Kejagung Kembalikan Berkas Pagar Laut ke Bareskrim Polri, Minta Usut Dugaan Korupsi

- Jurnalis

Rabu, 26 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) mengembalikan berkas perkara kasus pagar laut di Tangerang kepada Bareskrim Polri, dilansir Kompas.com, pada Rabu (26/3/2025).

“Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum telah mengembalikan berkas perkara atas nama Tersangka ARS dkk kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Selasa (25/3/2025).

Lebih lanjut Harli mengatakan, pengembalian ini dilakukan karena jaksa penuntut umum (JPU) menemukan potensi kerugian negara dan kerugian perekonomian sehingga tidak cukup jika dibahas hanya di ranah pemalsuan dokumen

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ditemukan potensi kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara sebagai akibat dari penguasaan wilayah laut secara ilegal. Hal ini termasuk penerbitan izin dan sertifikat tanpa izin reklamasi maupun izin PKK-PR Laut sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Harli.

JPU menduga, penerbitan sertifikat ini dilakukan untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah dalam proyek pengembangan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland.

Penyidik Bareskrim Polri diminta untuk menindaklanjuti kasus ini ke ranah tindak pidana korupsi.

“Berdasarkan hasil analisis hukum, Jaksa Penuntut Umum memberikan petunjuk agar penyidikan perkara ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tipikor,” kata Harli.

“Untuk itu, koordinasi lebih lanjut dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus diperlukan guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” lanjut ia.

Penyidik Bareskrim Polri memiliki waktu 14 hari untuk melengkapi berkas perkara mereka sesuai dengan arahan yang diberikan oleh JPU.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat izin di atas lahan pagar laut Tangerang.

Polisi menetapkan Kepala Desa Kohod, Arsin, beserta tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat izin di lahan pagar laut di Tangerang.

Ketiga tersangka lainnya yakni Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.

“Setelah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan, kami menetapkan empat orang tersangka, yaitu Kepala Desa Kohod, Arsin,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, saat memberikan keterangan di Lobby Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (18/2). (*)

Penulis : Fahmy Nurdin

Editor : Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Deolipa Yumara Siap Bantu Korban Dugaan Kekerasan Eks Oci Taman Safari
Isa Zega Terancam 6 Tahun Penjara dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Bos MS Glow
Abidzar Al-Ghifari Resmi Layangan Somasi Dua Akun Penghina Umi Pipik
Mantan Artis Kolosal Angling Darma Kini Mendekam di Polres Jaksel
Ketua PN Jaksel Resmi Ditangkap Kejagung 
GIBAS Kota Bekasi di Duga Buat Resah Pemilik Ruko Plaza Bekasi Jaya
Polres Jaktim Berhasil Tangkap Dokter dan Istri Pelaku Penganiaya ART
Korban Curanmor Jo Marlisa Apresiasi Kinerja Polsek Tambora, Motornya Ditemukan Dalam Waktu Singkat

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 23:29 WIB

Deolipa Yumara Siap Bantu Korban Dugaan Kekerasan Eks Oci Taman Safari

Rabu, 16 April 2025 - 11:44 WIB

Isa Zega Terancam 6 Tahun Penjara dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Bos MS Glow

Senin, 14 April 2025 - 01:43 WIB

Abidzar Al-Ghifari Resmi Layangan Somasi Dua Akun Penghina Umi Pipik

Minggu, 13 April 2025 - 16:33 WIB

Mantan Artis Kolosal Angling Darma Kini Mendekam di Polres Jaksel

Minggu, 13 April 2025 - 10:06 WIB

Ketua PN Jaksel Resmi Ditangkap Kejagung 

Berita Terbaru