Kejagung Kembalikan Berkas Pagar Laut ke Bareskrim Polri, Minta Usut Dugaan Korupsi

- Jurnalis

Rabu, 26 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) mengembalikan berkas perkara kasus pagar laut di Tangerang kepada Bareskrim Polri, dilansir Kompas.com, pada Rabu (26/3/2025).

“Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum telah mengembalikan berkas perkara atas nama Tersangka ARS dkk kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Selasa (25/3/2025).

Lebih lanjut Harli mengatakan, pengembalian ini dilakukan karena jaksa penuntut umum (JPU) menemukan potensi kerugian negara dan kerugian perekonomian sehingga tidak cukup jika dibahas hanya di ranah pemalsuan dokumen

“Ditemukan potensi kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara sebagai akibat dari penguasaan wilayah laut secara ilegal. Hal ini termasuk penerbitan izin dan sertifikat tanpa izin reklamasi maupun izin PKK-PR Laut sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Harli.

JPU menduga, penerbitan sertifikat ini dilakukan untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah dalam proyek pengembangan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland.

Penyidik Bareskrim Polri diminta untuk menindaklanjuti kasus ini ke ranah tindak pidana korupsi.

“Berdasarkan hasil analisis hukum, Jaksa Penuntut Umum memberikan petunjuk agar penyidikan perkara ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tipikor,” kata Harli.

“Untuk itu, koordinasi lebih lanjut dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus diperlukan guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” lanjut ia.

Penyidik Bareskrim Polri memiliki waktu 14 hari untuk melengkapi berkas perkara mereka sesuai dengan arahan yang diberikan oleh JPU.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat izin di atas lahan pagar laut Tangerang.

Polisi menetapkan Kepala Desa Kohod, Arsin, beserta tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat izin di lahan pagar laut di Tangerang.

Ketiga tersangka lainnya yakni Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.

“Setelah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan, kami menetapkan empat orang tersangka, yaitu Kepala Desa Kohod, Arsin,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, saat memberikan keterangan di Lobby Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (18/2). (*)

Penulis : Fahmy Nurdin

Editor : Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Apresiasi Langkah Cepat Unit Reskrim Polsek Cengkareng Dalam Kasus Kekerasan terhadap Advokat di Sky Garden
Keluarga Korban Anak KB Tanggapi Hasil Otopsi: Proses Hukum Harus Tegakkan Keadilan Anak
Diduga Jual Obat Keras Secara Bebas, Warga Desak Polisi Tutup Toko Obat Ilegal di Cengkareng
Saksi Tidak Hadir, Sidang Sengketa Pemilihan Dewan Kota Ditunda di PTUN Jakarta Timur
Zainal Abidin Jadi Korban Penyerangan Brutal oleh Puluhan OTK di Jalan Raya, Sepeda Motor Raib
Dugaan Korupsi Batu Bara di PLN EPI: Koalisi Desak Prabowo Lakukan Audit Digital Terpadu
Koordinator UMKM KBMI Andi Rifaldi Tuntut Itikad Baik dari Elza Syarief Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Rp57 Miliar
Vonis 4 Tahun untuk Pengguna, Pengedar Hilang Jejak: Kuasa Hukum Taqiyuddin Gugat Keadilan

Berita Terkait

Minggu, 8 Juni 2025 - 19:05 WIB

Apresiasi Langkah Cepat Unit Reskrim Polsek Cengkareng Dalam Kasus Kekerasan terhadap Advokat di Sky Garden

Sabtu, 7 Juni 2025 - 14:24 WIB

Keluarga Korban Anak KB Tanggapi Hasil Otopsi: Proses Hukum Harus Tegakkan Keadilan Anak

Jumat, 6 Juni 2025 - 23:56 WIB

Diduga Jual Obat Keras Secara Bebas, Warga Desak Polisi Tutup Toko Obat Ilegal di Cengkareng

Kamis, 5 Juni 2025 - 15:34 WIB

Saksi Tidak Hadir, Sidang Sengketa Pemilihan Dewan Kota Ditunda di PTUN Jakarta Timur

Senin, 2 Juni 2025 - 17:00 WIB

Zainal Abidin Jadi Korban Penyerangan Brutal oleh Puluhan OTK di Jalan Raya, Sepeda Motor Raib

Berita Terbaru

7 SK Diserahkan, FORKKABI Tegaskan Komitmen Bangun Kebon Jeruk Bersama Warga Betawi

Organisasi Masyarakat

FORKKABI Buka Diri untuk Semua Suku, SK 7 DPRt Resmi Diserahkan

Senin, 9 Jun 2025 - 06:14 WIB