publikasi telah berakhir. Namun, perusahaan masih memiliki opsi hukum untuk mengajukan gugatan pembatalan merek di Pengadilan Niaga. Hingga saat ini, DJKI belum menerima keberatan atau aduan resmi dari pihak Arc’teryx terkait kepemilikan merek tersebut di Indonesia.

“Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis telah mengatur mekanisme pendaftaran dan penyelesaian sengketa merek, sehingga langkah-langkah yang diambil harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambah Hermansyah.

Mengenai kemungkinan Arc’teryx pusat memperoleh kembali hak atas mereknya di Indonesia, hal itu bisa terjadi apabila gugatan pembatalan yang diajukan di Pengadilan Niaga dikabulkan.

DJKI terus berupaya mengedukasi pemilik merek asing agar segera mendaftarkan mereknya di Indonesia guna menghindari permasalahan hukum di kemudian hari.

“Kami menekankan bahwa prinsip pelindungan merek adalah teritorial dan first to file. Pemilik merek asing harus segera mendaftarkan mereknya di Indonesia jika ingin berusaha di sini,” ujar Hermansyah.

Sebagai pesan kepada masyarakat dan pelaku usaha, DJKI menegaskan bahwa pendaftaran merek sangat penting untuk dilakukan sesegera mungkin guna menghindari pendaftaran oleh pihak yang tidak berhak. Dengan mendaftarkan merek, pemilik akan mendapatkan perlindungan hukum yang sah di Indonesia.

Sedangkan bagi pemilik merek yang merasa mereknya ditiru atau diplagiasi oleh pihak lain, dapat mengadukan ke DJKI di laman pengaduan.dgip.go.id untuk dapat ditindaklanjuti dan mendapatkan pendampingan.

Penulis : Fahmy Nurdin

Editor : Fahmy Nurdin

Berita Terkait

DJKI Tegaskan Pentingnya Pengelolaan Paten Pasca Pemberian Hak
Indikasi Geografis sebagai Pilar Ekonomi: Strategi Pelindungan dan Optimalisasi
Earias Wirawan Resmi Menjabat Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Jakarta Timur
DJKI Tegaskan Pentingnya Pelaporan Pelanggaran Kekayaan Intelektual untuk Lindungi Hak Pemilik

Berita Terkait

Selasa, 4 Maret 2025 - 01:34 WIB

DJKI Tegaskan Pentingnya Pengelolaan Paten Pasca Pemberian Hak

Jumat, 28 Februari 2025 - 09:45 WIB

Indikasi Geografis sebagai Pilar Ekonomi: Strategi Pelindungan dan Optimalisasi

Rabu, 26 Februari 2025 - 16:59 WIB

Earias Wirawan Resmi Menjabat Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Jakarta Timur

Rabu, 26 Februari 2025 - 11:16 WIB

DJKI Tegaskan Pentingnya Pelaporan Pelanggaran Kekayaan Intelektual untuk Lindungi Hak Pemilik

Selasa, 25 Februari 2025 - 22:28 WIB

Kasus Arc’teryx: DJKI Tekankan Prinsip First to File dalam Pelindungan Merek

Berita Terbaru

Foto: Sosialisasi Minim, Pembangunan BTS di Jatinegara Cakung Tuai Kontroversi

Mertopolitan

Warga Menolak Keras Pembangunan Menara BTS di Jatinegara

Selasa, 4 Mar 2025 - 23:51 WIB