JAKARTA, OKJAKARTA.COM – Koperasi Berkat Sejahtera Bersama (BSB) yang dimiliki oleh Urip Yanto diduga menjalankan aktivitas penghimpunan dana secara ilegal tanpa izin resmi. Koperasi yang beroperasi di wilayah Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, ini menghimpun dana dari masyarakat, terutama ibu-ibu, dengan skema tabungan dan paket Lebaran.
Fakta bahwa Koperasi BSB tidak memiliki izin untuk menghimpun dana masyarakat diakui langsung oleh pemiliknya, Urip Yanto.
“Gak ada (izinnya -red). Itu tadinya koperasi karyawan di kantor aja,” ujar Urip Yanto saat dikonfirmasi.
Diduga Melanggar Sejumlah Undang-Undang
Praktik penghimpunan dana tanpa izin yang dilakukan Koperasi BSB melanggar beberapa regulasi, di antaranya:
Undang-Undang Perbankan (UU No. 7 Tahun 1992 jo. UU No. 10 Tahun 1998) – Menghimpun dana masyarakat tanpa izin perbankan dapat dipidana hingga 15 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp200 miliar.
Undang-Undang Perkoperasian (UU No. 25 Tahun 1992) – Koperasi hanya boleh menghimpun dana dari anggotanya sendiri dan tidak boleh bertindak seperti lembaga keuangan tanpa izin.
Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (UU No. 21 Tahun 2011) – OJK memiliki wewenang untuk menindak koperasi yang beroperasi sebagai lembaga keuangan tanpa izin.
Warga Minta Polisi Tangkap Urip Yanto
Akibat praktik ini, banyak warga, terutama ibu-ibu, mengalami kerugian setelah menabung dan membeli paket Lebaran secara angsuran. Hingga saat ini, jumlah kerugian yang dilaporkan mencapai puluhan juta rupiah dan berpotensi bertambah hingga ratusan juta rupiah.
Masyarakat yang menjadi korban mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap Urip Yanto dan mengusut tuntas dugaan penipuan ini.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih menunggu laporan resmi dari para korban yang telah diminta mengumpulkan bukti terlebih dahulu. (rd)