Koperasi BSB Diduga Ilegal, Warga Minta Polisi Tangkap Pemiliknya

- Jurnalis

Kamis, 6 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, OKJAKARTA.COM – Koperasi Berkat Sejahtera Bersama (BSB) yang dimiliki oleh Urip Yanto diduga menjalankan aktivitas penghimpunan dana secara ilegal tanpa izin resmi. Koperasi yang beroperasi di wilayah Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, ini menghimpun dana dari masyarakat, terutama ibu-ibu, dengan skema tabungan dan paket Lebaran.

Fakta bahwa Koperasi BSB tidak memiliki izin untuk menghimpun dana masyarakat diakui langsung oleh pemiliknya, Urip Yanto.

“Gak ada (izinnya -red). Itu tadinya koperasi karyawan di kantor aja,” ujar Urip Yanto saat dikonfirmasi.

Diduga Melanggar Sejumlah Undang-Undang

Praktik penghimpunan dana tanpa izin yang dilakukan Koperasi BSB melanggar beberapa regulasi, di antaranya:

Undang-Undang Perbankan (UU No. 7 Tahun 1992 jo. UU No. 10 Tahun 1998) – Menghimpun dana masyarakat tanpa izin perbankan dapat dipidana hingga 15 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp200 miliar.

Undang-Undang Perkoperasian (UU No. 25 Tahun 1992) – Koperasi hanya boleh menghimpun dana dari anggotanya sendiri dan tidak boleh bertindak seperti lembaga keuangan tanpa izin.

Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (UU No. 21 Tahun 2011) – OJK memiliki wewenang untuk menindak koperasi yang beroperasi sebagai lembaga keuangan tanpa izin.

Warga Minta Polisi Tangkap Urip Yanto

Akibat praktik ini, banyak warga, terutama ibu-ibu, mengalami kerugian setelah menabung dan membeli paket Lebaran secara angsuran. Hingga saat ini, jumlah kerugian yang dilaporkan mencapai puluhan juta rupiah dan berpotensi bertambah hingga ratusan juta rupiah.

Masyarakat yang menjadi korban mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap Urip Yanto dan mengusut tuntas dugaan penipuan ini.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih menunggu laporan resmi dari para korban yang telah diminta mengumpulkan bukti terlebih dahulu. (rd)

Berita Terkait

SOKSI Protes Keras, Wakil Ketua Umum Riko Heryanto Tuding Menkum Biarkan Pencurian Legalitas
Pengusaha Malang Johan Sugiharto Klarifikasi Isu “Bandit Cukai” yang Beredar di Media Sosial
Ratusan Warga Senen Gelar Deklarasi Damai Tolak Aksi Unjuk Rasa Anarkis
Sengketa Listrik di Apartemen Kemang View Memanas, Penghuni dan Pengelola Saling Laporkan
Ngobrol Seru Bareng Bang Japar Indonesia: Inovasi Sabun dari Ampas Kopi dan Sabun Nabati Ramah Kulit
Perseteruan Token Listrik di Apartemen Kemang View Bekasi Kota: Warga Resah, Solusi Tengah Diperjuangkan
Wafatnya Sekretaris Kecamatan Cinere, Bachtiar Satria Buana, S.Sos, Duka Mendalam Menyelimuti Kota Depok
Janji Pencairan Dana oleh Kuasa Hukum Henny Ang Kepala Cabang Bank Index Pluit Kembali Tidak Terpenuhi

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 20:49 WIB

SOKSI Protes Keras, Wakil Ketua Umum Riko Heryanto Tuding Menkum Biarkan Pencurian Legalitas

Selasa, 16 September 2025 - 02:54 WIB

Pengusaha Malang Johan Sugiharto Klarifikasi Isu “Bandit Cukai” yang Beredar di Media Sosial

Senin, 1 September 2025 - 22:10 WIB

Ratusan Warga Senen Gelar Deklarasi Damai Tolak Aksi Unjuk Rasa Anarkis

Senin, 25 Agustus 2025 - 04:46 WIB

Sengketa Listrik di Apartemen Kemang View Memanas, Penghuni dan Pengelola Saling Laporkan

Selasa, 29 Juli 2025 - 14:51 WIB

Ngobrol Seru Bareng Bang Japar Indonesia: Inovasi Sabun dari Ampas Kopi dan Sabun Nabati Ramah Kulit

Berita Terbaru