Koperasi BSB Diduga Ilegal, Warga Minta Polisi Tangkap Pemiliknya

- Jurnalis

Kamis, 6 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, OKJAKARTA.COM – Koperasi Berkat Sejahtera Bersama (BSB) yang dimiliki oleh Urip Yanto diduga menjalankan aktivitas penghimpunan dana secara ilegal tanpa izin resmi. Koperasi yang beroperasi di wilayah Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, ini menghimpun dana dari masyarakat, terutama ibu-ibu, dengan skema tabungan dan paket Lebaran.

Fakta bahwa Koperasi BSB tidak memiliki izin untuk menghimpun dana masyarakat diakui langsung oleh pemiliknya, Urip Yanto.

“Gak ada (izinnya -red). Itu tadinya koperasi karyawan di kantor aja,” ujar Urip Yanto saat dikonfirmasi.

Diduga Melanggar Sejumlah Undang-Undang

Praktik penghimpunan dana tanpa izin yang dilakukan Koperasi BSB melanggar beberapa regulasi, di antaranya:

Undang-Undang Perbankan (UU No. 7 Tahun 1992 jo. UU No. 10 Tahun 1998) – Menghimpun dana masyarakat tanpa izin perbankan dapat dipidana hingga 15 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp200 miliar.

Undang-Undang Perkoperasian (UU No. 25 Tahun 1992) – Koperasi hanya boleh menghimpun dana dari anggotanya sendiri dan tidak boleh bertindak seperti lembaga keuangan tanpa izin.

Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (UU No. 21 Tahun 2011) – OJK memiliki wewenang untuk menindak koperasi yang beroperasi sebagai lembaga keuangan tanpa izin.

Warga Minta Polisi Tangkap Urip Yanto

Akibat praktik ini, banyak warga, terutama ibu-ibu, mengalami kerugian setelah menabung dan membeli paket Lebaran secara angsuran. Hingga saat ini, jumlah kerugian yang dilaporkan mencapai puluhan juta rupiah dan berpotensi bertambah hingga ratusan juta rupiah.

Masyarakat yang menjadi korban mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap Urip Yanto dan mengusut tuntas dugaan penipuan ini.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih menunggu laporan resmi dari para korban yang telah diminta mengumpulkan bukti terlebih dahulu. (rd)

Berita Terkait

Klarifikasi Edi Ho soal Kilang Banyuasin: Tegaskan Legalitas, Dorong Hilirisasi Migas dan Penertiban Praktik Ilegal
Kasus Dugaan Gratifikasi Mantan Bupati Purwakarta Disorot, APH-RI Nilai Penanganan Belum Menunjukkan Kepastian Hukum
Billboard Elektronik di Sarinah Thamrin Terbakar, Tak Ada Korban Jiwa
Billboard Elektronik di MH Thamrin Terbakar, Damkar Pastikan Nihil Korban
Kasudin Kominfotik Jakpus Rachmat Sambangi Markas Pokja PWI, Ajak Media Perkuat Sinergi Informasi Publik
Misteri Puluhan Ton Bawang Merah Tak Bertuan Gegerkan Warga Batam
ABUJAPI Gelar Bimtek Nasional untuk Wujudkan Tertib Administrasi dan Transformasi Digital Jasa Pengamanan
PWI dan AJI Satu Suara di MK: Perlindungan Wartawan Harus Diperkuat, Bukan Dipersempit
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Senin, 5 Januari 2026 - 13:38 WIB

Klarifikasi Edi Ho soal Kilang Banyuasin: Tegaskan Legalitas, Dorong Hilirisasi Migas dan Penertiban Praktik Ilegal

Minggu, 4 Januari 2026 - 17:53 WIB

Kasus Dugaan Gratifikasi Mantan Bupati Purwakarta Disorot, APH-RI Nilai Penanganan Belum Menunjukkan Kepastian Hukum

Minggu, 28 Desember 2025 - 23:55 WIB

Billboard Elektronik di Sarinah Thamrin Terbakar, Tak Ada Korban Jiwa

Minggu, 28 Desember 2025 - 23:43 WIB

Billboard Elektronik di MH Thamrin Terbakar, Damkar Pastikan Nihil Korban

Senin, 10 November 2025 - 14:40 WIB

Kasudin Kominfotik Jakpus Rachmat Sambangi Markas Pokja PWI, Ajak Media Perkuat Sinergi Informasi Publik

Berita Terbaru