Kuasa Hukum: Sugeng Raharjo Tidak Bersalah, Ini Bentuk Kriminalisasi

- Jurnalis

Rabu, 26 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGSEL – Usai pembacaan tuntutan dua tahun penjara terhadap Sugeng Raharjo bin Mujiono, mantan mitra PT Sinar Raya Yogyakarta, yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tangerang Selatan, tim kuasa hukum terdakwa sebelumnya pernah mengajukan Nota Keberatan (Eksepsi) atas surat dakwaan dengan nomor PDM-05/TNG/02/2025.

Dalam konferensi pers setelah persidangan, Budi Aryo Unanto, kuasa hukum terdakwa dari tim Hazirun Tumanggor, S.H., M.H., C.L.A & Rekan, menegaskan bahwa dakwaan terhadap kliennya tidak memiliki dasar yang kuat dan mencerminkan ketidakadilan hukum.

“Ini adalah kasus kriminalisasi terhadap pekerja. Klien kami hanya menjalankan tugasnya sebagai mitra perusahaan dan malah dijerat dengan pasal pidana. Bagaimana mungkin seseorang yang memenangkan hadiah perusahaan justru harus dipenjara? Ini jelas cacat logika dan hukum,” ujar Budi Aryo Unanto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus Bermula dari Hadiah yang Menjadi Beban

Perkara ini berawal ketika Sugeng Raharjo bergabung sebagai mitra resmi PT Sinar Raya Yogyakarta pada 12 Agustus 2022, berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor 001/SPMK/VII-JARING-SRY/2022.

Dalam pekerjaannya, Sugeng bertugas sebagai negosiator izin demo penjualan kompor gas merek Todachi dan SRY ke berbagai kantor kelurahan dan desa.

Pada 13 Juli 2022, perusahaan merayakan ulang tahun pertamanya di Alana Convention Center, Yogyakarta, dengan mengadakan undian berhadiah bagi karyawan yang mencapai target. Sugeng memenangkan hadiah utama berupa satu unit Toyota Calya.

Namun, ada syarat yang menyulitkan: pemenang harus bekerja selama tiga tahun untuk mendapatkan kepemilikan penuh atas mobil tersebut.

“Apa yang disebut hadiah ini sebenarnya adalah beban. Klien kami sudah bekerja sesuai kontrak, tetapi malah dipaksa menerima syarat yang tidak adil. Dan sekarang, justru dia yang dituntut,” lanjut Budi.

Bekerja Tanpa Upah, Malah Dituntut Pidana

Setelah menerima mobil, Sugeng tetap menjalankan pekerjaannya. Namun, selama tujuh bulan pertama setelah menerima hadiah, ia tidak menerima upah sama sekali, tanpa ada penjelasan dari perusahaan.

Jika dihitung selama tiga tahun masa kerja yang diwajibkan, Sugeng tidak akan mendapatkan gaji karena mobil tersebut masih berstatus leasing atas nama perusahaan.

Pada 13 April 2023 dan 28 April 2023, PT Sinar Raya Yogyakarta mengirimkan surat peringatan kepada Sugeng. Namun, ketika tim kuasa hukum menanggapi somasi dari Zefanius Alexander Law Firm pada 3 Juni 2024, Sugeng malah ditangkap dan ditahan sejak 23 November 2024.

“Ini menunjukkan ketimpangan hukum yang nyata. Klien kami hanya ingin memperjuangkan haknya sebagai pekerja, tetapi justru dituntut secara pidana,” tegas Budi.

Ajukan Nota Keberatan atas Dakwaan

Dalam persidangan, tim kuasa hukum dari Hazirun Tumanggor, S.H., M.H. & Rekan mengajukan Nota Keberatan (Eksepsi) No. 267/Pid.B/2025/PN.Tng. dengan alasan bahwa dakwaan tidak berdasar dan harus dibatalkan.

Mereka menyoroti bahwa kliennya tidak seharusnya dijerat Pasal 374 KUHP (penggelapan dalam jabatan) maupun Pasal 372 KUHP (penggelapan biasa), karena kasus ini berasal dari hubungan kerja yang tidak adil, bukan tindak pidana.

“Kami meminta Majelis Hakim untuk menolak dakwaan ini karena jelas bertentangan dengan prinsip keadilan. Seharusnya perusahaan yang bertanggung jawab atas hak pekerja, bukan malah mempidanakan mereka,” ujar Budi.

Tim kuasa hukum yang tergabung dalam Hazirun Tumanggor, S.H., M.H. & Rekan terdiri dari:

1. Hazirun Tumanggor, S.H., M.H.

2. Budi Aryo Unanto, S.H., M.H.

3. Lasman Nahampun, S.H., M.H.

4. Arkemo A. Tumanggor, S.H., M.H.

Dengan dasar hukum yang kuat, mereka optimis bahwa Majelis Hakim akan mengabulkan eksepsi tersebut.

Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas

Kasus ini menimbulkan kecaman dari berbagai pihak karena mencerminkan ketidakadilan bagi pekerja.

“Jika perkara ini dibiarkan, maka semakin banyak pekerja yang menjadi korban sistem hukum yang berat sebelah. Seharusnya hukum melindungi mereka yang tertindas, bukan malah membela korporasi yang sewenang-wenang,” ujar Budi.

Tim kuasa hukum menegaskan bahwa mereka akan terus memperjuangkan hak Sugeng Raharjo hingga tingkat tertinggi.

“Kami siap membawa kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi jika perlu. Ini bukan hanya perjuangan untuk satu orang, tetapi untuk semua pekerja di Indonesia agar tidak lagi menjadi korban perusahaan yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.

Kini, publik menanti putusan Majelis Hakim. Akankah keadilan ditegakkan, atau kembali menjadi bukti bahwa hukum di negeri ini masih tajam ke bawah dan tumpul ke atas?

Penulis : Fahmy Nurdin

Editor : Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Deolipa Yumara Siap Bantu Korban Dugaan Kekerasan Eks Oci Taman Safari
Isa Zega Terancam 6 Tahun Penjara dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Bos MS Glow
Abidzar Al-Ghifari Resmi Layangan Somasi Dua Akun Penghina Umi Pipik
Mantan Artis Kolosal Angling Darma Kini Mendekam di Polres Jaksel
Ketua PN Jaksel Resmi Ditangkap Kejagung 
GIBAS Kota Bekasi di Duga Buat Resah Pemilik Ruko Plaza Bekasi Jaya
Polres Jaktim Berhasil Tangkap Dokter dan Istri Pelaku Penganiaya ART
Korban Curanmor Jo Marlisa Apresiasi Kinerja Polsek Tambora, Motornya Ditemukan Dalam Waktu Singkat

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 23:29 WIB

Deolipa Yumara Siap Bantu Korban Dugaan Kekerasan Eks Oci Taman Safari

Rabu, 16 April 2025 - 11:44 WIB

Isa Zega Terancam 6 Tahun Penjara dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Bos MS Glow

Senin, 14 April 2025 - 01:43 WIB

Abidzar Al-Ghifari Resmi Layangan Somasi Dua Akun Penghina Umi Pipik

Minggu, 13 April 2025 - 16:33 WIB

Mantan Artis Kolosal Angling Darma Kini Mendekam di Polres Jaksel

Minggu, 13 April 2025 - 10:06 WIB

Ketua PN Jaksel Resmi Ditangkap Kejagung 

Berita Terbaru