Koperasi BSB Diduga Ilegal, Warga Minta Polisi Tangkap Pemiliknya

- Jurnalis

Kamis, 6 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, OKJAKARTA.COM – Koperasi Berkat Sejahtera Bersama (BSB) yang dimiliki oleh Urip Yanto diduga menjalankan aktivitas penghimpunan dana secara ilegal tanpa izin resmi. Koperasi yang beroperasi di wilayah Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, ini menghimpun dana dari masyarakat, terutama ibu-ibu, dengan skema tabungan dan paket Lebaran.

Fakta bahwa Koperasi BSB tidak memiliki izin untuk menghimpun dana masyarakat diakui langsung oleh pemiliknya, Urip Yanto.

“Gak ada (izinnya -red). Itu tadinya koperasi karyawan di kantor aja,” ujar Urip Yanto saat dikonfirmasi.

Diduga Melanggar Sejumlah Undang-Undang

Praktik penghimpunan dana tanpa izin yang dilakukan Koperasi BSB melanggar beberapa regulasi, di antaranya:

Undang-Undang Perbankan (UU No. 7 Tahun 1992 jo. UU No. 10 Tahun 1998) – Menghimpun dana masyarakat tanpa izin perbankan dapat dipidana hingga 15 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp200 miliar.

Undang-Undang Perkoperasian (UU No. 25 Tahun 1992) – Koperasi hanya boleh menghimpun dana dari anggotanya sendiri dan tidak boleh bertindak seperti lembaga keuangan tanpa izin.

Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (UU No. 21 Tahun 2011) – OJK memiliki wewenang untuk menindak koperasi yang beroperasi sebagai lembaga keuangan tanpa izin.

Warga Minta Polisi Tangkap Urip Yanto

Akibat praktik ini, banyak warga, terutama ibu-ibu, mengalami kerugian setelah menabung dan membeli paket Lebaran secara angsuran. Hingga saat ini, jumlah kerugian yang dilaporkan mencapai puluhan juta rupiah dan berpotensi bertambah hingga ratusan juta rupiah.

Masyarakat yang menjadi korban mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap Urip Yanto dan mengusut tuntas dugaan penipuan ini.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih menunggu laporan resmi dari para korban yang telah diminta mengumpulkan bukti terlebih dahulu. (rd)

Berita Terkait

Keluarga Almarhumah Keluhkan Rumitnya Pengurusan Akta Kematian di Bekasi Utara
Warga RW 07 Sukapura Cilincing Tuntut Penghentian Alih Fungsi Lahan Fasos dan Fasum Jadi Komersial
Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan, PT Pusaka (Putra Perkasa) Tak Berikan Gaji dan BPJS kepada Para Sopir Tangki
Dompet Dhuafa Usung Tema “Kurban Se-Ngaruh Itu”, Dorong Pemerataan Daging dan Kemandirian Peternak Lokal
PPJPI Desak Pemerintah Akhiri Kriminalisasi Terhadap Profesi Debt Collector
Kisruh Rumah Tangga Ketua Relawan Tegak Lurus Prabowo Jakarta Timur Mencuat ke Publik
Muhajirin Laporkan Bupati Rokan Hilir atas Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu ke Bareskrim Polri
Diskusi Publik Driver Online Bahas Potongan Aplikator, Adian Napitupulu: “Kenapa Harus 10%?”

Berita Terkait

Kamis, 29 Mei 2025 - 13:03 WIB

Keluarga Almarhumah Keluhkan Rumitnya Pengurusan Akta Kematian di Bekasi Utara

Rabu, 21 Mei 2025 - 17:09 WIB

Warga RW 07 Sukapura Cilincing Tuntut Penghentian Alih Fungsi Lahan Fasos dan Fasum Jadi Komersial

Minggu, 18 Mei 2025 - 09:10 WIB

Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan, PT Pusaka (Putra Perkasa) Tak Berikan Gaji dan BPJS kepada Para Sopir Tangki

Kamis, 15 Mei 2025 - 14:53 WIB

Dompet Dhuafa Usung Tema “Kurban Se-Ngaruh Itu”, Dorong Pemerataan Daging dan Kemandirian Peternak Lokal

Minggu, 11 Mei 2025 - 23:22 WIB

PPJPI Desak Pemerintah Akhiri Kriminalisasi Terhadap Profesi Debt Collector

Berita Terbaru

Drs. Arifin Wali Kota Jakpus mendampingi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di AcaraDisplay Mock Up Mobil Formula E, saat Car free Day, di Bundaran HI, Minggu (8/6/2025).

Mertopolitan

Jakarta Promosikan Formula E Lewat Replika Mobil di Car Free Day

Minggu, 8 Jun 2025 - 14:29 WIB