DJKI Tegaskan Pentingnya Pengelolaan Paten Pasca Pemberian Hak

- Jurnalis

Selasa, 4 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Sebagai bentuk pelindungan terhadap hasil inovasi di bidang teknologi, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, memberikan hak eksklusif kepada para inventor melalui sistem paten. Hak ini memungkinkan pemegang paten untuk mengelola dan memanfaatkan invensinya secara mandiri atau melalui kerja sama dengan pihak lain.

DJKI kembali menegaskan pentingnya pengelolaan paten pasca pemberian hak melalui Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual Seri Keenam bertema Pengelolaan Paten Pasca Pemberian Paten. Kegiatan ini berlangsung di Kantor DJKI, pada Senin (3/3/2025).

Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas invensi di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu. Hak ini memberikan pemegangnya wewenang untuk melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pemohon diberi paten atau granted akan mendapatkan hak dan kewajiban, diantaranya mendapatkan sertifikat paten sebagai bukti kepemilikan dan informasi mengenai biaya pemeliharaan pada setiap tahunnya,” ujar Syahroni selaku Sekretaris Tim Kerja Pemeliharaan Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu DJKI.

Syahroni menyatakan bahwa setelah pemohon mendapatkan sertifikat paten, pemohon diperbolehkan mengajukan pengalihan hak, perubahan data, hingga pengajuan lisensi paten sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Pemegang paten dapat berkolaborasi dengan berbagai pihak salah satu caranya melalui lisensi paten”, tutur Syahroni.

Syahroni juga menjelaskan bahwa lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Paten, baik yang bersifat eksklusif maupun non eksklusif, kepada penerima lisensi berdasarkan perjanjian tertulis untuk menggunakan Paten yang masih dilindungi dalam jangka waktu dan syarat tertentu.

Di sisi lain, Syahroni mengungkapkan bahwa pemberian lisensi sebagai bentuk pemanfaatan paten dan ia juga menekankan pentingnya aspek pemeliharaan paten.

“Setiap pemegang paten/penerima lisensi paten wajib membayar biaya tahunan secara rutin hingga akhir masa perlindungan, yang terdiri dari biaya pokok serta biaya per klaim oleh penerima lisensi,” terang Syahroni.

Syahroni menekankan bahwa apabila pemegang paten tidak membayarkan biaya tahunan hingga waktu yang ditentukan, maka paten tersebut dinyatakan dihapus sesuai dengan yang tercantum pada pada Pasal 128 (1) UU No. 13 Tahun 2016 Tentang Paten.

Sebagai tambahan, dalam webinar ini, Syahroni juga menyoroti perkembangan terkini sistem paten yaitu Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 pada pasal 20 A dan Pasal 126 ayat (4).

“Setelah diundangkan, peraturan ini akan didukung oleh peraturan turunan berupa Peraturan Pemerintah untuk menunjang pelaksanaan sistem paten di Indonesia,”pungkas Syahroni. (*)

Penulis : DJKI

Editor : Fahmy Nurdin

Berita Terkait

DJKI Perkuat Penegakan Hukum KI dengan Aplikasi Berbasis AI
Komersialisasi Indikasi Geografis: Strategi Branding Produk Khas Daerah
Indikasi Geografis sebagai Pilar Ekonomi: Strategi Pelindungan dan Optimalisasi
Earias Wirawan Resmi Menjabat Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Jakarta Timur
DJKI Tegaskan Pentingnya Pelaporan Pelanggaran Kekayaan Intelektual untuk Lindungi Hak Pemilik
Kasus Arc’teryx: DJKI Tekankan Prinsip First to File dalam Pelindungan Merek
Agnez Mo, BCL dan Ariel Noah Hingga Musisi Papan Atas Audensi ke Menteri Hukum

Berita Terkait

Sabtu, 22 Maret 2025 - 17:15 WIB

DJKI Perkuat Penegakan Hukum KI dengan Aplikasi Berbasis AI

Senin, 10 Maret 2025 - 18:01 WIB

Komersialisasi Indikasi Geografis: Strategi Branding Produk Khas Daerah

Selasa, 4 Maret 2025 - 01:34 WIB

DJKI Tegaskan Pentingnya Pengelolaan Paten Pasca Pemberian Hak

Jumat, 28 Februari 2025 - 09:45 WIB

Indikasi Geografis sebagai Pilar Ekonomi: Strategi Pelindungan dan Optimalisasi

Rabu, 26 Februari 2025 - 16:59 WIB

Earias Wirawan Resmi Menjabat Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Jakarta Timur

Berita Terbaru